Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran - Pada kesempatan kali ini kami atas membagikan tentang tata upacara bendera di sekolah menurut paraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yg dimaksud dengan:
- Upacara Bendera yg selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yg selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
- Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, ataupun tokoh masyarakat.
- Pemimpin Upacara adalah peserta didik yg dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
- dan seterusnya,,,,
Selengkapnya ada di bawah ini.
Lampiran : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
Selengkapnya silahkan unduih melalui link yg ada di bawah ini.
- Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
- Download Lampiran : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Merekomendasikan :
Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peringatan Anak Nasional Tahun 2020
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dengan Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud No 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus lagi Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
Demikianlah tentang "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran". Semoga bermanfaat