Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri download-juknis-diklat-penguatan-kepala. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri download-juknis-diklat-penguatan-kepala. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2019

Download Ppt Tata Kelola, Paparan Kebijhendak Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Tata kelola ataupun Paparan Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan lalu Latihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah. materi ini disampaikan dengan sosialisasi tentang PKP (Peningkatan Kemampuan Pembelajaran) di GOR PGRI Cabang Pameungpeuk Kabupaten Garut yg disampaikan oleh Hj. Lilis Mutiroh, S.Pd., M.M.Pd. Kabid Data lalu Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. (Jum'at, 23/8/2020).
Jenjang Fungsional Guru Jabatan :
  • Guru Pertama
  • Guru Muda
  • Guru Madya
  • Guru Utama
Jenjang Pangkat Guru Untuk Setiap Jenjang Jabatan :
Guru Pertama
  1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a ; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b

Guru Muda
  1. Penata, Golongan Ruang III/c ; dan 
  2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d

Guru Madya
  1. Pembina, Golongan Ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.

Guru Utama
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN KARIER GURU
  • Peningkatan Kualitas lalu Kompetensi Guru
  • Integrasi Pembinaan Kompetensi lalu Karir
  • Peningkatan lalu Pemerataan Guru

PASAL 2
PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
(1) Guru, Kepala Sekolah, lalu Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu dengan satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimanadimaksud dengan ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif lalu 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah beroleh menambah jam istirahat yg tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dengan ayat (2).

Pasal 3
1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran ataupun pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran ataupun pembimbingan; 
c. menilai hasil pembelajaran ataupun pembimbingan; 
d. membimbing lalu melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yg melekat dengan pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dengan ayat  (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, lalu ekstrakurikuler.

Unsur lalu sub unsur kegiatan Guru yg dinilai angka kreditnya
a. Pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal lalu memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. pendidikan lalu pelatihan (diklat) prajabatan lalu memperoleh surat tanda tamat pendidikan lalu pelatihan (STTPP) prajabatan ataupun sertifikat termasuk program induksi. 

b. Pembelajaran/bimbingan lalu tugas tertentu, meliputi:
  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas lalu Guru Mata Pelajaran;
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan lalu Konseling; dan
  3. melaksanakan tugas lain yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
  1. pengembangan diri: a) diklat fungsional; lalu b) kegiatan kolektif Guru yg meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
  2. publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian ataupun gagasan inovatif dengan bidang pendidikan formal; lalu b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, lalu pedoman Guru;
  3. karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; lalu d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal lalu sejenisnya;

Contoh Belanja Profesi :
  • Belanja peningkatan kualitas profesi. Contohnya : Mengikuti pelatihan, seminar, lokakarya, workshop pendidikan (yang bukan dibiayai negara) minimal 1 semester 1 x
  • Belanja media pendidikan. Contohnya : Pembelian laptop, komputer, LCD, lalu media lainya yg berguna bagi peningkatan mutu pendidikan
  • Belanja penelitian. Contohnya : pembuatan PTK, penelitian ilmiyah, makalah, dsb
  • Belanja peningkatan materi pendidikan. Contohnya : pembelian buku materi, modul, CD materi, dsb
  • Belanja peningkatan ketrampilan guru. Contohnya : Kursus komputer, ataupun keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis tenologi) 
  • Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.  Contoh : Studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dsb.
VISI KEMDIKBUD
Selengkapnya mari lihat dulu tayangan powerpointnya di bawah ini.

kemarau
Lihat Juga :
Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2020
Bahan Diklat, Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Penguatan Kepala Sekolah ini berdasarkan lampiran V Peratura…
Inilah Kedudukan, Tugas Pokok lalu Fungsi Pengawas Sekolah
Selamat berjumpa kembalai sahabat Blog Goeroe,,,, Kali ini hendak membahas "Inilah Kedudukan, Tugas Pokok lalu Fungsi Pengawas Sekolah". Pengawas mengadakan rapat pembinaan kepada para kepala sekolah Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat yg memang berkecimpung dalam dunia pendidikan.  Namun...

Demikianlah informasi tentang paparan ataupun tata kelola kebijakan pelaksanaan Pendidikan lalu Latihan (Diklat) untuk penguatan kepala sekolah. terima kasih.