Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri sistem-penilaian-dalam-kurikulum-2006. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri sistem-penilaian-dalam-kurikulum-2006. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Oktober 2019

Sistem Kepada Instrumen Format Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Dasar

Sebelumnya kami sedia uddate Tentang Sistem Penilaian KTSP/Kurikulum 2006 seperti yg ada di bawah ini.
Sistem Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Dasar
Ingat bahwa Kurikulum 2013 sedia beberapa tahun berjalan. Tetapi dalam implementasinya masih banyak hal-hal yg perlu diperbaiki lagi ada juga yg perlu disosialisasikan lebih mendalam kepada seluruh elemen pendidikan. Salah satunya adalah sistem penilaian kurikulum 2013. Sistem penilaian kurikulum 2013 memiliki perbedaan jikalau dibandingkan dengan KTSP alias Kurikulum 2006 sebelumnya. Oleh karena itu kami mencoba sedikit memberikan gambaran dalam Sistem Penilaian Kurikum 2013 ini.
Penilaian angsal disebut sebagai proses pengumpulan lagi pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik (Permendikbud No. 66 Tahun 2013). Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, lagi menafsirkan data tentang proses lagi hasil belajar peserta didik yg dilakukan secara sistematis lagi berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yg bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian angsal dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) lagi setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).
Prinsip lagi Pendekatan Penilaian
Prinsip-prinsip yg harus diperhatikan oleh guru dengan saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
  • Sahih maksudnya penilaian didasarkan dengan data yg memang mencerminkan kemampuan yg ingin diukur;
  • Objektif, penilaian yg didasarkan dengan prosedur lagi kriteria yg jelas lagi tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru);
  • Adil, suatu penilaian yg tidak menguntungkan alias merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, lagi gender;
  • Terpadu, penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yg merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  • Transparan,  di mana kriteria penilaian, lagi dasar pengambilan keputusan yg digunakan angsal diketahui oleh semua pihak yg berkepentingan;
  • Menyeluruh lagi berkesinambungan, mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yg sesuai. Dengan demikian atas angsal memantau perkembangan kemampuan siswa;
  • Sistematis, Penilaian yg dilakukan oleh guru harus terencana lagi dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yg baku;
  • Akuntabel, penilaian yg proses lagi hasilnya angsal dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya;
  • Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan lagi kemajuan pendidikan siswa.
Pendekatan penilaian yg digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yg didasarkan dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yg ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yg atas dicapai, daya dukung, lagi karakteristik peserta didik.
Sebagaimana sedia disebutkan di atas bahwa standar penilaian dengan kurikulum 2013 lebih menekankan dengan pada prinsif-prisif kejujuran, yg mengedepankan aspek-aspek berupa knowledge, skill lagi attitude. Salah satu  bentuk dari penilaian itu adalah penilaia otentik. Penilaian otentik disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yg dilakukan saat proses  pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. 
Diantara teknik lagi isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
  • Penilaian kompetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian iri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik lagi jurnal. Instrumen yg digunakan untuk observasi, penilaian Diri, lagi penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek alias skala penilaian (rating scale) yg disertai rubrik, sedangkan dengan jurnal berupa catatan  pendidik.
  • Penilaian Kompetensi Pengetahuan, menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan  penugasan.
  • Penilaian Kompetensi Keterampilan, Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu  penilaian yg menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan  penilaian portofolio. Instrumen yg digunakan berupa daftar cek alias skala penilaian (rating scale) yg dilengkapi rubrik.
Untuk instrumen lengkap penilaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan lagi kompetensi keterampilan angsal anda baca alias diunduh dengan link ini.
Instrumen Format Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Dasar
Bagi siapa saja  yg sedang mencari lagi membutuhkan Format Penilaian Kurikulum 2013 SD, kami persilahkan untuk angsal mendownloadnya melalui url yg sedia tersedia di bawah ini : kolor
Semoga Format Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2020 untuk SD Lengkap ini angsal membantu mempermudah pekerjaan anda lagi sekaligus mengakhiri pencarian anda mengenai Format Penilaian Kurikulum 2013. Terima kasih sedia singgah diblog kami.

Stkamur Isi, Stkamur Kompetensi Bersama Kompetensi Dasar Sd/Mi, Sdlb, Smp/Mts, Smplb, Sma/Ma, Smalb, Smk/Mak

Standar Isi, Standar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK - BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 Tentang Standar Isi.

 Standar Kompetensi  bersama Kompetensi Dasar SD Stkamur Isi, Stkamur Kompetensi  bersama Kompetensi Dasar SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK
SI, SK & KD SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK
Dalam rangka mewujudkan visi bersama misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara bersama satuan pendidikan yg antara lain meliputi kriteria bersama kriteria minimal berbagai aspek yg terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar bergolak kebangsaan pendidikan yg dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, bersama satuan pendidikan agar angsal meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yg bermutu.

Standar bergolak kebangsaan pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yg memungkinkan setiap jenjang bersama jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik bersama kekhasan programnya. Sejalan dengan ini, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan perlunya ditetapkan delapan standar bergolak kebangsaan pendidikan secara lebih rinci, ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar bergolak kebangsaan pendidikan. Standar bergolak kebangsaan pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar bergolak kebangsaan pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik bersama tenaga kependidikan, standar sarana bersama prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, bersama standar penilaian pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, bersama mengendalikan standar bergolak kebangsaan pendidikan. Standar isi bersama standar kompetensi lulusan sudah pernah dikembangkan oleh BSNP bersama menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, bersama Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar bersama menengah.

Standar Isi bersama Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai dasar untuk pengem bangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar bersama menengah. Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar bersama Menengah diterbitkan dalam 7 (tujuh) buku, yaitu:
I. Standar Isi, Standar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SD/MI;
II. Standar Isi, Sandar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SDLB;
III. Standar Isi, Standar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SMP/MTs;
IV. Standar Isi, Standar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SMPLB;
V. Standar Isi, Standar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SMA/MA,
VI. Standar Isi, Standar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SMALB;
VII. Standar Isi, Standar Kompetensi bersama Kompetensi Dasar SMK/MAK.

Semoga buku ini angsal digunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat bersama jenjang pendidikan dasar bersama menengah.

Mari lihat selengkapnya berikut ini.


File ini berada dengan google drive yg ada dengan link tautan di bawah ini.

File lainnya :
Download Aplikasi Excel Cover, Label MAP Akreditasi Sekolah
Permen Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar bersama menengah 
Standar Isi ini dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yg dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.