Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri petunjuk-pelaksanaan-program-indonesia. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri petunjuk-pelaksanaan-program-indonesia. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2019

Buku Panduan Pramuka Kurikulum 2013

Pusat Pengembenagan Tenaga Kependidikan Badan Penyelenggara Sumber Daya Mabusia Pendidikan beserta Kebudayaan beserta Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan sudah pernah menerbitkan Buku Panduan Implementasi Kurikulum 2013 Tentang Kepramukaan bagi Kepala Sekolah.

 Pusat Pengembenagan Tenaga Kependidikan Badan Penyelenggara Sumber Daya Mabusia Pendidika Buku Panduan Pramuka Kurikulum 2013
Buku Panduan Pramuka Kurikulum 2013
Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, beserta Guru merupakan tiga pilar penting dalam mewujudkan implementasi Kurikulum 2013. Efektivitasnya sangat bergantung dengan kesesuaian kompetensi ketiganya dengan kebutuhan mewujudkan target yg diharapkan dengan tingkat satuan pendidikan. Peningkatan kompetensi melalui penyelenggaraan pelatihan merupakan kegiatan strategis yg perlu disertai dengan langkah penjaminan bahwa ketiga pilar mutu pelaksanaan kurikulum yg terukur beserta sistematis.

Implementasi Kurikulum 2013 terimplikasi terhadap kebutuhan peningkatan sikap, pengetahuan, beserta keterampilan tiga pilar penjamin mutu. Untuk merespon kebutuhan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan beserta Kebudayaan beserta Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK beserta PMP) melalui Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan sudah pernah menyusun Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah beserta Pengawas Sekolah.

Materi yg tersusun diharapkan menjadi referensi utama bagi fasilitator beserta peserta pelatihan dalam penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah beserta Pengawas Sekolah. Materi Pokok Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah terdiri atas Manajemen Implementasi Kurikulum 2013, Manajemen beserta Kepemimpinan Kepala Sekolah, Supervisi Akademik Implementasi Kurikulum 2013, beserta Kepramukaan. Sedangkan Materi Pokok Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Pengawas Sekolah terdiri atas Supervisi Manajerial Implementasi Kurikulum 2013, Manajemen Implementasi Kurikulum 2013, Supervisi Akademik Implementasi Kurikulum 2013, beserta Kepramukaan.

Pada kesempatan ini mengucapakan terima kasih serta penghargaan atas dedikasi tinggi para penyusun materi beserta penelaah materi. Terima kasih saya sampaikan kepada pejabat beserta staf BPSDMPK beserta PMP, widyaiswara, dosen perguruan tinggi, pengawas sekolah, beserta kepala sekolah yg sudah pernah berpatisipasi aktif sehingga terselesaikan materi tersebut.

Semoga keberadaan materi beserta seluruh perangkat pelatihan lainnya beroleh berkontribusi positif terhadap efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah beserta Pengawas Sekolah.

Peta Konsep
Glosarium
  1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yg dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar, sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum beserta dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, beserta kemampuan peserta didik yg lebih luas alias di luar minat yg dikembangkan oleh kurikulum.
  2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yg harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yg tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
  3. Gerakan Pramuka, adalah nama organisasi pendidikan di luar sekolah beserta di luar keluarga yg menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan beserta Metode Pendidikan Kepramukaan.
  4. Pendidikan Kepramukaan, adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka
  5. Pramuka, adalah anggota Gerakan Pramuka yg teridiri dari anggota kemarau teruna yaitu peserta didik S,G,T,D beserta anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA beserta Instruktur SAKA, Pimpinan SAKA, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota MABI, Staf Karyawan Kwartir, beserta Mitra
  6. Siaga adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 07-10 tahun.
  7. Penggalang adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 11-15 tahun
  8. Penegak adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 16-20 tahun.
  9. Pandega adalah anggota kemarau teruna Gerakan Pramuka yg berusia 21-25 tahun.
  10. Saka pramuka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat beserta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan beserta pengalaman Pramuka Penegak beserta Pramuka Pandega.
Peraturan Menteri Pendidikan beserta Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 dengan Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement beserta complements) kurikulum yg perlu disusun beserta dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan dengan Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan dengan Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah terbagi menjadi ekstrakurikuler wajib beserta ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yg harus diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK kecuali yg memiliki kekhususan.Kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yg berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik beserta ketrampilan.

Petunjuk Pembelajaran
  1. Materi ajar ini digunakan selama mengikuti pelatihan dengan mata latih Kepramukaan dengan alokasi waktu tatap muka 4 JP alias 180 menit.
  2. Materi ajar ini memandu ketercapaian kompetensi yg harus dicapai selama proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik beserta metode yg sesuai dengan karakteristik materi sehingga peserta berperan aktif selama pelatihan untuk memperoleh pengalaman belajar yg optimal.
  3. Selama pembelajaran materi pokok/submateri pokok difasilitasi dengan Lembar Kegiatan (LK), yaitu LKKS.3.D1 beserta LKKS.3.D2 untuk mendukung ketercapaian tujuan pembelajaran.
  4. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dalam pelatihan beserta produk yg dihasilkan oleh peserta baik secara individu/dan alias kelompok.
Kompetensi yg bakal di capai
Kompetensi yg bakal dicapai oleh peserta pelatihan adalah memiliki kemampuan untuk:
  1. Menjelaskan kegiatan kepramukan yg mencakup konsep dasar kepramukaan, jenis kegiatan pembentuk karakter, beserta internalisasi nilai-nilai karakter.
  2. Menjelaskan strategi implementasi program yg meliputi perencanaan program, pelaksanaan program, beserta penilaian.
  3. Melaksanakan evaluasi program yg meliputi monitoring beserta evaluasi, pelaporan, beserta tindak lanjut.
Ruang Lingkup Materi
1. Kegiatan Kepramukaan 
    a. Konsep Dasar Kepramukaan
  1. Sejarah Kepramukaan
  2. Pengertian beserta Dasar Gerakan Pramuka
  3. Tujuan Kegiatan Pramuka
  4. Fungsi Kegiatan Pramuka
  5. Peran beserta Fungsi Mabigus
  6. Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka

   b. Jenis Kegiatan Pembentuk Karakter
   c. Internalisasi Nilai Karakter
2. Strategi Implementasi Kegiatan (45 Menit)
    a. Perencanaan Program
    b. Pelaksanaan Program
    c. Penilaian
3. Evaluasi Program Pramuka (90 menit)
    a. Monitoring beserta Evaluasi Program Ekstrakurikuler Pramuka
    b. Pelaporan
    c. Tindak Lanjut

Langkah-Langkah Pembelajaran
  1. Curah pendapat tentang ekstrakurikuler wajib Pramuka baik mengacu dengan kebijakan pemerintah Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III, maupun mengacu dengan pengalaman melaksanakan program ekstrakurikuler pramuka di sekolah sehingga diperoleh pemahaman bersama konsep dasar kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
  2. Mengamati tayangan video kegiatan pramuka di sekolah dengan menggunakan Lembar Kegiatan (LKKS.3.D1) untuk menjelaskan konsep dasar kepramukaan beserta mengidentifikasi jenis kegiatan pramuka pembentuk karakter.
  3. Mendiskusikan hasil pengamatan yg dituangkan dalam LKKS.3.D1 sehingga diperoleh informasi bersama berbagai jenis kegiatan pramuka pembentuk karakter beserta rasional mengapa ekstrakurikuler pramuka bersifat wajib.
  4. Curah pendapat tentang strategi implementasi kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yg meliputi perencanaan. Pelaksanaan, beserta penilaian.
  5. Mendiskusikan contoh Rencana Program Ekstrakurikuler Pramuka untuk mengkaji ruang lingkup/komponen yg harus ada dalam sebuah program ekstrakurikuler pramuka (LKKS.3.D2) sehingga dicapai kemampuan dalam menyusun program ekstrakurikuler pramuka.
  6. Melakukan evaluasi program ekstrakurikuler pramuka melalui kegiatan diskusi tentang kegiatan monitoring beserta evaluasi, penyusunan laporan, beserta tindak lanjut.
Kegiatan Kepramukaan

Muatan materi dengan pembelajaran 1 berisi tentang kegiatan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib Pramuka di sekolah yg meliputi: 1) konsep dasar kepramukaan: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) Peran beserta Fungsi Mabigus; f) Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka: 2) jenis kegiatan pembentuk karakter; 3) Internalisasi Nilai-nilai Kepramukaan.

Materi tersebut di atas memberikan gambaran utuh tentang kepramukaan yg menjadi kewenangan Kepala Sekolah untuk menyelenggarakan di satuan pendidikannya.

Materi tentang konsep dasar kepramukaan di atas memiliki keterkaitan yg sangat kuat dengan materi-materi berikutnya karena sebagai landasan dalam menyusun beserta mengevaluasi program ekstrakurikuler pramuka.

Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan curah pendapat, pengamatan, beserta diskusi, peserta pelatihan dapat:
  1. Menjelaskan konsep dasar kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
  2. Mengidentifikasi jenis kegiatan kepramukaan pembentuk karakter.
  3. Menjelaskan pendekatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai karakter dalam kehidupan.
Uraian Materi
Kegiatan ekstrakurikuler pramuka mengacu dengan Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 dengan lampiran III, secara jelas dituliskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional kurikulum yg perlu disusun beserta dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan dengan Pasal 53 ayat 92) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah pernah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 19 tahun 2005 tentang Standar kemarau kebangsaan Pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.

Kedudukan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yg dirancang secara sistematis untuk membangun relevansinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini, seluruhnya didedikasikan kepada peserta didik, maksudnya menyelenggarakan kegiatan kurikuler maupun ekstra untuk mengembangkan kemampuan, bakat beserta potensi peserta didik. Secara konsepsional Kurikulum 2013 sudah pernah ditata dari landasan filosofis, landasan teoritis beserta membangun struktur kurikulum yg komprehensif untuk mencapai kompetensi inti dengan amanat: kompetensi sikap (spiritual beserta sosial), kompetensi pengetahuan beserta kompetensi keterampilan. Ketiga amanat inilah yg harus diperjuangkan dalam setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk dengan keberadaan ekstra kurikuler.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, agar sejalan beserta relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional beserta Kurikulum 2013 maka pelaksanaan harus didisain dalam bentuk Buku Panduan alias Petunjuk Pelaksanaan yg memiliki kekuatan hukum yg jelas, tentunya tidak saja berdasarkan Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas beserta Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

1. Konsep Dasar Kepramukaan
Berikut dideskripsikan tentang konsep dasar kepramukaan sebagai pengetahuan awal yg mendasari kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yg meliputi: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) tingkatan dalam kepramukaan; f) peraturan beserta persyaratan dalam pramuka.

a. Sejarah Kepramukaan
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yg berarti kaum kemarau teruna yg suka berkarya.Di Indonesia sendiri penggunaan istilah “Pramuka” baru resmi digunakan dengan tahun 1961. Akan tetapi gerakan pramuka sejatinya sudah pernah ada sejak jaman penjajahan Belanda dengan nama kepanduan.

1. Pendiri Pramuka
Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah untuk anak-anak Inggris, dengan tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris beserta anggota masyarakat Inggris yg baik sesuai dengan keadaan beserta kebutuhan kerajaaan Inggris Raya ketika itu. Beliau menulis “Scouting for Boys” sebuah buku yg berisi pengalaman di alam terbuka bersama pramuka beserta latihan-latihan yg diperlukan Pramuka.Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang beserta sangat menarik sehingga banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda dengan nama Padvinder alias Padvinderij.
Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yg dengan masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda (Nederlands Oost Indie), dengan mendirikan Nederland Indischie Padvinders Vereeniging (NIPV) alias Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.

2. Sejaran Kepramukaan di Indonesia
Gagasan organisasi Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder.Pada masa itu Belanda yg menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan kemarau kebangsaan Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk manusia Indonesia yg baik beserta siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam waktu singkat kemarau menjelma berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon). Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery. Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi Pandu alias Kepanduan beserta menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran kemarau kebangsaan juga semakin meningkat, maka dengan tahun 1930 berbagai
organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) kemudian dengan tahun 1938 berubah menjadi BPPKI(Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia). 
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia organisasi Kepanduan dilarang, maka banyak dari tokoh Pandu yg beralih beserta memilih masuk Keibondan, Seinendan, beserta PETA.
Setelah proklamasi kemerdekaan kembali dibentuk orgasisasi kepanduan yaitu Pandu Rakyat Indonesia dengan tanggal 28 Desember 1945 beserta menjadi satu-satunya organisasi kepanduan.Pada tahun 1961 organisasi kepanduan di Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan beserta terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 beserta PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Sadar bakal kelemahan terpecah-pecah akhirnya ketiga federasi yg menghimpun bergabung menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).
Sejarah pramuka di Indonesia dianggap kemarau jasmani dengan tahun 1961. Hal tersebut didasarkan dengan Keppres RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yg disebutkan Presiden dengan 9 Maret 1961.
Peringatan hari Pramuka diperingati dengan setiap tanggal 14 Agustus dikarenakan dengan tanggal 14 Agustus 1961 adalah hari dimana Gerakan Pramuka di perkenalkan di seluruh Indonesia, sehingga ditetapkan sebagai hari Pramuka yg diikuti dengan pawai besar. Pendirian gerakan ini dengan tanggal 14 Agustus1961 sedikit-banyak diilhami oleh Komsomoldi Uni Soviet. Sebelumnya presiden juga sudah pernah melantik Mapinas, Kwarnas, beserta Kwarnari.

b. Pengertian beserta Dasar Kepramukaan
Kepramukaan dengan hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yg menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yg dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah beserta keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar beserta metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yg bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku beserta agama, yg menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yg didasarkan dengan Satya beserta Darma Pramuka.

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi beserta manajemen di Gerakan Pramuka yg harus dituangkan dalam Anggaran Dasar beserta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1) Faktor-faktor penyusunan Anggaran Dasar beserta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 beserta SK Kwarnas 203 Tahun 2009) sama dengan :
a) Jiwa ksatria yg patriotik beserta semangat persatuan beserta kesatuan bangsa Indonesia yg adil beserta makmur material maupun spiritual, beserta beradab.
b) Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yg berdasarkan Pancasila beserta UUD 1945.
c) Upaya pendidikan bagi kaum kemarau teruna melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum kemarau teruna dalam mewujudkan masyarakat madani beserta melestarikan keutuhan :
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Ideologi Pancasila
  • Kehidupan rakyat yg rukun beserta damai
  • Lingkungan hidup di bumi nusantara

2) Fungsi Anggaran Dasar beserta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a) Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman beserta petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.

Tujuan Kegiatan Kepramukaan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
  1. memiliki kepribadian yg beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, beserta rohani;
  2. menjadi warga negara yg berjiwa Pancasila, setia beserta patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yg baik beserta berguna, yg beroleh membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersamasama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa beserta negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup beserta alam lingkungan.
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dengan satuan pendidikan adalah untuk:
  1. Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, beserta psikomotor peserta didik.
  2. Mengembangkan bakat beserta minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Fungsi Kegiatan Pramuka
Dengan landasan uraian tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Kegiatan menarik bagi anak alias pemuda.
Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yg menyenangkan beserta mengandung pendidikan.Karena itu permainan harus mempunyaitujuan beserta aturan permainan, jadi bukan kegiatan yg hanya bersifat hiburan saja.
2) Pengabdian bagi orang dewasa.
Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yg memerlukan keikhlasan, kerelaan, beserta pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
3) Alat bagi masyarakat beserta organisasi.
Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat beserta juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.

Jadi kegiatan kepramukaan yg diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, beserta bukan tujuan pendidikannya.

Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler dengan satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, beserta persiapan karir yaitu.
  1. Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, beserta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter beserta pelatihan kepemimpinan.
  2. Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan beserta rasa tanggung kemarau reaksi sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, beserta internalisasi nilai moral beserta nilai sosial.
  3. Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, beserta menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus beroleh menjadikan kehidupan alias atmosfer sekolah lebih menantang beserta lebih menarik bagi peserta didik.
  4. Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Peran beserta Fungsi Mabigus
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yg mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan beserta bantuan moril, organisatoris, material beserta finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, beserta Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Selengkapnya silahkan unduh/download dengan link di bawah ini !

Baca juga di bawah ini.
PROGRAM KERJA KEGIATAN EKSTRAKURIKULUR PRAMUKA GUGUS DEPAN, PANGKALAN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Unduh Contoh Program Kerja Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Tanggal Hari-Hari Penting Nasional beserta Internasional
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan beserta diakhiri dengan kegiatan monitoring, evaluasi beserta pelaporan serta tindak lanjut yg perlu dilakukan sebagai satu kesatuan untuh dari sistem manajemen.
Monitoring terhadap pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikulerpramuka bertujuan untuk beroleh mengawal beserta memastikan kegiatan ekstrakurikulerpramuka sudah pernah berjalan sesuai dengan program yg direncanakan beserta ditetapkan. apabila didapati hal-hal yg tidak sesuai dengan program yg direncanakan beserta ditetapkan, ada masalah alias kendala yg dihadapi beroleh dicarikan solusi alias pemecahannya agar pelaksanaan kegiatan program kegiatan ekstra kurikulerpramuka tidak sampai terhambat terlalu besar dengan pelaksanaan kegiatannya, sehingga kegiatan ekstrakurikulerpramuka beroleh mencapai hasil yg diharapkan.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keefektivan beserta efiesiensi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka termasuk kendala beserta masalah serta solusi yg dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan evaluasi ini diharapkan bakal menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka agar menjadi lebih baik dengan masa mendatang.

Daftar Pustakan :























SK Kwartir Nasional : Nomor 179 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2000 tentang Kepramukaan
Demikianlah Buku Panduan Kepramukaan Kurikulum 2013.
Semoga bermanfaat.


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (Thr) Bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAL JENDERAL PEMBENDAHARAAN
NOTA DINAS
NOMOR ND-372/PB/2020
Yth. : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan
          2. Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
Dari : Direktur Jenderal Pembendaharaan
Hal : Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / 
         Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Tangga; : 10 Mei 2020

Sehubungan dengan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. PĂ©mbayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 agar mempedomani ketentuan sebagaibenkut

a. Peraturan Pemerintah 
  1. PP Nomor 35 Tahun 20201entang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan; 
  2. PP Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan; 
  3. PP Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan bersama Pegawai Nonpegawai Negeri Sipi| Pada Lembaga Nonstruktural; den 
  4. PP Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. 

b. Peraturan Menteri Keuangan 
  1. PMK Nomor 57/PMK 05/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gap, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Slpnl Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepoIISIan Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara bersama Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
  2.  PMK Nomor 58/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara; 
  3. PMK Nomor 59/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara;dan 
  4. PMK Nomor 60/PMK.O5/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK 05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

2. Dalam rangka kelancaran bersama ketepatan waktu pembayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020. KPPN agar melaksanakan langkah langkah sebagai berikut: 
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM untuk pembayaran THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020. 
b. Melakukan pembayaran THR tahun 2020 dengan ketentuan: 
  1. Satker melakukan update aplikasi GPP/BPP/DPP versi bulan Mei 2020 bersama aplikasi ‘SAS versi 19 0 3; 
  2. Satker menyampaikan SPM THR ke KPPN bersama SPZD THR diterbltkan dengan tanggal 24 Mei 2020; den 
  3. Dalam hal satker menyampalkan SPM THR mulai tanggal 24 Mei 2020, SPZD diterbitkan dengan tanggal aktual. 

c. Melakukan pembayaran GajilPenghasilan Ketiga Belas dengan ketentuan: 
  1. Satker menyampaikan SPM Gaji/Penghasilan Ketiga Belas ke KPPN setĂ©lah satker mengajukan SPM Gaji bulan Jul: 2020 dengan penerbltan SP2D diberi tanggal 2 Juli 2020;dan 
  2. Dalam hal satker menyampa kan SPM Gau/Penghasu an Kettga Belas ke KPPN mulai tanggal 2 Juli 2020. SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual 

d. Pelaksanaan pembayaran agar memped mam petumuk tekms sebaganmana terlampir 
3 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar laksanakan monitoring bersama pengawasan atas pelaksanaan nota dmas Du‘ektur Jenderal Perbendaharaan ini
Demlkaan dnsampa kan untuk dipedomani.
ttd
Marwanto Harjowiyono
Iembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembendaharaan
2. Direktur Pelaksanaan Program
3. Direktur Pengeloalaan Kas Negara
4. Direktur Sistem Pembendaharaan
5. Direktur Sitem Informasi bersama Teknologi Pembendaharaan
 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
LAMPIRAN
Nota Dinas Direktur Jenderal Pembendaharaan
Nomor : ND-372/PB/2020
Tanggal : 10 Mei 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) 
DAN GAJI/PENGHASILAN KETIGABELAS TAHUN 2020
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 yg bersumber dan‘ APBN adalah sebagai berikut: 
a. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara. penerima pensiun, bersama penerima tunjangan serta kepada pejabat lain bersama pegawai lainnya yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yg memmki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
b. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 termasuk diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota POLRI yang: 
  • Ditempatkan/ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; 
  • Diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner maupun anggota LNS; 
  • Merupakan penerima uang tunggu. 
Unduh, Download Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2020

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yg ada di Indonesia Tahun 2020
Unduh Contoh Laporan Pelaksanaan Program Kerja 2020/2020 bersama Program Kerja 2020/2020 Sekolah Dasar 
c. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan kepada pejabat negara yanl} dntempatkan/ditugaskan dl perwakilan RI di luar negeri 
d. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 diberikan kepada Calon PNS. 
e. THR bersama Gaji Ke-13 tahun 2020 tzdak benkan kepada PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota POLRI yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun yg ditugaskan di luar mstansi pemerintah baik di da!am maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.


a. THR bersama Penghasilan Ke-13 diberikan kepada Pimpinan bersama PNPNS dengan LNS.
b. Pimpinan dengan LNS terdiri dari KetualKepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, danlatau Anggota. 
c. THR bersama Penghasilan Ke-13 PNPNS dengan LNS diberikan dengan persyaratan yaitu WNI, sedia melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh bersama terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN, bersama diangkat oleh Pejabat yg memiliki kewenangan maupun sedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yg berlaku. 
d. THR tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2020, sedangkan Penghasilan-13 diberikan sebesar penghasilan bulan Juni 2020, dengan besaran maksimal sebesar Lampiran dengan PMK. 
e. Pembayaran THR tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 24 Mei 2020 bersama pembayaran Penghasilan Ke-13 dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2020. 
f. THR bersama Penghasilan Ke-13 dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. SPM THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas dibuat menggunakan jenis dokumen sebagai benkut:

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
SPM THR bersama Gaji/Penghasilan Ketiga Belas
4. Jenis dokumen tersebut dengan angka 3, juga digunakan untuk pembayaran kekurangan, terusan, bersama susulan gaji/penghasilan ke-13 bersama THR.
5. Dalam rangka penerbitan SP2D Pemilihan Pembebanan/paygroup diatur sebagai berikut :

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Gaji / Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Selengkapnya tentang Tunjangan Hari Raya maupun THR bersama Tunjangan Gaji Ke-13 ada dengan link di bawah ini.
Silahkan ambil saja.

Semoga ASN, PNS, PPPK/P3K beroleh menikmatinya dengan barokah. AAMIIN

Download Petunjuk Pelaksanaan O2sn Sd 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL SEKOLAH DASAR TAHUN 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL SEKOLAH DASAR TAHUN  kolor Download Petunjuk Pelaksanaan O2SN SD 2020
Juklak O2SN Sekolah dasar Tahun 2020
Pembinaan bersama Pengembangan Olahraga di tingkat Sekolah Dasar / SD yg dilakukan oleh Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan Republik Indonesia merupakan salah satu empat pilar kebijakan perkembangan pembangunan bidang pendidikan tingkat nasional, yg meliputi oleh hati, oleh kalbu, olah rasa, olah pikir, bersama olahraga. Olahraga mencakup segala kegiatan manusia yg ditujukan untuk melaksanakan misi hidupnya bersama cita-cita hidupnya, cita-cita kolor kebangsaan politik, sosial, ekonomi, cultural bersama sebagainya. Olahraga juga merupakan kegiatan pisik yg bisa membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan bersama persaudaraan. Olahraga juga memiliki arti yg strategis nation and charater building maupun pembangunan watak bangsa. Dalam prespektif ini, pembangunan pendidikan tidaklah cukup hanya berorientasi dengan penyiapan tenga kerja, tetapi harus pula membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optiman bersama bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat,  bersama pembangunan kolor kebangsaan termasuk pembangunan karakter bersama jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yg dilaksanakan adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasioan Sekolah Dasar (O2SN-SD) yg selalu dilaksankan setuap tahun.

Petunjuk Pelaksanaan maupun yg disingkat dengan Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar/SD tahun 2020 disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan O2SN SD Tahun 2020 terutama di daerah dalam rangka seleksi di tingkat Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi. Olimpiade Olahraga Siswa Nasioanl Tingkat SD tahun 2020 yg ke XII hendak dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah.

