Rabu, 16 Oktober 2019

Peraturan Menteri Komunikasi Beserta Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  kering PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan bersama kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyesuaian batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yg datanya belum divalidasi serta penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana agak diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor: 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi bersama Tata Kerja Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yg ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi alias Mitra;
b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. untuk proses registrasi menggunakan NIK:
1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan
2. dalam hal data yg dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
3. dalam hal data yg dimasukkan oleh calon pelanggan tidak becus tervalidasi:
a) proses Validasi becus ditunda; dan
b) aktivasi tetap becus dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
d. untuk proses Registrasi yg menggunakan Paspor, KITAP, alias KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
1. nama;
2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, alias KITAS;
3. kewarganegaraan; dan
4. tempat bersama tanggal lahir.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bersama Pasal 7 huruf f tidak becus tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
a. proses Validasi becus ditunda; dan
b. aktivasi tetap becus dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; bersama 2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam hal Validasi tidak becus dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak becus dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yg menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a) proses Validasi becus ditunda; dan
b) aktivasi tetap becus dilakukan dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN alias nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
(2) Aktivasi Nomor MSISDN alias nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yg datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2020.
(2) Batas waktu Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, bersama Pasal 9.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yg datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5) Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa telekomunikasi serta kesiapan dan/atau kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan jasa telekomunikasi, BRTI becus memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah bersama menambah ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yg datanya belum tervalidasi bersama tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berupa:
a. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) bersama layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) bersama layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan huruf a; dan
c. pemblokiran layanan data internet andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan huruf b.
(3) Pelanggan Prabayar yg terkena pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) tetap becus menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, bersama Pasal 9.
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2) Dalam hal Pelanggan sudah tidak aktif berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan yg sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan Pelanggan dimaksud.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan.
(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;
d. Instansi pemerintah yg menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi; dan/atau
e. Instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

8. Diantara Pasal 21 bersama Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A yg berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 A

Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi becus menerapkan mekanisme Registrasi bersama Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain dari mekanisme Registrasi bersama Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi yg diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 bersama Pasal 12, dengan terlebih kering di muka mendapat persetujuan dari BRTI setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan industri telekomunikasi secara keseluruhan.

9. Bab V dihapus.

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar yg saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tetap becus dijalankan dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

                                                     LAMPIRAN
                                                     PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                                     REPUBLIK INDONESIA
                                                     NOMOR 14 TAHUN 2020
                                                     TENTANG
                                                     PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
                                                     DAN INFORMATIKA NOMOR: 12 TAHUN 2020 TENTANG
                                                     REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
------------------------------------------------------------------------

CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN

Saya yg bertandatangan di bawah ini:

Nama Lengkap                                  :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Tempat/Tanggal Lahir                       :
Alamat Lengkap                                :
Nama Ibu Kandung alias Nomor
Kartu Keluarga                                  :
dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, data-data yg saya sampaikan di atas adalah benar sehingga saya bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkan dan saya secara berkala mau melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yg saya sampaikan tervalidasi.
                                                                                           Tanda tangan manual/elektronik
                                                                                           atau bentuk persetujuan lainnya

                                                                   MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                                                   REPUBLIK INDONESIA,
                                                                       ttd.
                                                                   RUDIANTARA

Lihat tayangan Salilan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 di bawah ini.

kering

Unduh Filenya >>> DI SINI.
Lihat juga :
KUMPULAN PERMENDIKNAS, UU, DAN PP TENTANG PENDIDIKAN
Demikianlah berita yg disampaikan .blogspot.com. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar