Rabu, 16 Oktober 2019

Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri Ri Dgn Kejaksaan Ri Lagi Polri Tentang Apip Lagi Aph Berindikasi Tipikor Pemda

Bingaki Guru - Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republok Indonesia beserta Kepolisian Republik Indonesia Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penegakan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
 Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan  dedar Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dgn Kejaksaan RI  beserta POLRI Tentang APIP  beserta APH Berindikasi Tipikor Pemda
Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI beserta POLRI Tentang APIP beserta APH Berindikasi Tipikor Pemerintahan Daerah
Kementerian Dalam Negeri, Polri, beserta Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU yg diteken terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.

MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto beserta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) beserta APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.

"Ke depan, yg harus kita jalani adalah APIP beserta APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini saya harap bisa bekerja dengan baik," papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2020).

Baca : 
"Dengan adanya kesepakatan ini, mari kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya," kata Adi dalam kesempatan yg sama.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP beserta APH.

"Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP beserta APH sepanjang data identitas nama beserta alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan ataupun pendukung berupa dokumen yg terang beserta jelas," papar Tjahjo.

Kemendagri, Polri, Kejagung teken MoU soal aduan masyarakat terkait indikasi korupsi. (Foto: Seysha Desnikia/detikcom).
Dilansir dari : http://news.detik.com
Lihat selengkapnya berikut ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar