Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah
Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah |
Dalam rangka peningkatkan kualitas data pokok pendidikan kepada satuan pendidikan dasar bersama menegah, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau proses pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id/progres hingga jumlah sekolah yg melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap sekolah yg datanya bersumber dari Dapodik;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengakapan bersama kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru bersama tenaga kependidikan, bersama sarana bersama prasarana yg diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yg akurasinya diragukan, segera menginturuksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yg sudah tidak beroperasi bersama tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semesrer berturut-turut mau dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik.
- selengkapnya mari lihat di bawah ini.
Silahkan lihat informasi lainnya :
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen bersama Dirjen PAUDI bersama Penmas
Silahkan Download Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) Tahun 2020
Pengertian, Manfaat, Jenis-jenis Sumber Belajar bersama Analisis Kebutuhan Media PembelajaranDemikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 993/D/PR/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar