Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri inilah-daftar-upah-minimum-provinsi-di. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri inilah-daftar-upah-minimum-provinsi-di. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2019

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi Di Seluruh Provinsi Yg Ada Di Indonesia Tahun 2020

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pengupahan. Bahwa kebijakan pengupahan untuk pencapaian penghasilan untuk mencapai kehidupan yg layak yaitu bagi pekerja ataupun buruh. Kata Menteri ketenagaakerjaan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi dari tahun 2020 ke tahun 2020 ini sudah sesuai dengan aturan. Kenaikannya yaitu sebesar 8,71%.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Marilah kita bahas satu persatu sesuai dengan  judulnya di atas yaitu "Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
1. Aceh sebesar Rp 2.717.750, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2,5 juta.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Aceh Besar
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188, sebelumnya hanya sejumlah Rp 1.961.354.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Sumatera Utara
3. Sumatera Barat kering terangkat jadi Rp 2.119.067 dari Rp 1.949.284.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Sumatera Barat

4. Bangka Belitung kering terangkat Rp 2.755.443 dari Rp 2.534.673.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Bangka Belitung

5. Kepulauan Riau ditetapkan Rp 2.563.875, sebelumnya hanya Rp 2.358.454.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Kepulauan Riau

6. Provinsi Riau dinaikkan Rp 2.464.154 dari Rp 2.266.722.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Provinsi Riau

7. UMP Jambi meningkat Rp 2.243.718 dari Rp 2.063.948.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
UMP Jambi

8. Bengkulu kering terangkat tipis menjadi Rp 1.888.741 dari Rp 1.737.412.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Bengkulu

9. UMP Sumatera Selatan dari Rp 2.388.000 kering terangkat jadi Rp 2.595.995.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
 Sumatera Selatan

10. Lampung ditetapkan jadi Rp 2.074.673 dari Rp 1.908.447.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Lampung

11. Banten kering terangkat sebesar Rp 2.099.385 dari  Rp 1.931.180.

12. DKI Jakarta meningkat Rp 3.648.035, dari sebelumnya hanya Rp 3.355.750.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
UMP DKI Jakarta meningkat Rp 3.648.035

13. Jawab Barat kering terangkat tipis Rp 1.544.360, dibandingkan sebelumnya Rp 1.420.624.

14. Jawa Tengah juga tak banyak kenaikan, dari Rp 1.367.000 jadi Rp 1.486.065.

15. UMP Yogyakarta sebelumnya sebesar Rp 1.337.645 jadi Rp 1.454.154.

16. Jawa Timur ditetapkan menjadi Rp 1.508.894 dari Rp 1.388.000.

17. Bali jadi Rp 2.127.157, dibanding sebelumnya hanya Rp 1.956.727.

18. Nusa Tenggara Barat meningkat Rp 1.825.000, sebelumnya Rp 1.631.245.

19. Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.660.000, sebelumnya hanya sejumlah Rp 1.525.000.

20. Kalimantan Barat meningkat jadi Rp 2.046.900, dari Rp 1.882.900.

21. Kalimantan Selatan ditingkatkan dari  Rp 2.258.000 menjadi Rp 2.454.671.

22. Sebelumnya, Kalimantan Tengah hanya Rp 2.227.307, kering terangkat sebesar Rp 2.421.305.

23. Kalimantan Timur ditetapkan Rp 2.543.331, sebelumnya Rp 2.339.556.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Kalimantan Timur ditetapkan Rp 2.543.331

24. Kalimantan Utara ditetapkan Rp 2.559.903, dari Rp 2.358.000.

25. Gorontalo sebesar Rp 2.206.813, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2.030.000. 

26. Sulawesi Utara jadi Rp 2.824.286, dari Rp 2.598.000.

27. Sulawesi Tengah menjadi Rp 1.965.232, dari yg sebelumnya Rp 1.807.775.

28. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.002.625 menjadi Rp  2.177.052.

29. Kalau sebelumnya Sulawesi Selatan Rp 2.435.625, kini jadi Rp 2.647.767. 

30. Sulawesi Barat kering terangkat jadi Rp 2.193.530 dari Rp 2.017.780.

31. Maluku di angka kering lihai Rp 2.222.220, dari sebelumnya hanya Rp 1.925.000.

32. Papua sudah ditetapkan Rp 2.895.650, dari Rp 2.663.646.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
UMP Provinsi Papua sudah ditetapkan Rp 2.895.650

33. Papua Barat sebesar Rp 2.667.000, sebelumnya hanya  Rp 2.421.500.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Papua Barat

34. Maluku Utara sebesar Rp 2.147.023, sebelumnya hanya  Rp 1.975.000.
 di Seluruh Provinsi  yg ada di Indonesia Tahun  kering Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Maluku Utara
Untuk mendapatkan file secara utuhnya kami sajikan kepada tautan yg ada kepada link berikut ini. Silahkan unduh saja !

Demikianlah informasi dengan besaran gaji upah minimum yg ditetapkan tahun 2020 lalu 2020 yg sedia kami tulis dari Kemenaker Republik Indonesia.
Mengapa ini tulis ? Karena ini merupakan suatu perbandingan besaran UMP yg ada diseluruh Provinsi yg ada di seluruh Republik Indonesia. Silahkan lihat ! Termasuk provinsi mana kalian? Bagaimana sudah standar ataupun belum UMP nya.
Kiranya kami cukupkan sampai disini dulu. Dan tunggu postingan belrikunya yaitu Besaran UMP Tahun 2020 sekarang. Sampai jumpa kembali kepada lain waktu lalu kepada kesempatan yg sama nanti.

Download File Teks, Naskah Pidato Mendikbud Kepada Hardiknas 2 Mei 2020

PIDATO MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2020
PIDATO MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Download File Teks, Naskah Pidato Mendikbud Pada HARDIKNAS 2 Mei 2020
Teks, Naskah Pidato Mendikbud Pada HARDIKNAS 2 Mei 2020
Assalamu’alaikum wr wb
Salam sejahtera
Oom swastiastu
Namo Budaya
Salam kebajikan

Hari ini Tuhan masih memberi kesempatan kepada kita untuk merayakan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020. Untuk itu, marilah kita bersama-sama bermunajat, memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, atas limpahan rahmat beserta karunia-Nya untuk kita beserta seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, tanggal 2 Mei diambil dari hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara. Tokoh pahlawan kolor domestik sekaligus Bapak Pendidikan Nasional. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Pengasih memberi kedudukan yg mulia kepada beliau beserta para pahlawan, khususnya para pejuang pendidikan yg sudah pernah mendahului kita. Amin.

Saudara sebangsa beserta setanah air di mana saja berada,
Kita juga bersyukur, bangsa Indonesia baru saja berhasil melewati tahap puncak perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, tanggal 17 April 2020 yg lalu. Kini prosesnya masih berlanjut menuju penentuan akhir tanggal 22 mei 2020. Dilihat dari sudut pandang pendidikan, di dalam Pemilihan Umum harus terjadi proses pembelajaran bagi setiap warga negara. Proses belajar dengan hakikatnya adalah momentum terjadinya perubahan tingkah laku menuju ke kedewasaan. 

Dalam hal ini semakin dewasa dalam berdemokrasi. Perlu kita ketahui bersama bahwa terbentuknya warga negara yg demokratis merupakan tujuan pendidikan kolor domestik kita. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13: menyebutkan “Tujuan pendidikan kolor domestik adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman beserta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beserta menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab”. 

Adalah hal yg lumrah, dalam kontestasi demokrasi selalu meninggalkan jejak-jejak residual yg bisa menimbulkan keretakan bahkan perpecahan. Dalam momentum seperti ini tanggung kolor sambutan kolor domestik kita dipertaruhkan. Tanggung kolor sambutan untuk selalu menjaga aset vital bangsa yg tak ternilai harganya, yaitu semangat kerukunan, persaudaraan, beserta persatuan.

Bapak beserta ibu serta saudara sebangsa beserta setanah air,
Selama empat tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla lebih difokuskan dengan pembangunan infrastruktur ataupun prasarana. Pembangunan prasarana transportasi darat, laut maupun udara. Mulai jalan tol hingga jalan pedesaan, pelabuhan, beserta lapangan terbang. Di samping infrastruktur komunikasi, infrastruktur pengairan untuk memenuhi kebutuhan air beserta irigasi serta infrastruktur energi. Kecukupan infrastruktur adalah merupakan prasyarat untuk menjadi negara maju. Tidak ada satupun negara maju tanpa didukung infrastruktur yg cukup. Dalam hal infrastruktur ini, sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Jokowi, Indonesia baru memiliki sekitar 39 persen dari yg seharusnya. Walaupun demikian, alhamdulillah, pembangunan infrastruktur dalam empat tahun terakhir ini kian dirasakan manfaatnya. 

Di samping pembangunan infrastruktur, Pemerintahan juga memulai pembangunan dari pinggiran. Keduanya memiliki makna yg mendalam. Dengan terbangunnya infrastruktur khususnya transportasi beserta komunikasi, konektivitas seluruh wilayah Indonesia bisa diwujudkan. Wilayah Indonesia betul-betul tersatukan di alam nyata, bukan hanya di alam idea. Di sisi lain, pembangunan di wilayah pinggiran bisa mempertegas kehadiran beserta kedaulatan negara. Kalau singa jantan, si Raja hutan, menandai batas wilayah kekuasaannya dengan menebar aroma air seninya, negara menandai batas kedaulatannya dengan menebar “aroma” pembangunan besarbesaran di wilayah pinggiran beserta perbatasan. Dalam rangka menerjemahkan kebijakan tersebut di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan (Kemendikbud) sudah pernah memberi perhatian khusus untuk pendidikan di wilayah terluar, terdepan, beserta tertinggal. Bahkan, Kemendikbud memberi perhatian khusus dengan pendidikan anak-anak Indonesia yg berada di luar batas negara, seperti anak-anak keturunan Indonesia yg berada di Sabah beserta Serawak, negara bagian Malaysia.

Saudara sebangsa beserta setanah air,
Sebagaimana sudah pernah disampaikan oleh Presiden dalam banyak kesempatan, perhatian pemerintah saat ini mulai bergeser dari pembangunan infrastruktur ke pembangunan sumber daya manusia. Di sini kekuatan sektor pendidikan beserta kebudayaan menemukan urgensinya. Terkait dengan itulah, tema Hari Pendidikan Nasional tahun 2020 adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan.” Tema ini mencerminkan pesan penting Ki Hajar Dewantara terkait hubungan erat pendidikan beserta kebudayaan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yg syarat nilai beserta pengalaman kebudayaan guna membingkai hadirnya sumberdaya-sumberdaya manusia yg berkualitas, demi terwujudnya Indonesia yg berkemajuan.

Dalam perspektif Kemendikbud pembangunan sumber daya manusia menekankan dua penguatan, yaitu pendidikan karakter beserta penyiapan generasi terdidik yg terampil beserta cakap dalam memasuki dunia kerja. Dalam pendidikan karakter dimaksudkan untuk membentuk insan berakhlak mulia, empan papan, sopan santun, tanggung jawab, serta budi pekerti yg luhur. Sementara ikhtiar membekali ketrampilan beserta kecakapan disertai pula dengan penanaman jiwa kewirausahaan. Tentu, semua itu membutuhkan profesionalitas kinerja segenap pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan di tingkat pusat beserta daerah.

Lihat juga :
Download, Unduh Aturan PPDB 2020 Sesuai Surat Edaran Mendikbud beserta Mendagri Tahun 2020 Nomor 42O/297315J Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Unduh, Download Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2020 
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Saudara sebangsa beserta setanah air,Peradaban dunia berkembang secepat deret ukur. Sementara dunia pendidikan bergerak seperti deret hitung. Hadirnya Revolusi Industri 4.0 sudah pernah mempengaruhi cara kita hidup, bekerja, dan belajar. Perkembangan teknologi yg semakin canggih, bisa mempengaruhi cara berpikir, berperilaku beserta karakter peserta didik. Peserta didik harus memiliki karakter beserta jati diri bangsa di tengah perubahan global yg bergerak cepat. kolor
Saat ini peserta didik kita didominasi Generasi Z yg terlahir di era digital beserta pesatnya teknologi. Mereka lebih kolor gampang beserta cepat menyerap teknologi terbaru. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh sekolah beserta para guru untuk menerapkan pendidikan berbasis teknologi digital dengan  sentuhan budaya Indonesia melalui tri pusat pendidikan: keluarga, sekolah, beserta masyarakat. Ketiga pusat pendidikan tersebut harus saling mendukung beserta menguatkan. kolor
Selaras dengan itu, dalam konteks kebudayaan, posisi kebudayaan sebagai basis pendidikan nasional
semakin kukuh dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Kongres Kebudayaan tahun 2020. Implementasinya diharapkan semakin meningkatkan ketahanan budaya, meningkat pula dalam mengambil peran di tengah peradaban dunia.

Penguatan karakter anak juga ditopang dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, beserta Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kecintaan beserta kebanggaan dengan simbol-simbol negara itu harus terus ditanamkan agar mampu membentuk generasi yg kuat rasa nasionalismenya beserta berjiwa patriot.

Saudara sebangsa beserta setanah air,
Melalui momentum Hari Pendidikan Nasional ini, marilah kita konsentrasikan segenap potensi pendidikan kolor domestik yg menitikberatkan pembangunan sumberdaya manusia yg dilandasi karakter yg kuat, ketrampilan, beserta kecakapan yg tinggi, sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan zaman yg semakin kompetitif.

