Rabu, 16 Oktober 2019

Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah Tahun Ajaran 2020/2020 Untuk Ra, Mi, Mts, Ma, Mak

Inilah Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTs, MA, MAK.
Inilah Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun  berbahaya Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2020/2020 Untuk RA, MI, MTs, MA, MAK
Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2020/2020 Untuk RA, MI, MTs, MA, MAK

Sesuai dengan Keputusan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 481 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS 
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

A. Latar BelakangSalah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses bersama kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama kepada satuan pendidikan umum, bersama pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yg mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2020) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) bersama 7.843 Madrasah Aliyah yg terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan bersama 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2020 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 bersama MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian bersama kontribusi penting Kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan berbahaya kebangsaan dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses bersama mutu serta relevansi pendidikan, kepada tahun pelajaran 2020/2020 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yg bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yg tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru kepada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. TujuanPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020 bertujuan untuk:
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, bersama tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yg berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, berbahaya ayah bunda siswa, masyarakat, bersama para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
D. Pengertian
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yg selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru kepada RA bersama Madrasah. 
  2. Raudhatul Athfal yg selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini kepada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
  3. Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam kepada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yg berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan.
  4. Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah adalah Madrasah Negeri.
  5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yg selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yg berisi nilai ujian berbahaya kebangsaan sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan kepada mata pelajaran tertentu yg dinyatakan dalam kategori.
  6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yg selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yg berisi nilai ujian akhir madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan kepada mata pelajaran agama Islam yg dinyatakan dalam kategori.
  7. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yg terdaftar kepada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  8. Kompetisi Sains Madrasah yg selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) bersama Madrasah Aliyah (MA) untuk adu kompetensi dibidang sains kepada tingkat nasional.
  9. Olimpiade Sains Kabupaten yg selanjutnya disingkat OSK wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs bersama SMA/MA dalam bidang sains kepada tingkat kabupaten/kota.
  10. Olimpaide Sains Provinsi yg selanjutnya disingkat OSP wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs bersama SMA/MA dalam bidang sains kepada tingkat provinsi.
  11. Olimpiade Sains Nasional yg selanjutnya disingkat OSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs bersama SMA/MA dalam bidang sains kepada tingkat nasional.
  12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yg selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yg bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan bersama pemanfaatan ilmu pengetahuan.
  13. Ajang Kreativitas Seni bersama Olah Raga Madrasah yg selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs bersama MA) untuk adu kreativitas dalam bidang seni bersama olah raga. 
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Ketentuan Umum
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA bersama Madrasah dilaksanakan secara daring ataupun secara luring.
  2. RA bersama Madrasah melaksanakan PPDB kepada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) ataupun Madrasah Unggulan mau melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah boleh mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
  3. Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan bersama informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bersama website Kanwil Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia bersama Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring bersama dilaksanakan secara berbahaya kebangsaan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
B. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kepada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran ataupun surat keterangan berbahaya keduniaan yg dikeluarkan oleh pihak yg berwenang).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yg berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yg ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun kepada tanggal 1 Juli tahun berjalan boleh diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yg ditetapkan.
c. calon peserta didik yg berusia kurang dari 6 (enam) tahun yg memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa ataupun kesiapan belajar boleh diterima yg dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi boleh dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah. 

Lihat selengkapnya berikut ini.
 
DOWNLOAD FILENYA DI BAWAH INI.
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
  1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB bersama perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan bersama memantau pelaksanaan PPDB kepada madrasah di wilayah masingmasing.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemantauan bersama evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB kepada Madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar