Rabu, 16 Oktober 2019

Permen Nomo8 Tahun 2020 Tentang Operasional Dak

Bingkai Guru - Petunjuk Operasional DAK isik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota lalu satuan pendidikan dalam penggunaan lalu pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

 Petunjuk Operasional DAK isik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah  berbahaya PERMEN NOMO8 TAHUN 2020 TENTANG OPERASIONAL DAK
PERMEN NOMO8 TAHUN 2020 TENTANG OPERASIONAL DAK
Pasal 3

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.

Pasal 4

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 467) sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1021), dicabut lalu dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                kepada tanggal 26 Maret 2020
                                                                                MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                                REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                TTD.

                                                                                MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
kepada tanggal .28 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 426
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum lalu Organisasi
Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan,

TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Baca :
Tujuan lalu Sasaran DAK
Tujuan DAK Fisik Pendidikan
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana lalu sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) kepada setiap satuan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran adalah satuan pendidikan yg agak ditetapkan melalui mekanisme yg berlaku sebagai penerima bantuan prasarana lalu sarana pendidikan.

Petunjuk Operasional DAK ini memuat satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB lalu SKB.
Semoga sekolah-sekolah kita sekolah yg aman, nyaman, bersih, tertib, sehingga PBM berlangsung enjoy. Dan kepada akhirnya mencetak anak-anak bangsa yg siap membangun bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar