Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri peraturan-menteri-komunikasi-dan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri peraturan-menteri-komunikasi-dan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Oktober 2019

Peraturan Menteri Komunikasi Beserta Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  kering PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan bersama kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyesuaian batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yg datanya belum divalidasi serta penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana agak diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor: 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi bersama Tata Kerja Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yg ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi alias Mitra;
b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. untuk proses registrasi menggunakan NIK:
1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan
2. dalam hal data yg dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
3. dalam hal data yg dimasukkan oleh calon pelanggan tidak becus tervalidasi:
a) proses Validasi becus ditunda; dan
b) aktivasi tetap becus dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
d. untuk proses Registrasi yg menggunakan Paspor, KITAP, alias KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
1. nama;
2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, alias KITAS;
3. kewarganegaraan; dan
4. tempat bersama tanggal lahir.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bersama Pasal 7 huruf f tidak becus tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
a. proses Validasi becus ditunda; dan
b. aktivasi tetap becus dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; bersama 2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam hal Validasi tidak becus dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak becus dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yg menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a) proses Validasi becus ditunda; dan
b) aktivasi tetap becus dilakukan dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN alias nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
(2) Aktivasi Nomor MSISDN alias nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yg datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2020.
(2) Batas waktu Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, bersama Pasal 9.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yg datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5) Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa telekomunikasi serta kesiapan dan/atau kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan jasa telekomunikasi, BRTI becus memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah bersama menambah ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yg datanya belum tervalidasi bersama tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berupa:
a. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) bersama layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) bersama layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan huruf a; dan
c. pemblokiran layanan data internet andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan huruf b.
(3) Pelanggan Prabayar yg terkena pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) tetap becus menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, bersama Pasal 9.
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2) Dalam hal Pelanggan sudah tidak aktif berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan yg sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan Pelanggan dimaksud.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan.
(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;
d. Instansi pemerintah yg menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi; dan/atau
e. Instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

8. Diantara Pasal 21 bersama Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A yg berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 A

Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi becus menerapkan mekanisme Registrasi bersama Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain dari mekanisme Registrasi bersama Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi yg diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 bersama Pasal 12, dengan terlebih kering di muka mendapat persetujuan dari BRTI setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan industri telekomunikasi secara keseluruhan.

9. Bab V dihapus.

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar yg saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tetap becus dijalankan dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

                                                     LAMPIRAN
                                                     PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                                     REPUBLIK INDONESIA
                                                     NOMOR 14 TAHUN 2020
                                                     TENTANG
                                                     PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
                                                     DAN INFORMATIKA NOMOR: 12 TAHUN 2020 TENTANG
                                                     REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
------------------------------------------------------------------------

CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN

Saya yg bertandatangan di bawah ini:

Nama Lengkap                                  :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Tempat/Tanggal Lahir                       :
Alamat Lengkap                                :
Nama Ibu Kandung alias Nomor
Kartu Keluarga                                  :
dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, data-data yg saya sampaikan di atas adalah benar sehingga saya bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkan dan saya secara berkala mau melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yg saya sampaikan tervalidasi.
                                                                                           Tanda tangan manual/elektronik
                                                                                           atau bentuk persetujuan lainnya

                                                                   MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                                                   REPUBLIK INDONESIA,
                                                                       ttd.
                                                                   RUDIANTARA

Lihat tayangan Salilan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 di bawah ini.

kering

Unduh Filenya >>> DI SINI.
Lihat juga :
KUMPULAN PERMENDIKNAS, UU, DAN PP TENTANG PENDIDIKAN
Demikianlah berita yg disampaikan .blogspot.com. Semoga bermanfaat.

Download Surat Edaran Bsnp Tentang Penkamutanganan Shun Bersama Ijazah Tahun 2020

Selamat siang sahabat .blogspot.com semuanya. Selamat hari libur juga. Kali ini atas berbagi surat edaran yg darangnya dari Badan Standar Nasional Pendidikan ataupun yg disingkat BSNP. 

 Kali ini  atas berbagi surat edaran  yg darangnya dari Badan Standar Nasional Pendidikan  demam Download Surat Edaran BSNP tentang Penkamutanganan SHUN  lagi Ijazah Tahun 2020
Download Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN lagi Ijazah .blogspot.com
Surat Edaran ini terdiri dari dua buah surat :

Buka juga :
Selengkapnta sebagai berikut :

Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN lagi Ijazah

 Kali ini  atas berbagi surat edaran  yg darangnya dari Badan Standar Nasional Pendidikan  demam Download Surat Edaran BSNP tentang Penkamutanganan SHUN  lagi Ijazah Tahun 2020
Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN

 Kali ini  atas berbagi surat edaran  yg darangnya dari Badan Standar Nasional Pendidikan  demam Download Surat Edaran BSNP tentang Penkamutanganan SHUN  lagi Ijazah Tahun 2020
Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan Ijazah
Berikut disampaikan Surat Edaran BSNP di bawah ini :
  1. Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2020 Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN   (unduh disini)
  2. Nomor 0082/SDAR/BSNP/VIII/2020 Surat Edaran BSNP tentang Ijazah (unduh disini)
Demikianlah yg becus kami ssampaikan sebagai dokumen ataupun arsip pegangan sekolah Bapak Ibu.
 

Selasa, 15 Oktober 2019

Download File Teks, Naskah Pidato Mendikbud Kepada Hardiknas 2 Mei 2020

PIDATO MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2020
PIDATO MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Download File Teks, Naskah Pidato Mendikbud Pada HARDIKNAS 2 Mei 2020
Teks, Naskah Pidato Mendikbud Pada HARDIKNAS 2 Mei 2020
Assalamu’alaikum wr wb
Salam sejahtera
Oom swastiastu
Namo Budaya
Salam kebajikan

Hari ini Tuhan masih memberi kesempatan kepada kita untuk merayakan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020. Untuk itu, marilah kita bersama-sama bermunajat, memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, atas limpahan rahmat beserta karunia-Nya untuk kita beserta seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, tanggal 2 Mei diambil dari hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara. Tokoh pahlawan kolor domestik sekaligus Bapak Pendidikan Nasional. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Pengasih memberi kedudukan yg mulia kepada beliau beserta para pahlawan, khususnya para pejuang pendidikan yg sudah pernah mendahului kita. Amin.

Saudara sebangsa beserta setanah air di mana saja berada,
Kita juga bersyukur, bangsa Indonesia baru saja berhasil melewati tahap puncak perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, tanggal 17 April 2020 yg lalu. Kini prosesnya masih berlanjut menuju penentuan akhir tanggal 22 mei 2020. Dilihat dari sudut pandang pendidikan, di dalam Pemilihan Umum harus terjadi proses pembelajaran bagi setiap warga negara. Proses belajar dengan hakikatnya adalah momentum terjadinya perubahan tingkah laku menuju ke kedewasaan. 

Dalam hal ini semakin dewasa dalam berdemokrasi. Perlu kita ketahui bersama bahwa terbentuknya warga negara yg demokratis merupakan tujuan pendidikan kolor domestik kita. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13: menyebutkan “Tujuan pendidikan kolor domestik adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman beserta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beserta menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab”. 

Adalah hal yg lumrah, dalam kontestasi demokrasi selalu meninggalkan jejak-jejak residual yg bisa menimbulkan keretakan bahkan perpecahan. Dalam momentum seperti ini tanggung kolor sambutan kolor domestik kita dipertaruhkan. Tanggung kolor sambutan untuk selalu menjaga aset vital bangsa yg tak ternilai harganya, yaitu semangat kerukunan, persaudaraan, beserta persatuan.

Bapak beserta ibu serta saudara sebangsa beserta setanah air,
Selama empat tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla lebih difokuskan dengan pembangunan infrastruktur ataupun prasarana. Pembangunan prasarana transportasi darat, laut maupun udara. Mulai jalan tol hingga jalan pedesaan, pelabuhan, beserta lapangan terbang. Di samping infrastruktur komunikasi, infrastruktur pengairan untuk memenuhi kebutuhan air beserta irigasi serta infrastruktur energi. Kecukupan infrastruktur adalah merupakan prasyarat untuk menjadi negara maju. Tidak ada satupun negara maju tanpa didukung infrastruktur yg cukup. Dalam hal infrastruktur ini, sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Jokowi, Indonesia baru memiliki sekitar 39 persen dari yg seharusnya. Walaupun demikian, alhamdulillah, pembangunan infrastruktur dalam empat tahun terakhir ini kian dirasakan manfaatnya. 

Di samping pembangunan infrastruktur, Pemerintahan juga memulai pembangunan dari pinggiran. Keduanya memiliki makna yg mendalam. Dengan terbangunnya infrastruktur khususnya transportasi beserta komunikasi, konektivitas seluruh wilayah Indonesia bisa diwujudkan. Wilayah Indonesia betul-betul tersatukan di alam nyata, bukan hanya di alam idea. Di sisi lain, pembangunan di wilayah pinggiran bisa mempertegas kehadiran beserta kedaulatan negara. Kalau singa jantan, si Raja hutan, menandai batas wilayah kekuasaannya dengan menebar aroma air seninya, negara menandai batas kedaulatannya dengan menebar “aroma” pembangunan besarbesaran di wilayah pinggiran beserta perbatasan. Dalam rangka menerjemahkan kebijakan tersebut di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan (Kemendikbud) sudah pernah memberi perhatian khusus untuk pendidikan di wilayah terluar, terdepan, beserta tertinggal. Bahkan, Kemendikbud memberi perhatian khusus dengan pendidikan anak-anak Indonesia yg berada di luar batas negara, seperti anak-anak keturunan Indonesia yg berada di Sabah beserta Serawak, negara bagian Malaysia.

Saudara sebangsa beserta setanah air,
Sebagaimana sudah pernah disampaikan oleh Presiden dalam banyak kesempatan, perhatian pemerintah saat ini mulai bergeser dari pembangunan infrastruktur ke pembangunan sumber daya manusia. Di sini kekuatan sektor pendidikan beserta kebudayaan menemukan urgensinya. Terkait dengan itulah, tema Hari Pendidikan Nasional tahun 2020 adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan.” Tema ini mencerminkan pesan penting Ki Hajar Dewantara terkait hubungan erat pendidikan beserta kebudayaan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yg syarat nilai beserta pengalaman kebudayaan guna membingkai hadirnya sumberdaya-sumberdaya manusia yg berkualitas, demi terwujudnya Indonesia yg berkemajuan.

Dalam perspektif Kemendikbud pembangunan sumber daya manusia menekankan dua penguatan, yaitu pendidikan karakter beserta penyiapan generasi terdidik yg terampil beserta cakap dalam memasuki dunia kerja. Dalam pendidikan karakter dimaksudkan untuk membentuk insan berakhlak mulia, empan papan, sopan santun, tanggung jawab, serta budi pekerti yg luhur. Sementara ikhtiar membekali ketrampilan beserta kecakapan disertai pula dengan penanaman jiwa kewirausahaan. Tentu, semua itu membutuhkan profesionalitas kinerja segenap pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan di tingkat pusat beserta daerah.

Lihat juga :
Download, Unduh Aturan PPDB 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud beserta Mendagri Tahun 2020 Nomor 42O/297315J Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Unduh, Download Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2020 
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Saudara sebangsa beserta setanah air,Peradaban dunia berkembang secepat deret ukur. Sementara dunia pendidikan bergerak seperti deret hitung. Hadirnya Revolusi Industri 4.0 sudah pernah mempengaruhi cara kita hidup, bekerja, dan belajar. Perkembangan teknologi yg semakin canggih, bisa mempengaruhi cara berpikir, berperilaku beserta karakter peserta didik. Peserta didik harus memiliki karakter beserta jati diri bangsa di tengah perubahan global yg bergerak cepat. kolor
Saat ini peserta didik kita didominasi Generasi Z yg terlahir di era digital beserta pesatnya teknologi. Mereka lebih kolor gampang beserta cepat menyerap teknologi terbaru. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh sekolah beserta para guru untuk menerapkan pendidikan berbasis teknologi digital dengan  sentuhan budaya Indonesia melalui tri pusat pendidikan: keluarga, sekolah, beserta masyarakat. Ketiga pusat pendidikan tersebut harus saling mendukung beserta menguatkan. kolor
Selaras dengan itu, dalam konteks kebudayaan, posisi kebudayaan sebagai basis pendidikan nasional
semakin kukuh dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Kongres Kebudayaan tahun 2020. Implementasinya diharapkan semakin meningkatkan ketahanan budaya, meningkat pula dalam mengambil peran di tengah peradaban dunia.

Penguatan karakter anak juga ditopang dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, beserta Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kecintaan beserta kebanggaan dengan simbol-simbol negara itu harus terus ditanamkan agar mampu membentuk generasi yg kuat rasa nasionalismenya beserta berjiwa patriot.

Saudara sebangsa beserta setanah air,
Melalui momentum Hari Pendidikan Nasional ini, marilah kita konsentrasikan segenap potensi pendidikan kolor domestik yg menitikberatkan pembangunan sumberdaya manusia yg dilandasi karakter yg kuat, ketrampilan, beserta kecakapan yg tinggi, sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan zaman yg semakin kompetitif.

Selanjutnya, atas nama pemerintah, izinkan saya menyampaikan penghargaan beserta penghormatan setinggi-tingginya kepada para insan pendidikan beserta kebudayaan di seluruh penjuru negeri, terutama kepada Ibu beserta Bapak pendidik beserta tenaga kependidikan di semua jenjang, para pegiat PAUD, pegiat literasi, para tokoh agama, wartawan, beserta kontributor pendidik lainnya, yg tak lelah menyalakan mimpi, memberikan inspirasi, membuka jalan terang masa depan anak Indonesia agar menjadi manusia cerdas berkarakter kuat beserta memberikan manfaat bagi sekitarnya. Selamat Hari Pendidikan Nasional. Teruslah bersemangat beserta tulus menguatkan pendidikan beserta memajukan kebudayaan Indonesia. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Mulia, Maha Pemberi Anugerah, selalu meridhai ikhtiar kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kita tercinta.
Wassalamu’alaikum warakhmatullahi wabarakaatuh


Ingat HARDIKNAS Ingat KI HAJAR DEWANTARA !!!