Selanjutnya, atas nama pemerintah, izinkan saya menyampaikan penghargaan beserta penghormatan setinggi-tingginya kepada para insan pendidikan beserta kebudayaan di seluruh penjuru negeri, terutama kepada Ibu beserta Bapak pendidik beserta tenaga kependidikan di semua jenjang, para pegiat PAUD, pegiat literasi, para tokoh agama, wartawan, beserta kontributor pendidik lainnya, yg tak lelah menyalakan mimpi, memberikan inspirasi, membuka jalan terang masa depan anak Indonesia agar menjadi manusia cerdas berkarakter kuat beserta memberikan manfaat bagi sekitarnya. Selamat Hari Pendidikan Nasional. Teruslah bersemangat beserta tulus menguatkan pendidikan beserta memajukan kebudayaan Indonesia. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Mulia, Maha Pemberi Anugerah, selalu meridhai ikhtiar kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kita tercinta.
Wassalamu’alaikum warakhmatullahi wabarakaatuh


Ingat HARDIKNAS Ingat KI HAJAR DEWANTARA !!!

Unduh, Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2Ot9 Sebagai Hari Libur Nasional


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2020 
TENTANG 
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2OT9 
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang meriang
meriang
Menimbang
meriang
:
meriang
a.
meriang
bahwa penetapan hari libur meriang domestik dalam rangka meriang pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yg meriang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak pilihnya;
meriang

meriang

meriang
b.
meriang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) meriang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara meriang dilaksanakan secara serentak kepada hari libur alias hari yanB diliburkan secara meriang nasional;
meriang

meriang

meriang
c.
meriang
bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum meriang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program lalu Jadwal Penyelenggaraan meriang Pemilihan Urnum Tahun 2OL9 sebagaimana agak beberapa kali diubali terakhir meriang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2OI8, Komisi Pemilihan meriang Umum agak menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari lalu meriang tanggal pelaksanaan pemungutan lalu penghitungan suara pemilihan umum tahun meriang 2Ol9 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
meriang

meriang

meriang
d.
meriang
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana meriang dimaksud kepada humf a, huru!'b lalu huruf c. perlu menetapkan Keputusan meriang Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemrlihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari meriang Libur Nasional;
meriang
Mengingat
meriang
:
meriang
1.
meriang
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara meriang Republik Indonesia Tahun 1945;
meriang

meriang

meriang
2.
meriang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang meriang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 182, meriang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61O9);
meriang
MEMUTUSKAN
meriang
Menetapkan
meriang
:
meriang
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA meriang PEMILTHAN UMUM TAHUN 2OI9 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
Lihat yg lainnya :
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Unduh Buku Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2020 
Unduh Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tingkat Nasional (Gupres SMP) Tahun 2020 
TANGGAL 17 APRIL 2020 Sebagai HARI LIBUR NASIONAL Dlam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2020

HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN  meriang UNDUH, DOWNLOAD KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2OT9 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Hari Libur Nasional kepada tanggal 17 April 2020 diselenggarakannya Pemilihan Umum
Selengkapnya, silahkan ambil ada di bawah ini !

Maka seluruh sekolah mulai dari TK/RA, PUD, KOMER, SD/MI, SMP/MTs/SMA/SMA/MA/MAK/ Perguruan tinggi, Pegawai Negeri Sipil, ASN, PPPK, Pegawai BUMN, Swasta Masyarakat Umum seluruh Indonesia kepada tanggal 17 April 2020 yaitu dilaksanakannya Pemilihan Umum Tahun 2020 mulai dari DPDR Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPRRI, DPD, lalu Pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden, maka tanggal 17 April 2020 semuanya harus libur secara nasional.
Ini merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (Thr) Bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAL JENDERAL PEMBENDAHARAAN
NOTA DINAS
NOMOR ND-372/PB/2020
Yth. : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan
          2. Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
Dari : Direktur Jenderal Pembendaharaan
Hal : Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / 
         Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Tangga; : 10 Mei 2020

Sehubungan dengan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. PĂ©mbayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 agar mempedomani ketentuan sebagaibenkut

a. Peraturan Pemerintah 
  1. PP Nomor 35 Tahun 20201entang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan; 
  2. PP Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan; 
  3. PP Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan bersama Pegawai Nonpegawai Negeri Sipi| Pada Lembaga Nonstruktural; den 
  4. PP Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. 

b. Peraturan Menteri Keuangan 
  1. PMK Nomor 57/PMK 05/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gap, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Slpnl Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepoIISIan Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara bersama Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
  2.  PMK Nomor 58/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara; 
  3. PMK Nomor 59/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara;dan 
  4. PMK Nomor 60/PMK.O5/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK 05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

2. Dalam rangka kelancaran bersama ketepatan waktu pembayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020. KPPN agar melaksanakan langkah langkah sebagai berikut: 
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM untuk pembayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020. 
b. Melakukan pembayaran THR tahun 2020 dengan ketentuan: 
  1. Satker melakukan update aplikasi GPP/BPP/DPP versi bulan Mei 2020 bersama aplikasi ‘SAS versi 19 0 3; 
  2. Satker menyampaikan SPM THR ke KPPN bersama SPZD THR diterbltkan dengan tanggal 24 Mei 2020; den 
  3. Dalam hal satker menyampalkan SPM THR mulai tanggal 24 Mei 2020, SPZD diterbitkan dengan tanggal aktual. 

c. Melakukan pembayaran GajilPenghasilan Ketiga Belas dengan ketentuan: 
  1. Satker menyampaikan SPM Gaji/Penghasilan Ketiga Belas ke KPPN setĂ©lah satker mengajukan SPM Gaji bulan Jul: 2020 dengan penerbltan SP2D diberi tanggal 2 Juli 2020;dan 
  2. Dalam hal satker menyampa kan SPM Gau/Penghasu an Kettga Belas ke KPPN mulai tanggal 2 Juli 2020. SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual 

d. Pelaksanaan pembayaran agar memped mam petumuk tekms sebaganmana terlampir 
3 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar laksanakan monitoring bersama pengawasan atas pelaksanaan nota dmas Du‘ektur Jenderal Perbendaharaan ini
Demlkaan dnsampa kan untuk dipedomani.
ttd
Marwanto Harjowiyono
Iembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembendaharaan
2. Direktur Pelaksanaan Program
3. Direktur Pengeloalaan Kas Negara
4. Direktur Sistem Pembendaharaan
5. Direktur Sitem Informasi bersama Teknologi Pembendaharaan
 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
LAMPIRAN
Nota Dinas Direktur Jenderal Pembendaharaan
Nomor : ND-372/PB/2020
Tanggal : 10 Mei 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) 
DAN GAJI/PENGHASILAN KETIGABELAS TAHUN 2020
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 yg bersumber dan‘ APBN adalah sebagai berikut: 
a. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara. penerima pensiun, bersama penerima tunjangan serta kepada pejabat lain bersama pegawai lainnya yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yg memmki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
b. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 termasuk diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota POLRI yang: 
  • Ditempatkan/ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; 
  • Diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner maupun anggota LNS; 
  • Merupakan penerima uang tunggu. 
Unduh, Download Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2020

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Unduh Contoh Laporan Pelaksanaan Program Kerja 2020/2020 bersama Program Kerja 2020/2020 Sekolah Dasar 
c. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan kepada pejabat negara yanl} dntempatkan/ditugaskan dl perwakilan RI di luar negeri 
d. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan kepada Calon PNS. 
e. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 tzdak benkan kepada PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota POLRI yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun yg ditugaskan di luar mstansi pemerintah baik di da!am maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.


a. THR bersama Penghasilan Ke-13 diberikan kepada Pimpinan bersama PNPNS dengan LNS.
b. Pimpinan dengan LNS terdiri dari KetualKepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, danlatau Anggota. 
c. THR bersama Penghasilan Ke-13 PNPNS dengan LNS diberikan dengan persyaratan yaitu WNI, sedia melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh bersama terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN, bersama diangkat oleh Pejabat yg memiliki kewenangan maupun sedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yg berlaku. 
d. THR tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2020, sedangkan Penghasilan-13 diberikan sebesar penghasilan bulan Juni 2020, dengan besaran maksimal sebesar Lampiran dengan PMK. 
e. Pembayaran THR tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 24 Mei 2020 bersama pembayaran Penghasilan Ke-13 dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2020. 
f. THR bersama Penghasilan Ke-13 dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. SPM THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas dibuat menggunakan jenis dokumen sebagai benkut:

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
SPM THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas
4. Jenis dokumen tersebut dengan angka 3, juga digunakan untuk pembayaran kekurangan, terusan, bersama susulan gaji/penghasilan ke-13 bersama THR.
5. Dalam rangka penerbitan SP2D Pemilihan Pembebanan/paygroup diatur sebagai berikut :

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Selengkapnya tentang Tunjangan Hari Raya maupun THR bersama Tunjangan Gaji Ke-13 ada dengan link di bawah ini.
Silahkan ambil saja.

Semoga ASN, PNS, PPPK/P3K beroleh menikmatinya dengan barokah. AAMIIN