Regulasi Bidang GTK Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Guru.
Ketentuan Umum
GURU TETAP
PP 19 / 2020
Guru yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian maupun diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja lagi sudah pernah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat dengan satuan administrasi sebab di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
PP 74 / 2008
Guru Tetap adalah Guru yg diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, maupun satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus, lagi tercatat dengan satuan administrasi sebab di satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
SERTIFIKASI PENDIDIKAN
- Menghapus skema Sertifikasi melalui PLPG lagi portofolio > menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Diterbitkan oleh pemimpin perguruan tinggi
- Diregistrasi oleh Menteri
- Sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi guru
- Calon guru becus memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, tapi hanya diberi 1 nomor registrasi guru.
TUNJANGAN PROFESI GURU
SASARAN
TPG diberikan kepada :
a. Guru;
b. kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yg mendapat tugas tambahan, yaitu:
- Wakasek
- Kepala program keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala lab, bengkel, maupun unit produksi
- Pembimbing khusus
- Tugas tambahan lain yg terkait pendidikan di sekolah, antara lain:
a) Koordinator PKB/PKG;
b) Pembina ekskul dan/atau kokurikuler;
c) Pembina pramuka, UKS, OSIS;
d) Wali kelas
PERSYARATAN
Syarat Pemberian TPG :
a. memiliki 1 (satu) maupun lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru sesuai Sertifikat Pendidik yg dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap dengan instansi selain satminkal;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru lagi siswa > diatur tersendiri
Ketentuan Lain :
Menteri menetapkan persyaratan TPG untuk pemegang Sertifikat Pendidik yg bertugas:
a. dengan satuan pendidikan khusus;
b. dengan satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pengawas satuan pendidikan mendapatkan Tunjangan Profesi Pengawas lagi tidak mendapatkan TPG
*Sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Presiden.
Mari lihat selengkapnya di bawah ini.
demam
PP NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG GURU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas;
b. bahwa untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, lagi huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru lagi Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74
TAHUN 2008 TENTANG GURU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Selengkapnya lihat lampirannya di bawah ini.
Silahkan unduh / download filenya di bawah ini.
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMSIL GURU
Sekian lagi Terima Kasih.