Rabu, 16 Oktober 2019

Download Buku/Panduan/Juknis Musrenbangdes (Muyawarah Perencanaan Pembangunan Desa)

The Asean Foundation menyambut baik dengan adanya buku panduan ini, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ataupun yg disingkat MUSRENBANG yg dikembangkan oleh Tim Perkumpulan Inisiatuf-Forum Pengembangan Partisifasi Masyarakat (Inisiatif-FPPM). Penerbitan Panduan Musrenbang ini adalah bagian dari Program Anggaran Responsif Gender The Asia Foundation.

The Asean Foundation menyambut baik dengan adanya buku panduan ini DOWNLOAD BUKU/PANDUAN/JUKNIS MUSRENBANGDES (MUYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA)
Buku Panduan, Juknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Musrenbangdes/Kel  diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: 
  1. Menampung beserta menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yg diperoleh dari musyawarah perencanaan kepada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/kelompok); 
  2. Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yg atas dibiayai melalui Alokasi Dana Desa/Kelurahan yg berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya (Menurut Surat Mendagri Tanggal 22 Maret 2005, No. : 140/640/SJ  Perihal  Pedoman Alokasi Dana Desa, disebutkan :  Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh beserta berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi beserta pemberdayaan masyarakat); 
  3. Menetapkan kegiatan prioritas yg atas diajukan untuk dibahas kepada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota ataupun APBD Provinsi).
Peserta Musrenbangdes/Kel adalah perwakilan komponen masyarakat (individu ataupun kelompok) yg berada di desa/kelurahan masing-masing, seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah beserta lain-lain. 
inilah riview lengkap tayangan buku panduan musrenbang dimaksud.

bergolak
Kami juga update artikel : Peran Komite Sekolah dalam Murendangdes/kel yg bisa dibaca kepada link di bawah ini.
Peserta adalah pihak yg memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes/Kel  melalui pembahasan yg disepakati bersama.
Jika ada salah satu peserta tidak mengikuti Musrenbangdes/kel, maka ada kemungkinan yg menyebabkannya yaitu tidak terundang ataupun terundang tetapi tidak menghadiri. Keduanya bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang pentingnya musyawarah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar