Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap - Bingkai Guru dengan kesempatann kali ini berfikir apakah perlu memposting Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor sebagai pengetahuan umum bagi peserta didik ataupun untuk umum? Ternyata sangat diperlukan sekali, yaitu sebagai pengetahuan umum agar peserta didik ataupun umum mengetahuinya. Hal ini kami tempatkan dengan file pembelajaran, Berita beserta fileku dalam blog www..blogspot.com.
Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(disingkat TNKB) ataupun sering disebut plat nomor ataupun nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yg agak didaftarkan dengan Kantor Bersama Samsat. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yg menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
*.Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), beserta kode/seri akhir wilayah (huruf)
*.Baris kedua menunjukkan bulan beserta tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 05•10 berarti berlaku hingga bulan Mei tahun 2010)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 beserta roda 3 adalah 250. 105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 ataupun lebih adalah 395 .135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yg baru terdapat garis putih di sekitar TNKB beserta tidak ada batas pemisah antara nomor polisi beserta masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas beserta sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan dengan sisi sebelah kanan beserta sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yg merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri beserta TNI.
Pada pertengahan 2020 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas beserta tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas beserta kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada dengan sudut kiri bawah beserta kanan atas.
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat angka beserta huruf dengan plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor beserta huruf dengan plat lebih luas sehingga dedar senang terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat dengan tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yg menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi beserta kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 beserta 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 ataupun lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yg lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yg plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, dengan spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf(font) yg sama.
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
*.Kendaraan bermotor perseorangan beserta sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka beserta kode angka negara yg dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
*.Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yg mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesialainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
*.Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Dan berikut adalah
1. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Pulau Jawa
A = Banten-Serang-Merak
B = DKI Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi
D = Bandung
E = Cirebon
F = Bogor
G = Pekalongan
H = Semarang
K = Pati
L = Surabaya
M = Madura
N = Malang
P = Besuki
R = Banyumas
S = Bojonegoro
T = Karawang-Cikampek
AA = Kedu
AB = DI Yogyakarta-Magelang
AD = Surakarta
AE = Madiun
AG = Kediri
W = Sidoarjo (Jawa Timur)
Z = Sumedang, Garut, Tasikmalaya (Jawa Barat)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
*.Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), beserta kode/seri akhir wilayah (huruf)
*.Baris kedua menunjukkan bulan beserta tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 05•10 berarti berlaku hingga bulan Mei tahun 2010)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 beserta roda 3 adalah 250. 105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 ataupun lebih adalah 395 .135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yg baru terdapat garis putih di sekitar TNKB beserta tidak ada batas pemisah antara nomor polisi beserta masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas beserta sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan dengan sisi sebelah kanan beserta sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yg merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri beserta TNI.
Pada pertengahan 2020 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas beserta tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas beserta kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada dengan sudut kiri bawah beserta kanan atas.
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat angka beserta huruf dengan plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor beserta huruf dengan plat lebih luas sehingga dedar senang terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat dengan tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yg menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi beserta kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 beserta 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 ataupun lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yg lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yg plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, dengan spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf(font) yg sama.
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
*.Kendaraan bermotor perseorangan beserta sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka beserta kode angka negara yg dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
*.Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yg mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesialainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
*.Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Dan berikut adalah
1. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Pulau Jawa
A = Banten-Serang-Merak
B = DKI Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi
D = Bandung
E = Cirebon
F = Bogor
G = Pekalongan
H = Semarang
K = Pati
L = Surabaya
M = Madura
N = Malang
P = Besuki
R = Banyumas
S = Bojonegoro
T = Karawang-Cikampek
AA = Kedu
AB = DI Yogyakarta-Magelang
AD = Surakarta
AE = Madiun
AG = Kediri
W = Sidoarjo (Jawa Timur)
Z = Sumedang, Garut, Tasikmalaya (Jawa Barat)
Contoh Plat Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan mobil
Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap |
3. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Kalimantan
DA = Kalimantan Selatan
KB = Kalimantan Barat
KT = Kalimantan Timur
KH = Kalimantan Tengah
4. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Sulawesi
DB = Minahasa
DD = Sulawesi Selatan
DM = Sulawesi Utara
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DL = Sangihe/Talaud
5. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Maluku
DE = Maluku Selatan
DG = Maluku Utara
DH = Maluku Timur
Contoh Plat Nomor Kendaraan Bermotor dengan Sepeda Motor
Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap |
7. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTB
DR = Pulau Lombok
DR = Kota Mataram
DR = Kab Lombok Barat
DR = Kab Lombok Timur
DR = Kab Lombok Tengah
EA = Pulau Sumbawa
EA = Kab Sumbawa Barat
EA = Kab Sumbawa
EA = Kab Dompu
EA = Kab/Kota Bima
8. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTT
DH = Pulau Timor
DH = Kab/Kota Kupang
DH = Kab TTU, TTS
DH = Kab Rote Ndao
EB = Flores
ED = Sumba
9. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Papua
DS = Papua
10. Korps Konsul beserta Diplomatik
CC = Korps Konsul
CD = Korps Diplomatik
Kiranya ada yg belum lengkap dengan artikel di atas seperti nomor 2 beserta nomor 6 tidak ada. Untuk mendapatkan secara lengkapnya kami sajikan dengan link download di bawah ini.
DR = Pulau Lombok
DR = Kota Mataram
DR = Kab Lombok Barat
DR = Kab Lombok Timur
DR = Kab Lombok Tengah
EA = Pulau Sumbawa
EA = Kab Sumbawa Barat
EA = Kab Sumbawa
EA = Kab Dompu
EA = Kab/Kota Bima
8. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTT
DH = Pulau Timor
DH = Kab/Kota Kupang
DH = Kab TTU, TTS
DH = Kab Rote Ndao
EB = Flores
ED = Sumba
9. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Papua
DS = Papua
10. Korps Konsul beserta Diplomatik
CC = Korps Konsul
CD = Korps Diplomatik
Kiranya ada yg belum lengkap dengan artikel di atas seperti nomor 2 beserta nomor 6 tidak ada. Untuk mendapatkan secara lengkapnya kami sajikan dengan link download di bawah ini.
Demikian artikel kali ini tentang Daftar Plat Nomor Kendaraan di seluruh Indonesia lengkap beserta penjelasannya, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar