Rabu, 16 Oktober 2019

Pedoman Akreditasi Gudep (Gugus Depan) Gerakan Pramuka

Bingkai Guru-Menampilkan beserta menyajikan tentang Pedoman Akreditasi Gudep maupun Gugus Depak Gerakan Pramuka, karena memang sangatlah diperlukan untuk setiap pangkalan tingkat satuan pendidikan baik SD/MI, SMP/MTs, SMA, SMK, MA, MAK/yang sederajat.
Menampilkan  beserta menyajikan tentang Pedoman Akreditasi Gudep  maupun Gugus Depak Gerakan Pramu PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA
PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA

Pengertian
  1. Gugus depan adalah satuan pendidikan beserta satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
  2. Gugus depan lengkap adalah gugus depan yg memiliki satu perindukan siaga, satu pasukan penggalang, satu ambalan penegak beserta satu racana pandega.
  3. Gugus depan tak lengkap adalah gugus depan yg memiliki salah satu maupun dua maupun tiga satuan.
  4. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yg agak ditetapkan.
  5. Akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi beserta penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu beserta kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yg mau dilakukan oleh tim asesor yg ditugaskan oleh kwartir.
  6. Standar akreditasi adalah tolok ukur yg digunakan untuk menetapkan kelayakan beserta mutu gugus depan.
  7. Prosedur akreditasi adalah tata cara yg harus dipatuhi dalam rangka melaksanakan akreditasi gugus depan.
  8. Instrumen akreditasi adalah alat yg digunakan untuk mengisi data beserta informasi untuk dijadikan bahan evaluasi.
  9. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban suatu institusi kepada pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan tugas beserta fungsinya
  10. Asesmen adalah pengkajian, evaluasi beserta penilaian data beserta informasi yg disampaikan oleh gugus depan di dalam portofolio, dilakukan oleh tim asesor dalam proses akreditasi, sebelum visitasi ke gugus depan yg mau diakreditasi
  11. Evaluasi diri adalah proses yg dilakukan oleh gugus depan untuk menilai secara kritis keadaan beserta kinerjanya sendiri. Hasil evaluasi diri digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja gugus depan tersebut. Laporan evaluasi diri merupakan bahan untuk akreditasi.
  12. Misi adalah tugas beserta cara kerja yg harus dilaksanakan oleh gugus depan untuk merealisasi visinya.
  13. Parameter adalah bagian dari standar akreditasi.
  14. Portofolio adalah suatu instrumen akreditasi untuk mengumpulkan informasi tentang berbagai standar beserta parameter yg mempengaruhi kinerja beserta hasil kerja suatu gugus depan, disajikan secara kritis beserta bersifat transparan, serta menggambarkan suatu proses perkembangan untuk menilai mutu proses beserta hasil kerja gugus depan tersebut. Portofolio mencakup evaluasi diri beserta penjabaran informasi berdasarkan dokumen/bukti asli.
  15. Asesor adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yg ditugasi kwartir untuk melakukan asesmen.
  16. Tim asesor adalah suatu tim terdiri atas unsur-unsur yg memahami kepramukaan beserta ditugasi oleh Kwartir Nasional untuk melakukan evaluasi beserta penilaian terhadap gugus depan yg mau diakreditasi.
  17. Visi adalah rumusan tentang keadaan beserta peranan yg ingin dicapai di masa depan. Visi mengandung perspektif masa depan yg merupakan pernyataan tentang keadaan beserta peranan yg mau dicapai oleh gugus depan.
  18. Visitasi adalah kunjungan ke gugus depan yg dilakukan oleh tim asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi beserta validasi data serta informasi yg agak disampaikan oleh gugus depan melalui pengisian instrumen akreditasi.
Lihat juga :
Aspek-aspek Pelaksanaan Akreditasi Gugus depan

Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi gugus depan terdapat beberapa aspek pokok yg perlu diperhatikan oleh setiap pihak yg terkait, yaitu gugus depan yg diakreditasi, asesor, beserta kwartir Gerakan Pramuka. Adapun aspek-aspek adalah sebagai berikut:

  1. standar akreditasi gugus depan yg digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi beserta menilai mutu kinerja, keadaan beserta perangkat kependidikan dalam Gerakan Pramuka;
  2. prosedur akreditasi gugus depan merupakan tahap beserta langkah yg harus dilakukan dalam proses pelaksanaan akreditasi gugus depan;
  3. instrumen akreditasi gugus depan merupakan sarana untuk menyajikan data, informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi beserta menilai mutu gugus depan, yg disusun berdasarkan standar akreditasi yg ditetapkan; dan
  4. kode etik akreditasi gugus depan sebagai aturan untuk menjamin kelancaran beserta obyektivitas proses beserta hasil akreditasi gugus depan.
Standar Akreditasi Gugus depan

Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yg becus digunakan sebagai dasar :
  1. penyajian data beserta informasi mengenai kinerja, keadaan beserta perangkat gugus depan, yg dituangkan dalam instrumen akreditasi;
  2. evaluasi beserta penilaian mutu kinerja, keadaan beserta perangkat gugus depan;
  3. penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
  4. perumusan rekomendasi perbaikan beserta pembinaan mutu    gugus depan.
Komponen Akreditasi

Komponen yg mau di akreditasi di gugus depan mencakup:
  1. Data Keanggotaan
  2. Standar Administrasi Gugus depan
  3. Standar Pengelolaan Gugus depan
  4. Standar Kompetensi Pembina
  5. Standar Kegiatan Gugus depan
  6. Standar Pencapaian SKU, SKK beserta SPG
  7. Standar Sarana Prasarana
  8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan dengan Bidang Pendidikan, Sosial beserta Keagamaan
  9. Penghargaan beserta Prestasi.
Simak selengkapnya dengan tayangan berikut ini.


beringsang Untuk yg membutuhkan filenya silahkan tekan unduhan di bawah ini.
Demikian Pedoman Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka ini disusun untuk menjadi acuan bagi Kwartir Nasional, kwartir daerah, kwartir cabang, kwartir ranting, asesor beserta gugus depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar