Pusat Pengembenagan Tenaga Kependidikan Badan Penyelenggara Sumber Daya Mabusia Pendidikan beserta Kebudayaan beserta Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan sudah pernah menerbitkan Buku Panduan Implementasi Kurikulum 2013 Tentang Kepramukaan bagi Kepala Sekolah.
Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, beserta Guru merupakan tiga pilar penting dalam mewujudkan implementasi Kurikulum 2013. Efektivitasnya sangat bergantung dengan kesesuaian kompetensi ketiganya dengan kebutuhan mewujudkan target yg diharapkan dengan tingkat satuan pendidikan. Peningkatan kompetensi melalui penyelenggaraan pelatihan merupakan kegiatan strategis yg perlu disertai dengan langkah penjaminan bahwa ketiga pilar mutu pelaksanaan kurikulum yg terukur beserta sistematis.
Implementasi Kurikulum 2013 terimplikasi terhadap kebutuhan peningkatan sikap, pengetahuan, beserta keterampilan tiga pilar penjamin mutu. Untuk merespon kebutuhan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan beserta Kebudayaan beserta Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK beserta PMP) melalui Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan sudah pernah menyusun Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah beserta Pengawas Sekolah.
Materi yg tersusun diharapkan menjadi referensi utama bagi fasilitator beserta peserta pelatihan dalam penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah beserta Pengawas Sekolah. Materi Pokok Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah terdiri atas Manajemen Implementasi Kurikulum 2013, Manajemen beserta Kepemimpinan Kepala Sekolah, Supervisi Akademik Implementasi Kurikulum 2013, beserta Kepramukaan. Sedangkan Materi Pokok Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Pengawas Sekolah terdiri atas Supervisi Manajerial Implementasi Kurikulum 2013, Manajemen Implementasi Kurikulum 2013, Supervisi Akademik Implementasi Kurikulum 2013, beserta Kepramukaan.
Pada kesempatan ini mengucapakan terima kasih serta penghargaan atas dedikasi tinggi para penyusun materi beserta penelaah materi. Terima kasih saya sampaikan kepada pejabat beserta staf BPSDMPK beserta PMP, widyaiswara, dosen perguruan tinggi, pengawas sekolah, beserta kepala sekolah yg sudah pernah berpatisipasi aktif sehingga terselesaikan materi tersebut.
Semoga keberadaan materi beserta seluruh perangkat pelatihan lainnya beroleh berkontribusi positif terhadap efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah beserta Pengawas Sekolah.
Peta Konsep
Glosarium
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yg dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar, sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum beserta dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, beserta kemampuan peserta didik yg lebih luas alias di luar minat yg dikembangkan oleh kurikulum.
- Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yg harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yg tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
- Gerakan Pramuka, adalah nama organisasi pendidikan di luar sekolah beserta di luar keluarga yg menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan beserta Metode Pendidikan Kepramukaan.
- Pendidikan Kepramukaan, adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka
- Pramuka, adalah anggota Gerakan Pramuka yg teridiri dari anggota kemarau teruna yaitu peserta didik S,G,T,D beserta anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA beserta Instruktur SAKA, Pimpinan SAKA, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota MABI, Staf Karyawan Kwartir, beserta Mitra
- Siaga adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 07-10 tahun.
- Penggalang adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 11-15 tahun
- Penegak adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 16-20 tahun.
- Pandega adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 21-25 tahun.
- Saka pramuka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat beserta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan beserta pengalaman Pramuka Penegak beserta Pramuka Pandega.
Peraturan Menteri Pendidikan beserta Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 dengan Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement beserta complements) kurikulum yg perlu disusun beserta dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan dengan Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan dengan Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah terbagi menjadi ekstrakurikuler wajib beserta ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yg harus diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK kecuali yg memiliki kekhususan.Kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yg berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik beserta ketrampilan.
Petunjuk Pembelajaran
- Materi ajar ini digunakan selama mengikuti pelatihan dengan mata latih Kepramukaan dengan alokasi waktu tatap muka 4 JP alias 180 menit.
- Materi ajar ini memandu ketercapaian kompetensi yg harus dicapai selama proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik beserta metode yg sesuai dengan karakteristik materi sehingga peserta berperan aktif selama pelatihan untuk memperoleh pengalaman belajar yg optimal.
- Selama pembelajaran materi pokok/submateri pokok difasilitasi dengan Lembar Kegiatan (LK), yaitu LKKS.3.D1 beserta LKKS.3.D2 untuk mendukung ketercapaian tujuan pembelajaran.
- Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dalam pelatihan beserta produk yg dihasilkan oleh peserta baik secara individu/dan alias kelompok.
Kompetensi yg bakal di capai
Kompetensi yg bakal dicapai oleh peserta pelatihan adalah memiliki kemampuan untuk:
- Menjelaskan kegiatan kepramukan yg mencakup konsep dasar kepramukaan, jenis kegiatan pembentuk karakter, beserta internalisasi nilai-nilai karakter.
- Menjelaskan strategi implementasi program yg meliputi perencanaan program, pelaksanaan program, beserta penilaian.
- Melaksanakan evaluasi program yg meliputi monitoring beserta evaluasi, pelaporan, beserta tindak lanjut.
Ruang Lingkup Materi
1. Kegiatan Kepramukaan
a. Konsep Dasar Kepramukaan
- Sejarah Kepramukaan
- Pengertian beserta Dasar Gerakan Pramuka
- Tujuan Kegiatan Pramuka
- Fungsi Kegiatan Pramuka
- Peran beserta Fungsi Mabigus
- Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka
b. Jenis Kegiatan Pembentuk Karakter
c. Internalisasi Nilai Karakter
2. Strategi Implementasi Kegiatan (45 Menit)
a. Perencanaan Program
b. Pelaksanaan Program
c. Penilaian
3. Evaluasi Program Pramuka (90 menit)
a. Monitoring beserta Evaluasi Program Ekstrakurikuler Pramuka
b. Pelaporan
c. Tindak Lanjut
Langkah-Langkah Pembelajaran
- Curah pendapat tentang ekstrakurikuler wajib Pramuka baik mengacu dengan kebijakan pemerintah Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III, maupun mengacu dengan pengalaman melaksanakan program ekstrakurikuler pramuka di sekolah sehingga diperoleh pemahaman bersama konsep dasar kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
- Mengamati tayangan video kegiatan pramuka di sekolah dengan menggunakan Lembar Kegiatan (LKKS.3.D1) untuk menjelaskan konsep dasar kepramukaan beserta mengidentifikasi jenis kegiatan pramuka pembentuk karakter.
- Mendiskusikan hasil pengamatan yg dituangkan dalam LKKS.3.D1 sehingga diperoleh informasi bersama berbagai jenis kegiatan pramuka pembentuk karakter beserta rasional mengapa ekstrakurikuler pramuka bersifat wajib.
- Curah pendapat tentang strategi implementasi kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yg meliputi perencanaan. Pelaksanaan, beserta penilaian.
- Mendiskusikan contoh Rencana Program Ekstrakurikuler Pramuka untuk mengkaji ruang lingkup/komponen yg harus ada dalam sebuah program ekstrakurikuler pramuka (LKKS.3.D2) sehingga dicapai kemampuan dalam menyusun program ekstrakurikuler pramuka.
- Melakukan evaluasi program ekstrakurikuler pramuka melalui kegiatan diskusi tentang kegiatan monitoring beserta evaluasi, penyusunan laporan, beserta tindak lanjut.
Kegiatan Kepramukaan
Muatan materi dengan pembelajaran 1 berisi tentang kegiatan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib Pramuka di sekolah yg meliputi: 1) konsep dasar kepramukaan: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) Peran beserta Fungsi Mabigus; f) Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka: 2) jenis kegiatan pembentuk karakter; 3) Internalisasi Nilai-nilai Kepramukaan.
Materi tersebut di atas memberikan gambaran utuh tentang kepramukaan yg menjadi kewenangan Kepala Sekolah untuk menyelenggarakan di satuan pendidikannya.
Materi tentang konsep dasar kepramukaan di atas memiliki keterkaitan yg sangat kuat dengan materi-materi berikutnya karena sebagai landasan dalam menyusun beserta mengevaluasi program ekstrakurikuler pramuka.
Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan curah pendapat, pengamatan, beserta diskusi, peserta pelatihan dapat:
- Menjelaskan konsep dasar kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
- Mengidentifikasi jenis kegiatan kepramukaan pembentuk karakter.
- Menjelaskan pendekatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai karakter dalam kehidupan.
Uraian Materi Kegiatan ekstrakurikuler pramuka mengacu dengan Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 dengan lampiran III, secara jelas dituliskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional kurikulum yg perlu disusun beserta dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan dengan Pasal 53 ayat 92) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah pernah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 19 tahun 2005 tentang Standar kemarau kebangsaan Pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Kedudukan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yg dirancang secara sistematis untuk membangun relevansinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini, seluruhnya didedikasikan kepada peserta didik, maksudnya menyelenggarakan kegiatan kurikuler maupun ekstra untuk mengembangkan kemampuan, bakat beserta potensi peserta didik. Secara konsepsional Kurikulum 2013 sudah pernah ditata dari landasan filosofis, landasan teoritis beserta membangun struktur kurikulum yg komprehensif untuk mencapai kompetensi inti dengan amanat: kompetensi sikap (spiritual beserta sosial), kompetensi pengetahuan beserta kompetensi keterampilan. Ketiga amanat inilah yg harus diperjuangkan dalam setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk dengan keberadaan ekstra kurikuler.
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, agar sejalan beserta relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional beserta Kurikulum 2013 maka pelaksanaan harus didisain dalam bentuk Buku Panduan alias Petunjuk Pelaksanaan yg memiliki kekuatan hukum yg jelas, tentunya tidak saja berdasarkan Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas beserta Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
1. Konsep Dasar Kepramukaan
Berikut dideskripsikan tentang konsep dasar kepramukaan sebagai pengetahuan awal yg mendasari kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yg meliputi: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) tingkatan dalam kepramukaan; f) peraturan beserta persyaratan dalam pramuka.
a. Sejarah Kepramukaan
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yg berarti kaum kemarau teruna yg suka berkarya.Di Indonesia sendiri penggunaan istilah “Pramuka” baru resmi digunakan dengan tahun 1961. Akan tetapi gerakan pramuka sejatinya sudah pernah ada sejak jaman penjajahan Belanda dengan nama kepanduan.
1. Pendiri Pramuka
Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah untuk anak-anak Inggris, dengan tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris beserta anggota masyarakat Inggris yg baik sesuai dengan keadaan beserta kebutuhan kerajaaan Inggris Raya ketika itu. Beliau menulis “Scouting for Boys” sebuah buku yg berisi pengalaman di alam terbuka bersama pramuka beserta latihan-latihan yg diperlukan Pramuka.Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang beserta sangat menarik sehingga banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda dengan nama Padvinder alias Padvinderij.
Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yg dengan masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda (Nederlands Oost Indie), dengan mendirikan Nederland Indischie Padvinders Vereeniging (NIPV) alias Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.
2. Sejaran Kepramukaan di Indonesia
Gagasan organisasi Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder.Pada masa itu Belanda yg menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan kemarau kebangsaan Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk manusia Indonesia yg baik beserta siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam waktu singkat kemarau menjelma berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon). Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery. Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi Pandu alias Kepanduan beserta menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran kemarau kebangsaan juga semakin meningkat, maka dengan tahun 1930 berbagai
organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) kemudian dengan tahun 1938 berubah menjadi BPPKI(Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia).
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia organisasi Kepanduan dilarang, maka banyak dari tokoh Pandu yg beralih beserta memilih masuk Keibondan, Seinendan, beserta PETA.
Setelah proklamasi kemerdekaan kembali dibentuk orgasisasi kepanduan yaitu Pandu Rakyat Indonesia dengan tanggal 28 Desember 1945 beserta menjadi satu-satunya organisasi kepanduan.Pada tahun 1961 organisasi kepanduan di Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan beserta terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 beserta PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Sadar bakal kelemahan terpecah-pecah akhirnya ketiga federasi yg menghimpun bergabung menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).
Sejarah pramuka di Indonesia dianggap kemarau jasmani dengan tahun 1961. Hal tersebut didasarkan dengan Keppres RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yg disebutkan Presiden dengan 9 Maret 1961.
Peringatan hari Pramuka diperingati dengan setiap tanggal 14 Agustus dikarenakan dengan tanggal 14 Agustus 1961 adalah hari dimana Gerakan Pramuka di perkenalkan di seluruh Indonesia, sehingga ditetapkan sebagai hari Pramuka yg diikuti dengan pawai besar. Pendirian gerakan ini dengan tanggal 14 Agustus1961 sedikit-banyak diilhami oleh Komsomoldi Uni Soviet. Sebelumnya presiden juga sudah pernah melantik Mapinas, Kwarnas, beserta Kwarnari.
b. Pengertian beserta Dasar Kepramukaan
Kepramukaan dengan hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yg menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yg dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah beserta keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar beserta metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yg bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku beserta agama, yg menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yg didasarkan dengan Satya beserta Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi beserta manajemen di Gerakan Pramuka yg harus dituangkan dalam Anggaran Dasar beserta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1) Faktor-faktor penyusunan Anggaran Dasar beserta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 beserta SK Kwarnas 203 Tahun 2009) sama dengan :
a) Jiwa ksatria yg patriotik beserta semangat persatuan beserta kesatuan bangsa Indonesia yg adil beserta makmur material maupun spiritual, beserta beradab.
b) Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yg berdasarkan Pancasila beserta UUD 1945.
c) Upaya pendidikan bagi kaum kemarau teruna melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum kemarau teruna dalam mewujudkan masyarakat madani beserta melestarikan keutuhan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ideologi Pancasila
- Kehidupan rakyat yg rukun beserta damai
- Lingkungan hidup di bumi nusantara
2) Fungsi Anggaran Dasar beserta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a) Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman beserta petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
Tujuan Kegiatan Kepramukaan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
- memiliki kepribadian yg beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, beserta rohani;
- menjadi warga negara yg berjiwa Pancasila, setia beserta patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yg baik beserta berguna, yg beroleh membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersamasama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa beserta negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup beserta alam lingkungan.
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dengan satuan pendidikan adalah untuk:
- Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, beserta psikomotor peserta didik.
- Mengembangkan bakat beserta minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Fungsi Kegiatan Pramuka Dengan landasan uraian tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Kegiatan menarik bagi anak alias pemuda.
Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yg menyenangkan beserta mengandung pendidikan.Karena itu permainan harus mempunyaitujuan beserta aturan permainan, jadi bukan kegiatan yg hanya bersifat hiburan saja.
2) Pengabdian bagi orang dewasa.
Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yg memerlukan keikhlasan, kerelaan, beserta pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
3) Alat bagi masyarakat beserta organisasi.
Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat beserta juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.
Jadi kegiatan kepramukaan yg diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, beserta bukan tujuan pendidikannya.
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler dengan satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, beserta persiapan karir yaitu.
- Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, beserta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter beserta pelatihan kepemimpinan.
- Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan beserta rasa tanggung kemarau reaksi sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, beserta internalisasi nilai moral beserta nilai sosial.
- Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, beserta menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus beroleh menjadikan kehidupan alias atmosfer sekolah lebih menantang beserta lebih menarik bagi peserta didik.
- Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Peran beserta Fungsi Mabigus
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yg mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan beserta bantuan moril, organisatoris, material beserta finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, beserta Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Selengkapnya silahkan unduh/download dengan link di bawah ini !
Baca juga di bawah ini.
PROGRAM KERJA KEGIATAN EKSTRAKURIKULUR PRAMUKA GUGUS DEPAN, PANGKALAN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Unduh Contoh Program Kerja Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Tanggal Hari-Hari Penting Nasional beserta Internasional
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan beserta diakhiri dengan kegiatan monitoring, evaluasi beserta pelaporan serta tindak lanjut yg perlu dilakukan sebagai satu kesatuan untuh dari sistem manajemen.
Monitoring terhadap pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikulerpramuka bertujuan untuk beroleh mengawal beserta memastikan kegiatan ekstrakurikulerpramuka sudah pernah berjalan sesuai dengan program yg direncanakan beserta ditetapkan. apabila didapati hal-hal yg tidak sesuai dengan program yg direncanakan beserta ditetapkan, ada masalah alias kendala yg dihadapi beroleh dicarikan solusi alias pemecahannya agar pelaksanaan kegiatan program kegiatan ekstra kurikulerpramuka tidak sampai terhambat terlalu besar dengan pelaksanaan kegiatannya, sehingga kegiatan ekstrakurikulerpramuka beroleh mencapai hasil yg diharapkan.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keefektivan beserta efiesiensi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka termasuk kendala beserta masalah serta solusi yg dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan evaluasi ini diharapkan bakal menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka agar menjadi lebih baik dengan masa mendatang.
Daftar Pustakan :
SK Kwartir Nasional : Nomor 179 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2000 tentang Kepramukaan
Demikianlah Buku Panduan Kepramukaan Kurikulum 2013.
Semoga bermanfaat.