Bingkai Guru - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan tunai yg diberikan kepada peserta didik / siswa usia sekolah yaitu antara umur 6 sampai 21 tahun, yg secara khusus dari kalangan keluarga tidak mampu.
Surat Keterangan Kepala Sekolah Bagi Siswa Yang Mendapatkan Bantuan PIP |
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuan PIP
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dengan diharapkan bisa menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dengan diharapkan bisa menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Kegunaan PIP
Dana PIP bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dengan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Sasaran utama Program Indonesia Pintar (PIP) diantaranya adalah : - Peserta didik pemegang KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yg menempuh studi keahlian kelompok bidang:
- Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dengan Kemaritiman.
Cara menggunkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diantaranya :
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Setiap peserta didik / siswa tidak mendapatkan bantuan uang tunai secara bersamaan tertgantung kepada hasil perivikasi dari dapodik yaitu melalui tahap-tahap yg informasinya diperoleh dari Operator Kecamatan yg berada di kantor UPT. Pendidikan Kecamatan.
Setelah rekapitulasinya diterima oleh pihak sekolah, maka kepala sekolah harus memnuat surat keterangan untuk memperkuat bahwa siswa / peserta didik tersebut benar adanya dengan sedang sekolah di satuan pendidikan yg Bapak / Ibu pimpin.
Pencairan harus diperkuat dengan surat keterang siswa yg dibuat maupun dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.
Inilah contoh suratnya.
KOP SEKOLAH
=======================
Surat Keterangan
Nomor :..................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ......................................
NIP : ......................................
Jabatan : Kepala Sekolah
Sekolah : .....................................
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama Lengkap : ......................................
Sekolah : .....................................
Kelas : .....................................
NISN : .....................................
Tempat/Tgl Lahir : .......................................
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *)
Virtual Account : ........................................
Nomor Rekening : ........................................
Unit Kerja BRI : BRI Unit ........................misalnya
Nama Orang Tua :
Nama Ayah : ..................................
Nama Ibu : ..................................
adalah siswa yg berasal dari keluarga tidak mampu dengan yg bersangkutan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Demikian surat keterangan ini dibuat, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
..........., .........................20...
Kepala Sekolah,
di cap & di tandatangi
..........................................
NIP.
Nama : ......................................
NIP : ......................................
Jabatan : Kepala Sekolah
Sekolah : .....................................
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama Lengkap : ......................................
Sekolah : .....................................
Kelas : .....................................
NISN : .....................................
Tempat/Tgl Lahir : .......................................
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *)
Virtual Account : ........................................
Nomor Rekening : ........................................
Unit Kerja BRI : BRI Unit ........................misalnya
Nama Orang Tua :
Nama Ayah : ..................................
Nama Ibu : ..................................
adalah siswa yg berasal dari keluarga tidak mampu dengan yg bersangkutan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Demikian surat keterangan ini dibuat, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
..........., .........................20...
Kepala Sekolah,
di cap & di tandatangi
..........................................
NIP.
Keterangan : *) coret yg tidak sesuai
Kelengkapan pencairan PIP
- Buatlah surat keterangan ini untuk setiap peserta didik/siswa yg mendapatkan PIP.
- Lampirkan KK (Kartu Keluarga) sesuai peserta didik / siswa yg bersangkutan
- Lampirankan KTP Kepala Sekolah
- Lampirkan SK Kepala Sekolah.
Untuk yg ingin melihat sekaligus memiliki contoh suratnya sebagai bahan refensi, silahkan download filenya di bawah ini.
Beres semuanya. Selamat mencairkan ke bank ysng ditunjuk sesuai petunjuk yg ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar