KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2OT9
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
meriang Menimbang | meriang meriang : | meriang meriang a. | meriang meriang bahwa penetapan hari libur meriang domestik dalam rangka meriang pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yg meriang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak pilihnya; | meriang
meriang | meriang meriang | meriang meriang b. | meriang meriang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) meriang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara meriang dilaksanakan secara serentak kepada hari libur alias hari yanB diliburkan secara meriang nasional; | meriang
meriang | meriang meriang | meriang meriang c. | meriang meriang bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum meriang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program lalu Jadwal Penyelenggaraan meriang Pemilihan Urnum Tahun 2OL9 sebagaimana agak beberapa kali diubali terakhir meriang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2OI8, Komisi Pemilihan meriang Umum agak menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari lalu meriang tanggal pelaksanaan pemungutan lalu penghitungan suara pemilihan umum tahun meriang 2Ol9 di Tempat Pemungutan Suara (TPS); | meriang
meriang | meriang meriang | meriang meriang d. | meriang meriang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana meriang dimaksud kepada humf a, huru!'b lalu huruf c. perlu menetapkan Keputusan meriang Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemrlihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari meriang Libur Nasional; | meriang
meriang Mengingat | meriang meriang : | meriang meriang 1. | meriang meriang Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara meriang Republik Indonesia Tahun 1945; | meriang
meriang | meriang meriang | meriang meriang 2. | meriang meriang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang meriang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 182, meriang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61O9); | meriang
meriang MEMUTUSKAN | meriang |||
meriang Menetapkan | meriang meriang : | meriang meriang KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA meriang PEMILTHAN UMUM TAHUN 2OI9 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL. | meriang
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Unduh Buku Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2020
Unduh Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tingkat Nasional (Gupres SMP) Tahun 2020
TANGGAL 17 APRIL 2020 Sebagai HARI LIBUR NASIONAL Dlam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2020
Hari Libur Nasional kepada tanggal 17 April 2020 diselenggarakannya Pemilihan Umum |
Selengkapnya, silahkan ambil ada di bawah ini !
Maka seluruh sekolah mulai dari TK/RA, PUD, KOMER, SD/MI, SMP/MTs/SMA/SMA/MA/MAK/ Perguruan tinggi, Pegawai Negeri Sipil, ASN, PPPK, Pegawai BUMN, Swasta Masyarakat Umum seluruh Indonesia kepada tanggal 17 April 2020 yaitu dilaksanakannya Pemilihan Umum Tahun 2020 mulai dari DPDR Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPRRI, DPD, lalu Pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden, maka tanggal 17 April 2020 semuanya harus libur secara nasional.
Ini merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar