Selasa, 15 Oktober 2019

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (Thr) Bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAL JENDERAL PEMBENDAHARAAN
NOTA DINAS
NOMOR ND-372/PB/2020
Yth. : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan
          2. Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
Dari : Direktur Jenderal Pembendaharaan
Hal : Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / 
         Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Tangga; : 10 Mei 2020

Sehubungan dengan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. PĂ©mbayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 agar mempedomani ketentuan sebagaibenkut

a. Peraturan Pemerintah 
  1. PP Nomor 35 Tahun 20201entang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan; 
  2. PP Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan; 
  3. PP Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan bersama Pegawai Nonpegawai Negeri Sipi| Pada Lembaga Nonstruktural; den 
  4. PP Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. 

b. Peraturan Menteri Keuangan 
  1. PMK Nomor 57/PMK 05/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gap, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Slpnl Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepoIISIan Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara bersama Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
  2.  PMK Nomor 58/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara; 
  3. PMK Nomor 59/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara;dan 
  4. PMK Nomor 60/PMK.O5/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK 05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

2. Dalam rangka kelancaran bersama ketepatan waktu pembayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020. KPPN agar melaksanakan langkah langkah sebagai berikut: 
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM untuk pembayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020. 
b. Melakukan pembayaran THR tahun 2020 dengan ketentuan: 
  1. Satker melakukan update aplikasi GPP/BPP/DPP versi bulan Mei 2020 bersama aplikasi ‘SAS versi 19 0 3; 
  2. Satker menyampaikan SPM THR ke KPPN bersama SPZD THR diterbltkan dengan tanggal 24 Mei 2020; den 
  3. Dalam hal satker menyampalkan SPM THR mulai tanggal 24 Mei 2020, SPZD diterbitkan dengan tanggal aktual. 

c. Melakukan pembayaran GajilPenghasilan Ketiga Belas dengan ketentuan: 
  1. Satker menyampaikan SPM Gaji/Penghasilan Ketiga Belas ke KPPN setĂ©lah satker mengajukan SPM Gaji bulan Jul: 2020 dengan penerbltan SP2D diberi tanggal 2 Juli 2020;dan 
  2. Dalam hal satker menyampa kan SPM Gau/Penghasu an Kettga Belas ke KPPN mulai tanggal 2 Juli 2020. SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual 

d. Pelaksanaan pembayaran agar memped mam petumuk tekms sebaganmana terlampir 
3 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar laksanakan monitoring bersama pengawasan atas pelaksanaan nota dmas Du‘ektur Jenderal Perbendaharaan ini
Demlkaan dnsampa kan untuk dipedomani.
ttd
Marwanto Harjowiyono
Iembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembendaharaan
2. Direktur Pelaksanaan Program
3. Direktur Pengeloalaan Kas Negara
4. Direktur Sistem Pembendaharaan
5. Direktur Sitem Informasi bersama Teknologi Pembendaharaan
 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
LAMPIRAN
Nota Dinas Direktur Jenderal Pembendaharaan
Nomor : ND-372/PB/2020
Tanggal : 10 Mei 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) 
DAN GAJI/PENGHASILAN KETIGABELAS TAHUN 2020
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 yg bersumber dan‘ APBN adalah sebagai berikut: 
a. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara. penerima pensiun, bersama penerima tunjangan serta kepada pejabat lain bersama pegawai lainnya yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yg memmki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
b. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 termasuk diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota POLRI yang: 
  • Ditempatkan/ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; 
  • Diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner maupun anggota LNS; 
  • Merupakan penerima uang tunggu. 
Unduh, Download Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2020

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Unduh Contoh Laporan Pelaksanaan Program Kerja 2020/2020 bersama Program Kerja 2020/2020 Sekolah Dasar 
c. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan kepada pejabat negara yanl} dntempatkan/ditugaskan dl perwakilan RI di luar negeri 
d. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan kepada Calon PNS. 
e. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 tzdak benkan kepada PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota POLRI yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun yg ditugaskan di luar mstansi pemerintah baik di da!am maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.


a. THR bersama Penghasilan Ke-13 diberikan kepada Pimpinan bersama PNPNS dengan LNS.
b. Pimpinan dengan LNS terdiri dari KetualKepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, danlatau Anggota. 
c. THR bersama Penghasilan Ke-13 PNPNS dengan LNS diberikan dengan persyaratan yaitu WNI, sedia melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh bersama terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN, bersama diangkat oleh Pejabat yg memiliki kewenangan maupun sedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yg berlaku. 
d. THR tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2020, sedangkan Penghasilan-13 diberikan sebesar penghasilan bulan Juni 2020, dengan besaran maksimal sebesar Lampiran dengan PMK. 
e. Pembayaran THR tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 24 Mei 2020 bersama pembayaran Penghasilan Ke-13 dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2020. 
f. THR bersama Penghasilan Ke-13 dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. SPM THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas dibuat menggunakan jenis dokumen sebagai benkut:

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
SPM THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas
4. Jenis dokumen tersebut dengan angka 3, juga digunakan untuk pembayaran kekurangan, terusan, bersama susulan gaji/penghasilan ke-13 bersama THR.
5. Dalam rangka penerbitan SP2D Pemilihan Pembebanan/paygroup diatur sebagai berikut :

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Selengkapnya tentang Tunjangan Hari Raya maupun THR bersama Tunjangan Gaji Ke-13 ada dengan link di bawah ini.
Silahkan ambil saja.

Semoga ASN, PNS, PPPK/P3K beroleh menikmatinya dengan barokah. AAMIIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar