Selasa, 15 Oktober 2019

Se Kemendikbud Perihal Seleksi Kemampuan Akademik Program Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Guru beserta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan hendak melakukan kemampuan seleksi akademik tahun 2020 Progran PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yg diangkat sampai dengan akhir tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademik bagi Program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :
1. Calon Peserta Seleksi Akademik Tahun 2020 adalah Guru tetap yg diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2. Calon Peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yg dipilih sesuai dengan Ijazah S-1/D-IV.
3. Verofikasi beserta Validasi hendak dilakukan untuk melihat :
a. Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-1/D-IV engan bidang studi PPG yg sedia ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data dengan menggunakan tabel linieritas sebagai terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yg status kepegawaiannya PNS beserta NON PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yg diangkat oleh pembina kepegawai maupun diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja disatuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
4. Calon peserta yg dinyatakan lolos verifikasi beserta validasi hendak mengikuti seleksi kemampuan akademik di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yg ditentukan.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2020, beserta daftar liniertis bidang studi PPG dengan Ijazah S-1/D-IV tetera kepada lampiran I beserta II.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada Guru sesuai kewenangan kepada masing-masing wilayah.

Nomor : 8963/B.B1.1/PR/2020
Tanggal : 24 September 2020

Lampiran I
Kategori, Persyaratan beserta Tata Cara Pendaftaran Peserta
Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2020 Program PPG Dalam Jabatan
A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yg ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Guru Tetap yaitu guru yg status kepegawaiannya PNS beserta Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian maupun diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat yg belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar kepada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2020.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) maupun diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yg memiliki program studi yg terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV beserta sesuai dengan bidang studi kepada PPG yg hendak diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
g. Sehat jasmani beserta rohani.

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV beserta SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru memilih nama perguruan tinggi beserta program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yg dimililki.
e. Guru memilih beserta menetapkan bidang studi PPG yg linier dengan program studi kepada ijazah S-1/D-IV yg dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG kepada Lampiran II.
f. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi beserta validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yg lolos verifikasi beserta validasi yg berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2020.
h. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2020 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik kepada waktu beserta tempat yg tercantum kepada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik becus dilihat kepada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2. Apabila mengalami kendala kepada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data kepada Dapodik beserta melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2020
3. Pelaksanaan verifikasi beserta validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian maupun linieritas antara bidang studi PPG yg dipilih dengan program studi kepada ijazah S-1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil verifikasi beserta validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” seandainya bidang studi PPG yg dipilih linier dengan program studi kepada ijazah S-1/D-IV beserta memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” seandainya bidang studi PPG yg dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV beserta tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak becus menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yg tersedia.
c. “Diperbaiki’ seandainya bidang studi PPG yg dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar becus diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan becus dilakukan paling lambat 26 Oktober 2020.

D. Jadwal

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru beserta Tenaga Kependidikan
Nomor :  8963/B.B1.1/PR/2020
Tanggal : 24 September 2020

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan

Linier yg dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi kepada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan.

A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK beserta SLB (untuk guru yg linear beserta serumpun)

Mata Pelajaran Umum

Selengkapnya marilah kita lihat kepada tayang berikut ini.

beringsang
Baca :
Arti PPG, Gelar Lulusan PPG, Tujuan PPG, Keunggulan PPG, beserta Contoh Soal Preetes Seleksi Masuk PPG
Informasi Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020, PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, Cara Cek Guru Yang Ikut PPG 2020, Soal Tes PPPK 2020 I Soal beserta Pembahasan Sinonim I Tes TIU CPNS I TPA
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020, PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, Cara Cek Guru Yang Ikut PPG 2020 Sertifikasi Guru Da…
Kalau digambarkan marilah kita lihat langkah-langkah Pendaftaran Program PPG Tahun 2020 di bawah ini.

Demikianlah yg becus admin informasikan Surat Edaran Kemendikbud Perihal Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat beserta admin ucapkan terima kasih semoga sukses selalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar