Kalender Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2020 |
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda beserta Loahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 501 PERKA 2020 Tentang Pedoman Penyususnan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2020.
BAB II
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai hari Senin tanggal 16 Juli 2020 beserta berakhir dengan hari Jumat tanggal 29 Juni 2020.
BAB III
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
(1) Penyusunan jadwal pelajaran beserta pembagian kelas selambat-lambatnya dengan hari Jumat tanggal 6 Juli 2020;
(2) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja dengan awal tahun pelajaran yg mencakup minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan beserta Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau
Rencana Anggaran Pendapatan beserta Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, beserta pembagian tugas guru beserta tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
(2) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja dengan awal tahun pelajaran yg mencakup minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan beserta Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau
Rencana Anggaran Pendapatan beserta Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, beserta pembagian tugas guru beserta tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
BAB IV
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4
Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.
Pasal 5
(1) Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit
b. SD/SDLB : 35 menit
c. SMP/SMPLB : 40 menit
d. SMA/SMALB/SMK : 45 menit
e. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
(2) Waktu pembelajaran efektif pertahun dengan setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
Waktu Pelajaran Efektif setiap jenjang pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 |
Pasal 6
Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan beserta sejenisnya ataupun kegiatan lain yg mengakibatkan berkurangnya jumlah haribelajar efektif.
BAB V
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
Pasal 7
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
Pasal 7
(1) Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 1 Juli 2020;
(2) Materi kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan agar juga memberikan materi tentang Budaya Jogja;
(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik dengan kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
(2) Materi kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan agar juga memberikan materi tentang Budaya Jogja;
(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik dengan kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 8
(1) Pada awal tahun pelajaran setiap guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yg berlaku;
(2) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yg diselenggarakan dengan pagi hari dimulai pukul 07.00;
(3) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yg diselenggarakan dengan siang hari dimulai pukul 13.00.
1) Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat dengan minggu II bulan Desember 2020;
(2) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yg diselenggarakan dengan pagi hari dimulai pukul 07.00;
(3) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yg diselenggarakan dengan siang hari dimulai pukul 13.00.
Pasal 9
Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin beserta kegiatan hari-hari besar nasional. Pasal 10
Penyelenggaraan Porsenitas yg bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, beserta kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi bakat beserta minat peserta didik, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester. Pasal 11
Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :1) Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat dengan minggu II bulan Desember 2020;
2) Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat dengan minggu III bulan Juni 2020.
(2) Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan dengan hari Jumat tanggal 31 Mei 2020.
(1) Libur jeda antar semester dimulai dengan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 31 Desember 2020;
(2) Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Rabu tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Juni 2020;
(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
(1) Libur Ramadhan selama 9 (sembilan) hari, 3 (tiga) hari di awal ramadhan, beserta 6 (enam) hari di akhir bulan Ramadhan;
(2) Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1440 H;
(3) Penentuan permulaan Ramadhan beserta Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
(2) Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur ataupun Bupati/Walikota ataupun pejabat yg ditunjuk.
Pasal 12
(1) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan dengan hari Jumat tanggal 14 Desember 2020;(2) Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan dengan hari Jumat tanggal 31 Mei 2020.
BAB VII
HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 13
Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut :HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 13
(1) Libur jeda antar semester dimulai dengan hari Sabtu tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 31 Desember 2020;
(2) Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Rabu tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Juni 2020;
(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Pasal 14
Libur Ramadhan beserta Idul Fitri(1) Libur Ramadhan selama 9 (sembilan) hari, 3 (tiga) hari di awal ramadhan, beserta 6 (enam) hari di akhir bulan Ramadhan;
(2) Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1440 H;
(3) Penentuan permulaan Ramadhan beserta Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Pasal 15
(1) Libur khusus dilaksanakan hari Senin, tanggal 26 November 2020 dalam rangka Hari Guru Nasional;(2) Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur ataupun Bupati/Walikota ataupun pejabat yg ditunjuk.
Pasal 16
(1) Pada hari libur, pendidik beserta tenaga kependidikan lainnya diharapkan boleh memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan beserta kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan
rekreasi untuk penyegaran;
(2) Selama libur jeda antar semester beserta libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
rekreasi untuk penyegaran;
(2) Selama libur jeda antar semester beserta libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan beserta apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidaksesuaian bakal diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Semua Dirjen di lingkungan Kemdikbud;
- Inspektur Jenderal Kemdikbud;
- Kepala Balitbang Kemdikbud;
- Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Kepala Bappeda DIY;
- Inspektur DIY;
- Kepala Biro Administrasi Kesra beserta Kemasyarakatan;
- Pimpinan PTN/PTS se Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY;
- Ketua Dewan Pendidikan DIY;
- Ketua BMPS DIY;
- Bupati/Walikota se DIY;
- Ketua DPRD Kab/Kota se DIY;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se DIY.
- Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota se DIY
KALENDER PENDIDIKAN TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2020/2020
Kalender Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2020/2020 |
KALENDER PENDIDIKAN TK DAN SD / LB
TAHUN PELAJARAN 2020/2020
Kaldik TK beserta SD / LB Tahun Pelajaran 2020/2020 |
KALENDER PENDIDIKAN SMP / SMPLB
TAHUN PELAJARAN 2020/2020
Kaldik TK beserta SMP /SMP LB Tahun Pelajaran 2020/2020 |
KALENDER PENDIDIKAN SMA / SMK / SMALB
TAHUN PELAJARAN 2020/2020
Kaldik TK beserta SMA /SMA LB Tahun Pelajaran 2020/2020 |
Selengkapnya silahkan unduh dengan tautan berikut ini.
Merekomendasikan :
Demikianlah yg boleh kami tulis dengan kesempatan kali ini terkait dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Daerah Istimewa Yogyakarta.
Semoga bermanfaat