Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan. lagi Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG lagi MGMP) - Sebagai fileku yg kami sajikan merupakan informasi yg harus diketahui lagi dipahami oleh setiap guru lagi semua guru untuk setiap jenjang yg mengajar baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah lanjutan maupun menengah.
Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan, lagi Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG lagi MGMP) |
Mari kita baca lagi simak terkait dengan :
Pengertian, Fungsi, Tujuan, lagi Ruang Lingkup Organisasi Profesi KKG lagi MGMP
PENDAHULUAN
Organisasi merupakan struktur maupun susunan penempatan personil yg terhubung maupun yg dihubungkan dengan garis-garis sesuai tugasnya masing-masing maupun tupoksi, sesuai dengan kekuasaan lagi tanggungjawabnya untuk setiap organisasi. Sususnan lagi garis-garis kekuasaan serta tanggung kemarau sahutan menentukan bentuk lagi sifat daripada organisasi itu.
Sebagai jabatan profesi, guru harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah lagi mengendalikan keseluruhan profesi. Dalam hal ini organisasi profesi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran, mutu, sikap, lagi kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti yg dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang guru lagi dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yg bersifat independen yg bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan lagi pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga tentang guru wajib menjadi anggota organisasi tersebut.
Banyak manfaat dari organisasi profesi bagi seorang guru, maka makalah ini sangat penting untuk dibahas sehingga kita tahu lebih banyak tentang organisasi profesi guru terutama KKG lagi MGMP.
A. Pengertian, Fungsi, Tujuan, lagi Ruang Lingkup Organisasi Profesi KKG lagi MGMP
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan lagi mengembangkan kualifikasi akademikdan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, lagi seni”.
Pada intinya, undang-undang ini mempersyaratkan seorang guru profesional harus memiliki :
- Kualifikasi akademik minimal D4 (S1);
- Kompetensi sebagai agen pembelajaran, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, lagi profesional;
- Memiliki sertifikat pendidik
Sehubungan dengan berjalannya undang-undang ini, seorang guru profesional diberikan kesempatan untuk boleh meningkatkan lagi mengembangkan keprofesionalannya melalui beberapa aspek, yaitu melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG) lagi mengadakan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
a. Pengertian KKG lagi MGMP
KKG (Klompok Kerja Guru) merupakan wadah maupun forum kegiatan profesional bagi para guru sekolah dasar/Madrasah ibtidaiyah di tingkat gugus maupun kecamatan yg terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah. Sedangkan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum maupun wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran dengan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMALB/MALB yg berada dengan satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah yg berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, lagi bertukar pikiran lagi pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reorientasi pembelajaran kelas. Organisasi MGMP berada dibawah naungan Dinas Pendidikan tingkat kota di seluruh Indonesia.
KKG/MGMP dilakukan oleh guru-guru yg memiliki kemampuan (tutor inti maupun pemandu bidang studi/mata pelajaran), yg sebelumnya sedia mendapatkan penataran oleh Kemendiknas. Wadah ini diharapkan untuk boleh meningkatkan profesionalisme guru untuk belajar, baik berupa sikap, kemampuan, pengetahuan, maupun keterampilan, sehingga memiliki dampak positif bagi para murid-muridnya.
b. Fungsi KKG / MGMP
Organisasi profesi guru yg tegabung dalam KKG/MGMP memiliki beberapa fungsi, antara lain yaitu :
- Menyusun program jangka panjang, menengah, lagi pendek serta mengatur jadwal tempat lagi kegiatan secara rutin;
- Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
- Meningkatkan mutu profesionalisasi guru dalam pengajaran, evaluasi, lagi pembelajaran di dalam kelas sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
- Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yg berkaitan dengan pembelajaran yg efektif.
- Mengembangkan silabus lagi melakukan Analisis Mata Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), lagi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal);
Selain itu KKG/MGMP juga memiliki fungsi yg tersusun dalam program-program yg harus dipatuhi guru lagi pemandu mata pelajaran. Progam ini berupa pembinaan bagi KKG. Isi pembinaan itu meliputi :
- Menjabarkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) ke dalam proses catur wulan.
- Menyusun perencanaan persiapan mengajar
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
- Menilai kemajuan perkembangan anak didik;
- Memberikan umpan balik secara teratur lagi terus menerus;
- Membuat lagi menggunakan alat bantu mengajar secara sederhana.
- Menggunakan lagi memanfaatkan lingkungan sebagai sumber lagi media;
- Membimbing lagi melayani kemarau pelajar yg mengalami kesulitan dalam belajar;
- Mengatur waktu lagi mengolahnya secara efisien.
- Menyajikan materi pelajaran sesuai dengan perkembangan murid;
- Mengolah kegiatan belajar.
c. Tujuan KKG / MGMP
Adanya organisasi profesi berupa KKG/MGMP juga memiliki beberapa tujuan, yaitu :
- Memperluas wawasan lagi pengetahuan guru dalam hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
- Memberikan kesempatan kepada anggota maupun musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan lagi umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan lagi keterampilan;
- Memberdayakan lagi membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja maupun musyawarah kerja lagi mengembangkan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP;
- Meningkatkan mutu proses pendidikan lagi pembelajaran yg tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik;
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
B. Ruang Lingkup Organisasi Profesi
Organisasi asosiasi profesi guru merupakan salah satu bagian yg perlu dipahami oleh para guru karena mereka berkecimpung dalam dunia keguruan. Salah satu ciri profesi adalah adanya kontrol yg ketat atas anggotanya, suatu profesi ada lagi diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yg boleh membahayakan keutuhan lagi kewibawaan profesi itu. Maka organisasi profesi menyerupai suatu sistem yg senantiasa mempertahankan keadaan yg harmonis. Secara sederhana organisasi profesi boleh ditarik sebagai suatu perserikatan orang-orang yg masing-masing diberi peranan tertentu lagi melaksanakan kegiatan sesuai dengan peranan tersebut bersama-sama secara terpadu mencapai tujuan yg sedia ditentukan bersama.
Kajian tentang organisasi tidak hanya dengan perkumpulan orang-orang, aktifitas-aktifitas mereka lagi tujuan yg hendak di capai, tapi juga semua aspek yg memengaruhi eksistensi perkembangan lagi efektivitas organisasi tersebut, antara lain: rincian lagi susunan tugas teknologi, informasi, lagi sumber-sumber lain yg digunakan serta saling berpengaruh lagi keterpaduannya dalam suatu system.
Organisasi profesi memiliki ruang lingkup, yaitu diantara ruang lingkup organisasi profesi kependidikan meliputi,:
- Bentuk lagi Corak Organisasi Profesi Kependidikan - Bentuk organisaasi profesi keguruan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan lagi keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi keguruan. Pertama, berbentuk persatuan (union): Persatuan Guru Republic Indonesia ( PGRI ), Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), lagi Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di India lagi Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), lagi Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti yg terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, lagi Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei. Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi keguruan beragam pula. Corak organisasi profesi ini boleh dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.[6]
- Struktur lagi Kedudukan Organisasi Profesi Keguruan - Berdasarkan struktur lagi kedudukannya, organisasi profesi keguruan terbagi atas tiga kelompok, yaitu (1) Organisasi profesi keguruan yg bersifat lokal (kedaerahan lagi kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia; (2) Organisasi profesi keguruan yg bersifat kemarau kebangsaan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); lagi (3) Organisasi profesi keguruan yg bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
- Keanggotaan Organisasi Profesi Keguruan - Dengan adanya keragaman bentuk lagi corak serta struktur lagi kedudukan Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan seperti sedia dipaparkan di muka, dengan sendirinya keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi dengan umumnya Organisasi profesi kependidikan yg bersifat asosiasi maupun persatuan langsung dari setiap pribadi pengemban profesi yg bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi kependidikan yg bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yg berserikat saja.
- Program Operasional Organisasi Profesi Keguruan - Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan lagi fungsi, bahkan visi lagi misi tersendiri. Untuk merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu yg secara terencana, lagi pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD) maupun anggaran rumah tangga (ART) maupun bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
- Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak lagi kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
- Upaya-upaya yg memajukan lagi mengembangkan kemampuan professional lagi karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah lagi profesional seperti seminar, simposium, loka karya lagi sebagainya.
- Upaya-upaya yg menunjang bagi terlaksananya hak lagi kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
- Upaya-upaya yg bertalian dengan pengembangan lagi pembangunan yg relevan dengan bidang keprofesiannya.
C. Peranan Organisasi Dalam Meningkatkan Kinerja Pendidikan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, lagi memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
1) Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yg menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yg bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, lagi falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik lagi ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yg layak, sesuai dengan tugas profesi yg diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yg semakin hari semakin kompleks.
2) Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 tentang ikatan profesi yg berbunyi: Tenaga kependidikan boleh membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan lagi mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, lagi kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUNo.30 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang system pendidikan nasional: Tenaga profesional yg bertugas merencanakan lagi melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan pembimbingan lagi pelatihan, serta melakukan penelitian lagi pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik dengan perguruan tinggi. Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
- Performence component
- Subject component
- Professional component
- Process component
- Adjustment component
- Attidudes component
Kurikulum 1994 boleh dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur lagi tidak terstruktur.Program terstruktur adalah program yg dibuat lagi dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan lagi produk kegiatan belajar yg boleh diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan lagi pengembangan tenaga kependidikan yg dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu lagi lingkungan yg ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
- Penataran tingkat nasional
- Supervisi
- Pembinaan lagi pengembangan sejawat
- Pembinaan lagi pengembangan individual
Perwujudan misi, fungsi lagi perannya, organisasi keprofesian lazimya meliki suatu program oparasional tertentu yg disusun lagi dipertanggungjawabkan atas pelaksaanya kepada anggotanya melalui forum resmi seperti yg diatur dalam AD/ART/Konvensi yg bersangkutan,. Selaras dengan kandungan misi, fungsi lagi peranan, secara garis besar program organusasi tersebut mencakup hal-hal yg bertalian dengan;
- Upaya-upaya yg menujang terjamnya pelaksanaan hak lagi kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Termasuk di dalamnya mengenai jaminan-jaminan hukum, hidup, keluarga, social, hari tua lagi kesejahteraan yg layak, sehingga boleh menunaikan kewajibanya dengan rasa aman, penuh kegaurahan lagi keikhlasan kerja yg optimal.
- Upaya-upaya yg memajukan lagi mengembangkan kemampuan professional lagi karier anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah lagi professional,seperti : seminar symposium, penerbitan,dan clearing house, penataran lagi lokokarya, dsb.
- Upaya-upaya yg menunjang bagi terlaksananya hal lagi kewajiban pengguna jasa pelayanan professional, baik keamanan maupun kualitasnya, sebagaimana diatur dalam kode etiknya
- Upaya-upaya yg bertalian dengan pengembangan lagi pembangunan yg relevan dengan bidang keprofesianya. Bagi organisasi profesi kependidikan, antara lain :
- Turut serta dalam proses pembuatan undang-undang kependidikan, seperti pembuatan undang –undang dengan peraturan pelaksanaanya
- Turut serta dalam pengembangan kurikulum lagi system pendidikan.
- Turut serta dalam penentuan standar pendidikan lagi latian penjabatan lagi dalam jabatan profesi keguruan
Hal yg bertalian dengan segala seluk beluk keorganisasian termasuk visi, misi, fungsi peranan, serta tugas wewenamg lagi tanggung jawabnya, termasuk penyelenggaraan lagi program kerjanya, seperti pokok-pokoknya tersebut, lazimnya diatur dalam AD/ART maupun konvensi dari organisasi keprofesian yg bersangkutan. Bagi profesi keguruan, telaah dokumen yg relevan, antara lain AD/ART PGRI,IPTBI, lagi sebagainya.
Selengkapnya tentang Pengertian, Fungsi, Tujuan, lagi Ruang Lingkup Organisasi Profesi KKG/MGMP terdapat dalam file unduhan di bawah ini.
Merekomendasikan :
Inilah Pengertian lagi Sejarah Berdirinya KKG (Kelompok Kerja Guru)
Permendikbud No 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus lagi Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
Soal lagi Jawaban Penilaian Harian Kelas 5 Tema 1 Sub Tema 1 Organ Gerak Hewan
Demikianlah yg boleh kami tulis terkait dengan " Pengertian, Fungsi, Tujuan, lagi Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG lagi MGMP) ". Kami berharap semua yg membaca maupun pengunjung setia memberi masukkannya untuk blog .blogspot.com ini, dengan tujuan untuk perbaikan artikel-artikel selanjutnya. Terima kasih kepada semua, salam bingkai guru,,,,