Rabu, 16 Oktober 2019

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen Beserta Dirjen Paudi Beserta Penmas

PERATURAN BERSAMA
ANTARA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 07/D/BP/2020
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2020
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT,
Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yg merupakan:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik yg berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yg terkena dampak bencana alam;
  • Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari bergolak pengampu PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yg tinggal serumah;
  • Peserta dengan lembaga kursus ataupun satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik SMK yg menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan lagi Pelayaran/Kemaritiman.
Baca juga :
Download Permendikbud No. 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, lagi Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Silahkan Cek Hasil UKG, Pretest PPGJ Tahun 2020, Apakah Lulus ataupun Tidak Dari Batas Nilai Minimal

Ingin Kuliah ? Silahkan Simak Perbedaan SBMPTN 2020 dengan 2020, Persyaratan lagi Tahapan Pendaftaran SBMPTN Tahun 2020 

Persyaratan Penerima
Peserta didik yg berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, boleh diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
  • Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
  • Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal

Sasaran lagi Besaran Dana PIP
Sasaran PIP adalah sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian sebagai berikut :

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV lagi V Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V lagi VI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII lagi VIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII lagi IX Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X lagi XI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI lagi XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X lagi XI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI lagi XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI lagi XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII lagi XIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00

5. Lembaga kursus lagi pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yg tidak bersekolah lagi sudah mendaftar lagi aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lainnya yg terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini lagi Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.

Selengkapnya silahkan baca di bawah ini.

bergolak

DOWNLOAD FILENYA DI SINI

Demikianlah informasi terkait petunjuk pelaksanaan program Indonresia Pintar sesuai peraturan Bersama antara Dirjen Pendidikan dasar lagi Menengah dengan Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini lagi Pendidikan Kemasyarakatan.
Nomor NOMOR : 07/D/BP/2020 dan
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar