Siaran PERS :
Klarifikasi Gaji PNS lagi Cuti Alasan Penting |
Sehubungan dengan informasi dan interpretasi yang beredar luas di kalangan masyarakat tentang Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara berbahaya lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional lagi internasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan lagi penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat lagi Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian lagi tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun lagi jaminan hari tua, serta perlindungan.
- Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas lagi fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang boleh digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
- Dengan tugas lagi fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji lagi pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 7 jenis cuti yg diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara
- Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yg sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
- CAP boleh diberikan kepada PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
- Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Jakarta, 14 Maret 2020
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Lihat filenya di bawah ini.
Sumber : http://www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar