Rabu, 16 Oktober 2019

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Ppk (Penguatan Pendidikan Karakter) Dengan Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Penguatan Pendidikan Karakter kepada Satuan Pendidikan Formal - Salinan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang PPK di Satuan Pendidikan Formal temuat dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Republik Indonesia
Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter kepada Satuan Pendidikan Formal;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 195);

MEMPUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yg dimaksud dengan :
  1. Penguatan Pendidikan Karakter yg selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung berbahaya respons satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dengan olah raga dengan pelibatan dengan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dengan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
  2. Satuan Pendidikan Formal, yg selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dengan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dengan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yg diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dengan masyarakat.
  3. Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yg bisa dilaksanakan secara terstruktur dengan berjenjang.
  4. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yg beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yg peduli pendidikan.
  5. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kokurikuler adalah kegiatan yg dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
  7. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dengan kemandirian peserta didik secara optimal.
  8. Kementerian adalah kementerian yg membidangi pendidikan.
Pasal 2
  1. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dengan bertanggung jawab.
  2. Nilai sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yg saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dengan integritas yg terintegrasi dalam kurikulum.
Pasal 3

PPK kepada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi kepada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dengan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter kepada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dengan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 4
  1. Penyelenggaraan PPK kepada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penyelenggaraan PPK kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yg lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
  3. Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud kepada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dengan pembiasaan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Pasal 5

(1) PPK kepada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yg meliputi:
a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf a oleh sekolah pada:
a. TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dengan Ekstrakurikuler,
yang dilaksanakan secara kreatif dengan terpadu.
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dengan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dengan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan PPK yg mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis:
a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
c. masyarakat.
(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik maupun terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dengan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik;
c. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan
d. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dengan peserta didik.
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. menekankan kepada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. memberikan keteladanan antar warga sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dengan mematuhi norma, peraturan, dengan tradisi sekolah;
e. mengembangkan keunikan, keunggulan, dengan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memberi ruang yg luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi; dan
g. khusus bagi peserta didik kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yg luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan berbahaya penanggung sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dengan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yg menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dengan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dengan dukungan pegiat seni dengan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dengan dunia industri; dengan c. mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yg ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dengan lembaga informasi.

Mari kita lihat tayangan berikut ini.


Selengkapnya silahkan unduh filenya di bawah ini.
BINGKAI GURU
Merekomendasikan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar