Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2020 - Sebagai berita untuk masuk sekolah kejejang pendidikan baik SD/SMP/SMA/MK bakal kami paparkan dengan lembaran berikut ini.
Inilah Sistem PPDB Tahun 2020
Biaya PPDB Tahun 2020Sekolah dilarang melakukan pungutan yg terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Dalam pelaksanaan PPDB beserta pendataan ulang dengan sekolah yg menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan dengan BOS.
Sistem Zonasi
Sekolah wajib menerima calon peserta didik yg berdomisili dengan radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.
Tata Cara
- Daftar melalui jejaring (daring/online) lebih diutamakan
(Laman (web) resmi PPDB daerah masing-masing)
- Daftar melalui luar jejaring (luring/o ine)
(Daftar langsung ke sekolah daerah masing-masing)
(Laman (web) resmi PPDB daerah masing-masing)
- Daftar melalui luar jejaring (luring/o ine)
(Daftar langsung ke sekolah daerah masing-masing)
Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yg agak diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik dengan Sekolah yg bersangkutan.
Lihat selengkapnya dengan gambar berikut ini.
Inilah Sistem PPDB Tahun 2020 |
PPDB SISTEM ZONASI
Sekolah beroleh menerima calon Peserta Didik Baru melelaui 3 sistem, diantaranya yaitu :
1. JALUR PRESTASI
2. JALUR PERPINDAHAN, DAN
3. JALUR RADIUS ZONA TERDEKAT
JALUR PRESTASI :
Jalur prestasi yg berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima
JALUR PERPINDAHAN :
Jalur bagi calon peserta didik yg berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik maupun terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (total keseluruhan peserta didik yg diterima).
JALUR RADIUS ZONA TERDEKAT :
Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili dengan radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yg diterima.
Seperti dengan tayangan di bawah ini.
PPDB Sistem Zonai 2020/2020 |
BINGKAI GURU
PPDB Sistem Zonasi
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat dengan kartu keluarga yg diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
- Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. Ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar dengan Sekolah.
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar dengan Sekolah.
- Sekolah yg berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, beroleh diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yg saling berbatasan. (Sekolah Daerah Perbatasan >>> Kesepakatan secara tertulis)
PPDB Sistem Zonai Tahun Ajaran 2020/2020 |
Seleksi PPDB kelas 1 (satu) SD
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD maupun bentuk lain yg sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD maupun bentuk lain yg sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1(satu) tidak dilakukan tes membaca, menulis, beserta berhitung.
Syarat PPDB Kelas 1 (satu) SD
Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun dengan saat mendaftar (Kecuali calon peserta didik yg memiliki kecerdasan/bakat istimewa maupun kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi beroleh dilakukan oleh dewan guru Sekolah).
Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun dengan saat mendaftar (Kecuali calon peserta didik yg memiliki kecerdasan/bakat istimewa maupun kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi beroleh dilakukan oleh dewan guru Sekolah).
PPDB Kelas 1 SD maupun Yang Sederajat 2020 |
Seleksi PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
Seleksi PPDB kelas 7 (Tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- Nilai hasil ujian SD maupun bentuk lain yg sederajat
- Prestasi di bidang akademik beserta non-akademik yg diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing
- Berusia paling tinggi 15 tahun dengan saat mendaftar
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD maupun yg sederajat
Sistem PPDB Kelas 7 (tujuh) SMP maupun yg sederajat 2020 |
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- SHUN SMP bentuk lain yg sederajat ;
- Prestasi di bidang akademik beserta non-akademik yg diakui Sekolah sesuai dengan
- Berusia paling tinggi 21 tahun dengan saat mendaftar
- Memiliki SHUN SMP maupun yg sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yg berasal dari Sekolah di luar negeri)
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP maupun yg sederajat;
Sistem PPDB Kelas 10 (sepuluh) SMA maupun yg sederajat 2020 |
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas 10 (sepuluh) SMK maupun yg sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMKSeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- SHUN SMP maupun bentuk lain yg sederajat
- prestasi di bidang akademik beserta non-akademik yg diakui Sekolah
- Sekolah beroleh melakukan seleksi bakat beserta minat sesuai dengan bidang keahlian/program.
- Berusia paling tinggi 21 tahun dengan saat mendaftar
- SMK bidang keahlian/program tertentu beroleh menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP maupun yg sederajat
Sistem PPDB Kelas 10 (sepuluh) SMK maupun yg sederajat 2020 |
Silahkan download !!!
BINGKAI GURU
- Download, Unduh Permendikbud 14 tahun 2020 tentang PPDB melalui laman :
https://guruprivatsmajogja.blogspot.com//search?q=download-aplikasi-ppdb-psb-penerimaan" target="_blank">di sini
Demikianlah yg kami informasikan terkait dengan informasi Sistem PPDB maupun Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SD/SMP/SMA/SMK maupun yg sederajat Tahun Pelajaran 2020/2020.
Kepada seluruh siswa / peserta didik, guru, kolor wali; ki sesepuh peserta didik yg terlibat sebagai calon yg bakal mendaftarkan diri baik SD/SMP/SMA/SMK maupun yg sederajat informasi ini mohon untuk diketahui sekaligus dipahami agar dengan waktunya tidak terjadi dualisme.
Sekian beserta terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar