Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Oktober 2019

Peraturan Menteri Komunikasi Beserta Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  kering PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan bersama kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyesuaian batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yg datanya belum divalidasi serta penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana agak diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor: 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi bersama Tata Kerja Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi bersama Informatika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yg ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi alias Mitra;
b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. untuk proses registrasi menggunakan NIK:
1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan
2. dalam hal data yg dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
3. dalam hal data yg dimasukkan oleh calon pelanggan tidak becus tervalidasi:
a) proses Validasi becus ditunda; dan
b) aktivasi tetap becus dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
d. untuk proses Registrasi yg menggunakan Paspor, KITAP, alias KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
1. nama;
2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, alias KITAS;
3. kewarganegaraan; dan
4. tempat bersama tanggal lahir.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bersama Pasal 7 huruf f tidak becus tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
a. proses Validasi becus ditunda; dan
b. aktivasi tetap becus dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; bersama 2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam hal Validasi tidak becus dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak becus dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yg menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a) proses Validasi becus ditunda; dan
b) aktivasi tetap becus dilakukan dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yg menyatakan bahwa seluruh data yg disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 bersama Pasal 16.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN alias nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
(2) Aktivasi Nomor MSISDN alias nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yg datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2020.
(2) Batas waktu Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, bersama Pasal 9.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yg datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5) Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa telekomunikasi serta kesiapan dan/atau kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan jasa telekomunikasi, BRTI becus memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah bersama menambah ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yg datanya belum tervalidasi bersama tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berupa:
a. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) bersama layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) bersama layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan huruf a; dan
c. pemblokiran layanan data internet andaikan tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan huruf b.
(3) Pelanggan Prabayar yg terkena pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) tetap becus menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, bersama Pasal 9.
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2) Dalam hal Pelanggan sudah tidak aktif berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan yg sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan Pelanggan dimaksud.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan.
(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;
d. Instansi pemerintah yg menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi; dan/atau
e. Instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

8. Diantara Pasal 21 bersama Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A yg berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 A

Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi becus menerapkan mekanisme Registrasi bersama Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain dari mekanisme Registrasi bersama Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi yg diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 bersama Pasal 12, dengan terlebih kering di muka mendapat persetujuan dari BRTI setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan industri telekomunikasi secara keseluruhan.

9. Bab V dihapus.

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar yg saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tetap becus dijalankan dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

                                                     LAMPIRAN
                                                     PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                                     REPUBLIK INDONESIA
                                                     NOMOR 14 TAHUN 2020
                                                     TENTANG
                                                     PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
                                                     DAN INFORMATIKA NOMOR: 12 TAHUN 2020 TENTANG
                                                     REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
------------------------------------------------------------------------

CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN

Saya yg bertandatangan di bawah ini:

Nama Lengkap                                  :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Tempat/Tanggal Lahir                       :
Alamat Lengkap                                :
Nama Ibu Kandung alias Nomor
Kartu Keluarga                                  :
dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, data-data yg saya sampaikan di atas adalah benar sehingga saya bertanggung kering reaksi atas seluruh akibat hukum yg ditimbulkan dan saya secara berkala mau melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yg saya sampaikan tervalidasi.
                                                                                           Tanda tangan manual/elektronik
                                                                                           atau bentuk persetujuan lainnya

                                                                   MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                                                   REPUBLIK INDONESIA,
                                                                       ttd.
                                                                   RUDIANTARA

Lihat tayangan Salilan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 di bawah ini.

kering

Unduh Filenya >>> DI SINI.
Lihat juga :
KUMPULAN PERMENDIKNAS, UU, DAN PP TENTANG PENDIDIKAN
Demikianlah berita yg disampaikan .blogspot.com. Semoga bermanfaat.

Kemendikbud Menyathendak Sekitar 250.000 Guru Honorer Memenuhi Syarat Menjadi Cpns

Kemendikbud Menyatakan Sekitar 250.000 Guru Honorer Memenuhi Syarat Menjadi CPNS
Kementerian Pendidikan pada Kebudayaan menyebutkan sebanyak 250.000 guru honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Jadi yg memenuhi syarat sebanyak 250.000-an. Guru yg berumur 33 tahun pada lulusan sarjana," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar pada Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Senin.
Lihat juga :

Dia menjelaskan bahwa batas usianya hanya 33 tahun karena diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk pelatihan guru. Sedangkan pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun.

Sekarang distribusi guru tidak merata. Guru lebih banyak berada di perkotaan sehingga perlu dilakukan redistribusi guru, selain perekrutan guru.

 Guru Honorer Memenuhi Syarat Menjadi CPNS Kemendikbud Menyathendak Sekitar 250.000 Guru Honorer Memenuhi Syarat Menjadi CPNS
Kemendikbud Menyatakan Sekitar 250.000 Guru Honorer Memenuhi Syarat Menjadi CPNS
"Jumlah 250.000 itu, maksimal bisa kita ajukan tapi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) belum memberikan lampu hijau. Makanya kami mengajukan guru dengan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan guru di daerah pedesaan."

Selain itu, Kemdikbud berupaya mengoptimalkan optimalisasi Rombongan Belajar (Rombel) mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Kelebihan guru yg kemarau menonjol dari rombel mau disalurkan untuk mengatasi kekurangan guru.

"Sebelumnya untuk SD 20 sampai 28 murid, maka yg selanjutnya siswa 1 SD minimal 120 siswa. Sedangkan SMP 32 siswa. Ini mau kita terapkan Januari 2020 nanti," terang dia.

Hamid menegaskan mulai Januari 2020, kelebihan jumlah guru dalam satu sekolah mau menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan guru tidak mau dibayar jikalau di sekolah itu, kelebihan guru yg mengajar mata pelajaran di sekolah.

"Misalnya di sekolah itu kebutuhan guru matematikanya dua, tapi yg ada empat orang guru, maka kami tidak mau membayar tunjangannya," kata dia.
Sumber : www.antaranews.com

Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik (Dak) Tahun Anggaran 2020 Jenis Dak Fisik Reguler Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota

Postingan kali ini yaitu tentang "RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2020 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA".
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan lagi Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yg merupakan urusan Pemerintahan Daerah lagi sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Dasar Hukum
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, lagi Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat lagi Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yg diatur berdasarkan ...
Silahkan unduh filenya :
Mekanisme Pengalokasian DAK
  • Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yg tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yg mengatur penyelenggaraan otonomi khusus lagi karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yg disusun berdasarkan indikator-indikator yg bisa menggambarkan kondisi sarana lagi prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
  1. Penentuan daerah tertentu yg menerima DAK;dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
  • Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, lagi kriteria teknis.
  • Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, lagi kriteria teknis.
  • Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Silahkan Unduh Filenya di bawah ini:


 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2020 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2020 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Sebagai informasi tambahan silahkan baca lagi simak lagi langsung unduh saja filenya.
Bahan Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah lagi Dana Desa Tahun 2020 lagi Penganugerahan Dana Rakca Award
diambil dari Posted on 6 December 2020 by Humas DJPK    
 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2020 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Bahan Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah lagi Dana Desa Tahun 2020 lagi Penganugerahan Dana Rakca Award
Silahkan unduh filenya :
  1. Menteri Keuangan_Sos TKDD (1)
  2. Menteri Desa_Bahan Sos Penguatan BUM Desa (2)
  3. Menteri Desa_Percepatan Pembangunan (2)
  4. Menteri Bappenas Sos TKDD (3)
  5. Dirjen PK_SosTKDD 2020 (4)
  6. Direktur PTNDP_Paparan Sos TKDD (5)
  7. Direktur Dana Perimbangan_Bahan-Dana-Rakca-Award (6)
Dana  Perimbangan  bertujuan  untuk  menciptakan  keseimbangan  keuangan  antara Pemerintah  Pusat  dan  Daerah lagi antara  Pemerintahan  Daerah.  Dana  Perimbangan yang  terdiri  dari  Dana  Bagi  Hasil  dari  penerimaan  pajak  dan  SDA,  Dana  Alokasi Umum,  dan  Dana  Alokasi  Khusus  merupakan sumber  pendanaan  bagi  daerah  dalam pelaksanaan  desentralisasi, ya ng  alokasinya  tidak  dapat  dipisahkan satu  dengan  yg lain  mengingat tujuan  masing-masing  jenis  penerimaan  tersebut  saling  mengisi lagi melengkapi.

Download Buku/Panduan/Juknis Musrenbangdes (Muyawarah Perencanaan Pembangunan Desa)

The Asean Foundation menyambut baik dengan adanya buku panduan ini, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ataupun yg disingkat MUSRENBANG yg dikembangkan oleh Tim Perkumpulan Inisiatuf-Forum Pengembangan Partisifasi Masyarakat (Inisiatif-FPPM). Penerbitan Panduan Musrenbang ini adalah bagian dari Program Anggaran Responsif Gender The Asia Foundation.

The Asean Foundation menyambut baik dengan adanya buku panduan ini DOWNLOAD BUKU/PANDUAN/JUKNIS MUSRENBANGDES (MUYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA)
Buku Panduan, Juknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Musrenbangdes/Kel  diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: 
  1. Menampung beserta menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yg diperoleh dari musyawarah perencanaan kepada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/kelompok); 
  2. Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yg atas dibiayai melalui Alokasi Dana Desa/Kelurahan yg berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya (Menurut Surat Mendagri Tanggal 22 Maret 2005, No. : 140/640/SJ  Perihal  Pedoman Alokasi Dana Desa, disebutkan :  Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh beserta berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi beserta pemberdayaan masyarakat); 
  3. Menetapkan kegiatan prioritas yg atas diajukan untuk dibahas kepada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota ataupun APBD Provinsi).
Peserta Musrenbangdes/Kel adalah perwakilan komponen masyarakat (individu ataupun kelompok) yg berada di desa/kelurahan masing-masing, seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah beserta lain-lain. 
inilah riview lengkap tayangan buku panduan musrenbang dimaksud.

bergolak
Kami juga update artikel : Peran Komite Sekolah dalam Murendangdes/kel yg bisa dibaca kepada link di bawah ini.
Peserta adalah pihak yg memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes/Kel  melalui pembahasan yg disepakati bersama.
Jika ada salah satu peserta tidak mengikuti Musrenbangdes/kel, maka ada kemungkinan yg menyebabkannya yaitu tidak terundang ataupun terundang tetapi tidak menghadiri. Keduanya bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang pentingnya musyawarah ini.

Download Soal, Kunci Jawaban Kepada Pembahasan Latihan Soal Ipa / Ips – Un Kepada Snmptn/Pts (Paket A Kepada B)

 Kunci Jawaban  kepada Pembahasan Latihan Soal IPA  gerah Download Soal, Kunci Jawaban  kepada Pembahasan Latihan Soal IPA / IPS – UN  kepada SNMPTN/PTS (PAKET A  kepada B)
Download Soal, Kunci Jawaban kepada Pembahasan Latihan Soal IPA / IPS – UN kepada SNMPTN/PTS (PAKET A kepada B)
Silahkan download alias unduh filenya di bawah ini.
PEMBAHASAN LATIHAN SOAL IPA PAKET gerah A
PEMBAHASAN LATIHAN SOAL IPA PAKET gerah B
PEMBAHASAN LATIHAN SOAL IPS PAKET gerah A
PEMBAHASAN LATIHAN SOAL IPS PAKET gerah B
Demikianlah informasi tentang Download Soal, Kunci Jawaban kepada Pembahasan Latihan Soal IPA/IPS – UN kepada SNMPTN/PTS (PAKET A kepada B) yg bisa dibagikan.

Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor Di Seluruh Indonesia Lengkap

Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap - Bingkai Guru dengan kesempatann kali ini berfikir apakah perlu memposting Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor sebagai pengetahuan umum bagi peserta didik ataupun untuk umum? Ternyata sangat diperlukan sekali, yaitu sebagai pengetahuan umum agar peserta didik ataupun umum mengetahuinya. Hal ini kami tempatkan dengan file pembelajaran, Berita beserta fileku dalam blog www..blogspot.com.

Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap  dedar Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap
Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(disingkat TNKB) ataupun sering disebut plat nomor ataupun nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yg agak didaftarkan dengan Kantor Bersama Samsat. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yg menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
*.Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), beserta kode/seri akhir wilayah (huruf)
*.Baris kedua menunjukkan bulan beserta tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 05•10 berarti berlaku hingga bulan Mei tahun 2010)

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 beserta roda 3 adalah 250. 105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 ataupun lebih adalah 395 .135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yg baru terdapat garis putih di sekitar TNKB beserta tidak ada batas pemisah antara nomor polisi beserta masa berlaku (dari tahun 2011).

Pada sudut kanan atas beserta sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan dengan sisi sebelah kanan beserta sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yg merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri beserta TNI.

Pada pertengahan 2020 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas beserta tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas beserta kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada dengan sudut kiri bawah beserta kanan atas.

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat angka beserta huruf dengan plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor beserta huruf dengan plat lebih luas sehingga dedar senang terbaca.

Selain itu, perbedaan lainnya terdapat dengan tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yg menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi beserta kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 beserta 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 ataupun lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yg lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yg plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, dengan spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf(font) yg sama.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
*.Kendaraan bermotor perseorangan beserta sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka beserta kode angka negara yg dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
*.Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yg mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesialainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
*.Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Dan berikut adalah

1. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Pulau Jawa
A = Banten-Serang-Merak
B = DKI Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi
D = Bandung
E = Cirebon
F = Bogor
G = Pekalongan
H = Semarang
K = Pati
L = Surabaya
M = Madura
N = Malang
P = Besuki
R = Banyumas
S = Bojonegoro
T = Karawang-Cikampek
AA = Kedu
AB = DI Yogyakarta-Magelang
AD = Surakarta
AE = Madiun
AG = Kediri
W = Sidoarjo (Jawa Timur)
Z = Sumedang, Garut, Tasikmalaya (Jawa Barat)

Contoh Plat Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan mobil

Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap  dedar Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap
Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap

3. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Kalimantan
DA = Kalimantan Selatan
KB = Kalimantan Barat
KT = Kalimantan Timur
KH = Kalimantan Tengah


4. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Sulawesi
DB = Minahasa
DD = Sulawesi Selatan
DM = Sulawesi Utara
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DL = Sangihe/Talaud


5. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Maluku
DE = Maluku Selatan
DG = Maluku Utara
DH = Maluku Timur
Contoh Plat Nomor Kendaraan Bermotor dengan Sepeda Motor

Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap  dedar Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap
Download Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Lengkap
7. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTB
DR = Pulau Lombok
DR = Kota Mataram
DR = Kab Lombok Barat
DR = Kab Lombok Timur
DR = Kab Lombok Tengah
EA = Pulau Sumbawa
EA = Kab Sumbawa Barat
EA = Kab Sumbawa
EA = Kab Dompu
EA = Kab/Kota Bima

8. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTT
DH = Pulau Timor
DH = Kab/Kota Kupang
DH = Kab TTU, TTS
DH = Kab Rote Ndao
EB = Flores
ED = Sumba

9. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Papua
DS = Papua

10. Korps Konsul beserta Diplomatik
CC = Korps Konsul
CD = Korps Diplomatik
Kiranya ada yg belum lengkap dengan artikel di atas seperti nomor 2 beserta nomor 6 tidak ada. Untuk mendapatkan secara lengkapnya kami sajikan dengan link download di bawah ini.
Demikian artikel kali ini tentang Daftar Plat Nomor Kendaraan di seluruh Indonesia lengkap beserta penjelasannya, semoga bermanfaat.

Inilah Festival Bersama Lomba Literasi Meriang Domestik Siswa Meriang (Fl2n-Sd) Sd Tahun 2020 Lengkap Dgn Juknis Fl2n Sd 2020

Marilah kita bina peserta didik kita sebagai penerus generasi bangsa yg khususnya untuk Sekolah Dasar. Dengan penyelenggaraan FL2N diharapkan peserta didik menjadi termotivasi dengan pembiasaan membaca dengan menulis serta pandai bercerita tentang hal-hak yg bermanfaat, baik yg bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun untuk kepentingan umum.  Yang selanjutnya bisa bersaing diajang dunia internasional.
Di samping itu juga atas membawa nama harus daerahnya masing-masing dengan menjadikan modal bagi bangsa dengan negara Republik Indonesia.
Inilah Juknis FL2N SD 2020

 Kami sebagai admin membagikan postingan kali ini dengan judul  gerah Inilah Festival  dengan Lomba Literasi Nasional Siswa  gerah (FL2N-SD) SD Tahun 2020 Lengkap dgn Juknis FL2N SD 2020
Juknis FL2N SD Tahun 2020
Silahkan Download Filenya >>> DI SINI
Sebagai berita tambahan :
Lomba Literasi Nasional Tingkat Sekolah Dasar (FL2N-SD)
Dalam rangka menggalakkan Gerakan Literasi Nasional, Kemdikbud tahun 2020 ini atas menyelenggarakan lomba Literasi Nasional untuk siswa tingkat SD.  
Adapun jenis lomba yg dipertandingkan ada 5 jenis;
  1. Menulis Cerita Pendek (cerpen);
  2. Baca Puisi;
  3. Cipta Syair;
  4. Cipta Pantun;
  5. Mendongeng.
Persyaratan Peserta Lomba Literasi Nasional Tingkat Sekolah Dasar
  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Peserta adalah siswa SD/Ml dengan ataupun yg sederajat dengan kepada tahun pelajaran 2020/2020 masih berstatus sebagai peserta didik;
  3. Peserta belum pernah menjadi juara I, II, dengan Ill tingkat gerah lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional dengan internasional kepada cabang lomba apresiasi sastra (menulis cerpen, cipta pantun, cipta syair, membaca puisi,  dengan mendongeng) yg diselenggarakan oleh Kemendikbud;
  4. Finalis adalah siswa yg mengirimkan karya kepada Festival dengan Lomba Literasi  Nasional dengan dinyatakan lolos seleksi sejumlah 165 (seratus enam puluh lima) peserta.
Seleksi Peserta
  1. Peserta mengirimkan karya langsung ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan diketahui oleh Kepala Sekolah yg bersangkutan;
  2. Peserta hanya boleh mengikuti satu cabang lomba dengan hanya mengirimkan satu karya;
  3. Setiap karya dikirim 3 (tiga) rangkap dengan harus disahkan keasliannya oleh kepala  sekolah ataupun yg mewakilinya (stempel dengan tanda tangan);
  4. Karya yg dikir.im disertai dengan fotokopi identitas diri, berupa kartu pelajar dengan biodata singkat (nama peserta didik, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat lengkap, nomor telepon/handphone, e-mail, nama sekolah, alamat sekolah, dengan kelas);
  5. Batas waktu pengiriman karya kepada 31 Agustus 2020 (cap pos).
  6. Seleksi atas dilakukan oleh tim juri untuk menentukan 165 (seratus enam puluh lima) peserta yg atas diundang untuk mengikuti babak final.
Pelaksanaan Lomba
  1. Karya yg lolos seleksi atas diundang untuk mengikuti babak final;
  2. Akomodasi serta konsumsi peserta dengan pendamping resmi selama pelaksanaan lomba dibiayai dengan dana APBN;
  3. Transport peserta dengan pendamping resmi dari ibu kota provinsi menuju tempat pelaksanaan lomba dibiayai dengan dana APBN. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tidak menanggung biaya transport peserta dengan pendamping resmi dari kabupaten/kota ke ibu kota provinsi;
  4. Festival dengan Lomba Literasi Sekolah Dasar atas dilaksanakan kepada tanggal 27  s.d 31 Oktober 2020, bersamaan dengan Gebyar Literasi Sekolah Tahun 2020.
Untuk bapak ibu guru yg memiliki siswa berbakat dalam bidang di atas bisa mengirimkan karya literasinya.
Untuk informasi lebih Ian jut angsal menghubungi nomor telepon (021) 5725638, ataupun faksimili: (021) 5725644.
Jika bermanfaat Silakan bagikan kepada teman-teman. terima kasih sedia meluangkan waktunya untuk berkunjung ke blog .blogspot.com. Kami tunggu kunjungannya lagi di waktu yg luang.

Download Juknis Osn, O2sn, Fls2n Sd Tahun 2020

BingkaiGuru.blogspot.com - Pada kesempatan kali ini kami hendak memposting secara lengkap mengenai kegiatan yg hendak diselenggarakan dengan tahun 2020 ini. Yaitu kegiatan khusus untuk tingkat Sekolah Dasar yg mana sudah terbiasa untuk setiap tahunnya dalam kering terhimpun dengan istilah SPKS maupun Seleksi Prestasi Kreatifitas Siswa. Tetapi dalam hal ini kegiatan SPKS ini dibentuk dalam beberapa istilah dengan nama OSN, O2SN, FLS2N, lalu FL2N-SD Tahun 2020.
Baiklah saya hendak tuliskan singkatan-singkatan di atas soerti sebagaimana di bawah ini.
  • OSN = Olimpiade Siswa Nasional
  • O2SN = Olimpiade Olahraga Siswa Nasioanl
  • FLS2N = Festifal lalu Lomba Seni Siswa Nasional
Inilah sampul-sampulnya.
 Pada kesempatan kali ini kami  hendak memposting secara lengkap mengenai kegiatan  yg  hendak  kering DOWNLOAD JUKNIS OSN, O2SN, FLS2N SD TAHUN 2020
Juknis OSN SD 2020
 DOWNLOAD
 Pada kesempatan kali ini kami  hendak memposting secara lengkap mengenai kegiatan  yg  hendak  kering DOWNLOAD JUKNIS OSN, O2SN, FLS2N SD TAHUN 2020
Juknis O2SN SD 2020
 DOWNLOAD
 Pada kesempatan kali ini kami  hendak memposting secara lengkap mengenai kegiatan  yg  hendak  kering DOWNLOAD JUKNIS OSN, O2SN, FLS2N SD TAHUN 2020
Juknis FLS2N SD 2020
Sebelumnya kami sedia posting tentang Festival lalu Lomba Literasi Nasional Siswa (FL2N-SD) SD Tahun 2020 Lengkap dengan Juknis FL2N SD 2020 lihat >>> DI SINI
Inilah sampul petunjuk teknis FL2N.

Juknis FL2N SD Tahun 2020
Demikianlah yg bisa kami posting dengan kesempatan ini.
Semoga benjadi bahan acuan dalam mengikuti setiap jenis perlombaan baik bagi panitia penyelenggara, pembimbing/guru, peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya sukses lalu mencapai tujuan yg sesuai aturan yg berlaku/sesuai juknisnya.

Sejarah, Negara-Negara Sebagai Tuan Rumah Sea Games ( Pekan Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara)

Bingkai Guru - Sebagai ilmu pengetahuan umum (IPU) khususnya dalam bidan Olahraga kami menampilkan tentang "Sejarah, Negara-Negara Sebagai Tuan Rumah SEA Games ( Pekan Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara)".

 khususnya dalam bidan Olahraga kami menampilkan tentang  kolor Sejarah, Negara-Negara Sebagai Tuan Rumah SEA Games ( Pekan Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara)
Gambar 1 Logo SEA Games Sumber : ardilamadi.blogspot.com
Awalnya Sea Games bernama SEAP GAMES yg merupakan singkatan dari South East Asian Peninsular Games yg dicetuskan oleh Laung Sukhumnaipradit yg dengan saat itu merupakan Wakil Presiden Komite Olimpiade Thailand. Dengan adanya ide ini, diharapkan terjalin kerjasama serta hubungan yg baik antar negara ASEAN. Thailand, Myanmar, Laos, Malaysia, Vietnam, Kamboja lagi Singapura merupakan negara awal yg mempelopori event olahraga 2 tahunan ini dengan dipertandingkannya 12 cabang olahraga yaitu tinju, angkat besi, atletik, bersepeda, bola voli,bola basket, bulu tangkis, menembak, olahraga air, sepak bola, tenis meja lagi tenis. Jumlah cabang olahraga yg sangat sedikit dibandingkan Sea Games tahun ini dimana ada 44 cabang olahraga yg dipertandingkan lagi memperebutkan 542 medali emas.

 khususnya dalam bidan Olahraga kami menampilkan tentang  kolor Sejarah, Negara-Negara Sebagai Tuan Rumah SEA Games ( Pekan Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara)
Gambar 2 SEA Games 1959 Sumbel : ilmupengetahuanumum.com
SEAP GAMES pertama ini diadakan di Bangkok, Thailand dari tanggal 12-17 Desember 1959. Setelah itu, SEAP GAMES diadakan sebanyak 8 kali dengan tahun 1959, 1961, 1963, 1965, 1967, 1969, 1971, 1973, 1975 dengan masing-masing tuan rumah Thailand, Burma, Kamboja (1963 Seap Games dibatalkan), Malaysia, Thailand, Burma,Malaysia,Singapura lagi Thailand.

Masuknya Indonesia lagi Filipina dengan tahun 1977 bersamaan dengan SEAP GAMES berubah nama menjadi SEA GAMES (Southeast Asian Games), Brunei lagi Timor Leste menyusul kemudian masing-masing dengan Sea Games ke- 10 lagi ke-22. Sea Games yg diadakan di Malaysia dengan tahun 1977 ini menjadi Sea Games ke 9 lagi bukan yg ke 10 dikarenakan Sea Games yg diadakan di Kamboja dengan tahun 1963 dibatalkan. Dan menariknya, meskipun Indonesia baru pertama kali masuk dalam ajang olahraga ini, Indonesia mampu menjadi juara umum SEA GAMES 1977 dengan total medali 137 medali masing-masing emas 62 medali, perak 41 medali lagi perunggu 34 medali. Sebuah pencapaian yg luar biasa oleh negara peserta yg baru pertama kali masuk ajang olahraga bergengsi ini.
 khususnya dalam bidan Olahraga kami menampilkan tentang  kolor Sejarah, Negara-Negara Sebagai Tuan Rumah SEA Games ( Pekan Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara)
Gambar 3 Pelaksanaan SEA Games Tahun 1965 Sumber : ilmupengetahuanumum.com
Di Sea Games, Indonesia adalah yg paling sering menjadi juara umum dibanding negara lainnya. Tercatat, 9 kali juara sedia dipegang Indonesia sampai saat ini diantaranya dengan tahun 1977, 1979, 1981, 1983, 1987, 1989, 1991, 1993, lagi 1997. Disusul dengan Thailand 5 kali juara, kemudian Malaysia, Vietnam lagi Filipina masing-masing 1 kali jura. Namun, bila dihitung sejak dimulainya SEAP GAMES, maka yg lebih unggul adalah Thailand yg
mengantongi 12 kali juara umum.

Sejak masuknya Indonesia dengan Sea Games 1977, tercatat bahwa Indonesia terus menjadi negara yg paling ditakuti. 9 kali juara umum menjadi bukti, bahwa sampai saat ini Indonesia masih menjadi “macan” asia tenggara. Bahkan dengan tahun 1997 ketika Indonesia menjadi tuan rumah Sea Games ke-19, Indonesia mampu mengumpulkan 194 medali emas lagi ini merupakan perolehan medali emas terbanyak dalam sejarah Sea Games. Selain itu, Indonesia juga memperoleh rekor yg tak kalah membanggakan dengan perolehan medali. Tercatat Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai pengumpul medali emas terbanyak di Sea Games sampai saat ini yaitu dengan mengumpulkan 1420 medali emas.
 khususnya dalam bidan Olahraga kami menampilkan tentang  kolor Sejarah, Negara-Negara Sebagai Tuan Rumah SEA Games ( Pekan Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara)
Gambar 4 Perolehan Medali SEA Games 1997 Sumber : ilmupengetahuanumum.com
Namun sejak tahun 1999 di Sea Games yg diadakan di Brunei Darussalam, Indonesia absen menjadi juara umum di Sea Games. Prestasinya merosot tajam lagi selama bertahun-tahun penyelenggaraan Sea Games kemudian, Indonesia hanya mampu menduduki peringkat 2, 3, 5 bahkan 6 dalam perolehan medali. Peringkat yg sangat bertolak belakang dengan peringkat Indonesia dengan masa kejayaannya di tahun 1997. Indonesia seakan kehilangan
keperkasaannya lagi terpaksa menyerahkannya ke negara lain seperti Malaysia, Thailand, Filipina lagi Vietnam. Dan tahun ini, menjadi tahun yg hendak menjadi harapan semua warga negara Indonesia yg menginginkan predikat juara umum itu kembali direbut lagi disandang Indonesia setelah hampir 14 tahun menderita penyakit yg dinamakan “miskin gelar”. Dan harapan kita masih hendak bisa tercapai 4 hari ke depan sehingga apresiasi lagi dukungan kita masih bisa digunakan lagi harus digunakan untuk para atlet yg berlaga bagi bumi Indonesia ini.

Jadi, sebagai warga negara Indonesia yg baik, tidak sepantasnya kita pesimis terhadap prestasi yg sedia lagi hendak dibuat oleh negara kita. Indonesia masih menjadi ancaman bagi negara-negara asia tenggara lainnya, dikarenakan prestasinya di Sea Games yg luar biasa. Sampai tulisan ini dibuat pun, di Sea Games ke 26 ini, Indonesia masih memimpin dengan mengumpulkan total 235 medali dimana 94 diantaranya adalah medali emas. Jumlah yg sangat jauh dibandingkan Vietnam lagi Thailand yg masing-masing mengumpulkan 62 lagi 55 emas. Memang kita tidak boleh cepat puas lagi terpesona dengan hasil sementara yg seakan-akan sudah menyimpulkan siapa pemenangnya, namun dengan prestasi yg membanggakan di sepanjang ajang Sea Games dari awal sampai Sea Games ke 26 yg saat ini tengah berlangsung, sudah sepantasnya kita meneriakkan teriakkan yg menggemparkan dunia lagi menambah semangat pahlawan-pahlawan bangsa yg tengah berjuang di ajang Sea Games 2011 ini. Kita teriakkan “Ayo, Indonesia Bisa!!, “Ayo, Indonesia Juara !!”

Daftar Negara Tuan Rumah SEA Games dari Tahun ke Tahun
Daftar Negara Tuan Rumah SEA Games dari Tahun ke Tahun – Southeast Asian Games alias sering disingkat menjadi SEA Games merupakan ajang olahraga yg diselenggarakan oleh Southeast Asian Games Federation dibawah pengawasan dari Komite Olimpiade Internasional / International Olympic Committee (IOC) lagi Dewan Olimpiade Asia / Olympic Council of Asia (OCA). SEA Games diikuti oleh 11 Negara yg berada di wilayah Asia Tenggara lagi diadakan setiap 2 tahun sekali. Di Indonesia, SEA Games disebut juga dengan Pekan Olahraga Asia Tenggara.

SEA Games dengan awalnya berasal dari Pekan olahraga semenanjung Asia Tenggara alias Southeast Asian Peninsular Games (SEAP) yg hanya diikuti oleh beberapa Negara yg berada di semenanjung Asia Tenggara yaitu Malaysia, Burma (Myanmar), Thailand, Kamboja, Vietnam lagi Singapura. Even pertandingan pertamanya diselenggarakan dengan tahun 1959 di kota Bangkok, Thailand. Kemudian  setelah bergabungnya Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina dengan tahun 1977, Southeast Asian Peninsular Games (SEAP) diganti namanya  menjadi Southeast Asian Games (SEA Games) alias Pekan Olahraga Asia Tenggara.

Daftar Tuan Rumah SEA Games
Hingga saat ini, terdapat 11 Negara Asia Tenggara yg berpartisipasi dalam ajang olahraga SEA Games,  diantaranya adalah Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam, Myanmar (Burma), Kamboja, Laos, Brunei Darussalam lagi Timor Leste.

Di tahun 2020 ini, SEA Games yg ke-29 sedia diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia dengan tanggal 19 Agustus hingga 30 Agustus 2020 dengan 38 cabang olahraga. SEA Games selanjutnya yaitu SEA Games yg ke-30 hendak diselenggarakan di Kota Manila, Filipina.

Di bawah ini adalah daftar Negara-negara yg pernah menjadi Tuan Rumah SEA Games beserta Kota lagi Tahun penyelenggaraannya.
  1. Ke-I Tahun    1959 Tuan Rumah di      Thailand    Bangkok
  2. Ke-II Tahun    1961 Tuan Rumah di    Burma    Rangoon
  3. Ke-III** Tahun    1963    Dibatalkan
  4. Ke-III Tahun    1965 Tuan Rumah di    Malaysia    Kuala Lumpur
  5. Ke-IV Tahun    1967 Tuan Rumah di    Thailand    Bangkok
  6. Ke-V Tahun    1969 Tuan Rumah di    Burma    Rangoon
  7. Ke-VI Tahun    1971 Tuan Rumah di    Malaysia    Kuala Lumpur
  8. Ke-VII Tahun    1973 Tuan Rumah di    Singapura    Singapura
  9. Ke-VIII    Tahun   1975 Tuan Rumah di    Thailand    Bangkok
  10. Ke-IX Tahun    1977 Tuan Rumah di    Malaysia    Kuala Lumpur
  11. Ke-X Tahun    1979 Tuan Rumah di    Indonesia    Jakarta
  12. Ke-XI Tahun    1981 Tuan Rumah di    Filipina    Manila
  13. Ke-XII Tahun    1983 Tuan Rumah di    Singapura    Singapura
  14. Ke-XIII Tahun    1985 Tuan Rumah di    Thailand    Bangkok
  15. Ke-XIV Tahun    1987 Tuan Rumah di    Indonesia    Jakarta
  16. Ke-XV Tahun    1989 Tuan Rumah di    Malaysia    Kuala Lumpur
  17. Ke-XVI Tahun    1991 Tuan Rumah di    Filipina    Manila
  18. Ke-XVII Tahun    1993 Tuan Rumah di    Singapura    Singapura
  19. Ke-XVIII Tahun    1995 Tuan Rumah di    Thailand    Chiang Mai
  20. Ke-XIX Tahun    1997 Tuan Rumah di    Indonesia    Jakarta
  21. Ke-XX Tahun    1999 Tuan Rumah di    Brunei Darussalam    Bandar Seri Begawan
  22. Ke-XXI Tahun    2001 Tuan Rumah di    Malaysia    Kuala Lumpur
  23. Ke-XXII Tahun    2003 Tuan Rumah di    Vietnam    Hanoi lagi Ho Chi Minh City
  24. Ke-XXIII Tahun    2005 Tuan Rumah di    Filipina    Manila
  25. Ke-XXIV Tahun    2007 Tuan Rumah di    Thailand    Nakhon Ratchasima
  26. Ke-XXV Tahun    2009 Tuan Rumah di    Laos    Vientiane
  27. Ke-XXVI Tahun    2011 Tuan Rumah di    Indonesia    Palembang lagi Jakarta
  28. Ke-XXVII Tahun    2013 Tuan Rumah di    Myanmar    Naypyidaw
  29. Ke-XXVIII Tahun    2020 Tuan Rumah di    Singapura    Singapura
  30. Ke-XXIX Tahun    2020 Tuan Rumah di    Malaysia    Kuala Lumpur
  31. Ke-XXX Tahun    2020 Tuan Rumah di    Filipina    Manila
  32. Ke-XXXI Tahun    2021 Tuan Rumah di    Vietnam    Hanoi
Keterangan :
  • SEA Games Pertama (1959) hingga ke-8 (1975) dinamakan dengan SEAP Games (Southeast Asian Peninsular Games) alias Pekan Olahraga Semenjung Asia Tenggara.
  • Sejak tahun 1977, nama diganti menjadi SEA Games (Southeast Asian Games) alias Pekan Olahraga Asia Tenggara.
Bila memerlukan artikel ini secara lengkap pastinya ada di sini
Kami ambil dari berbagai sumber, diantaranya : lingkar media, ilmupengetahuanumum.com, ardilamadi.blogspot.com
Semoga bermanfaat.