Daftar Isi

01. Pendahuluan
02. Pelaksanaan
03. Pertandingan/Perlombaan O2SN SD 2020-XII
04. Penutup

Selengkapnya ayo kita lihat tayangan di bawah ini.

kolor
Lihat juga :
Download Petunjuk Pelaksanaan OSN SD / Olimpiade Sains Nasional Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2020
Download Soal Latihan Olimpiade IPA Sains SD 
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENTAS PAI 2020 KELOMPOK KERJA GURU KKG PAI SD PROVINSI JAWA BARAT 
Silahkan laksanakan bersama informasikan kepada yg lainnya, agar dalam pelaksanaan maupun penyelenggraan nanti lebih semarak bersama menemukan talenta-talenta siswa berprestasi dalam bidang olahraga. 

Rabu, 16 Oktober 2019

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen Beserta Dirjen Paudi Beserta Penmas

PERATURAN BERSAMA
ANTARA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 07/D/BP/2020
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2020
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT,
Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yg merupakan:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik yg berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yg terkena dampak bencana alam;
  • Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari bergolak pengampu PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yg tinggal serumah;
  • Peserta dengan lembaga kursus ataupun satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik SMK yg menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan lagi Pelayaran/Kemaritiman.
Baca juga :
Download Permendikbud No. 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, lagi Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Silahkan Cek Hasil UKG, Pretest PPGJ Tahun 2020, Apakah Lulus ataupun Tidak Dari Batas Nilai Minimal

Ingin Kuliah ? Silahkan Simak Perbedaan SBMPTN 2020 dengan 2020, Persyaratan lagi Tahapan Pendaftaran SBMPTN Tahun 2020 

Persyaratan Penerima
Peserta didik yg berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, boleh diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
  • Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
  • Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal

Sasaran lagi Besaran Dana PIP
Sasaran PIP adalah sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian sebagai berikut :

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV lagi V Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V lagi VI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII lagi VIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII lagi IX Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X lagi XI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI lagi XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X lagi XI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI lagi XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI lagi XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII lagi XIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00

5. Lembaga kursus lagi pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yg tidak bersekolah lagi sudah mendaftar lagi aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lainnya yg terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini lagi Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.

Selengkapnya silahkan baca di bawah ini.

bergolak

DOWNLOAD FILENYA DI SINI

Demikianlah informasi terkait petunjuk pelaksanaan program Indonresia Pintar sesuai peraturan Bersama antara Dirjen Pendidikan dasar lagi Menengah dengan Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini lagi Pendidikan Kemasyarakatan.
Nomor NOMOR : 07/D/BP/2020 dan
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2020

Selasa, 15 Oktober 2019

Program Kerja Kegiatan Ekstrakurikulur Pramuka Gugus Depan, Pangkalan Tahun Pelajaran 2020/2020 Meriang Implementasi Kurikulum 2013

PROGRAM KERJA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PRAMUKA
GUGUS DEPAN / PANGKALAN ....... TAHUN PELAJARAN 2020/2020
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PROGRAM KERJA

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
GUGUS DEPAN  PANGKALAN
SD NEGERI 1 MEKARMUKTI
TAHUN PELAJARAN 2020/2020


KATA PENGANTAR

Puji lalu syukur kami panjatkan ke Allah SWT. atas rahmat lalu hidayahn-Nya kami becus menyelesaikan penyususnan program kerja kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dengan Gugus Depan maupun Pangkalan nama sekolah ...........Tahun Pelajaran 2020/2020.

Program Kerja ini merupakan acuan maupun pegangan bagi para pembina pramuka maupun Dewan Kerja dengan Gudep maupun Pangkalan Penggalang (SD/SMP) maupun Siaga (SD), Penegak (SMA/MA/MAK/sederajat) untuk melaksanakan aktvitas maupun kegiatan kepramukaan di lingkungan (contoh SDN 1 Mekarmukti).

Diharapkan dengan selesainya penyusunan program kerja ini pelaksanaan kegiatan kepramukaan dengan Gudep Pangkalan SDN 1 Mekarmukti becus terarah, terencana lalu berhasil dengan baik sehingga berkontribusi postif bagi  peningkatan mutu pendidikan di liungkungan SDN 1 Mekarmukti.

Kami menyadari bahwa dalam penyusuan program kerja ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu saran lalu kritik yg membangun mau kami harapkan demi kesempurnaan Progran Kerja Ektsrakurikuler Pramuka Gugus Depan Pangkalan SDN 1 Mekarmukti. Akhirnya semoga program kerja ini bermanfaat bagi kita semua.

                                                                                           ................, 19 Juli 2020
                                                                                           Team Penyusun

DAFTAR ISI

beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang
beringsang
HALAMAN JUDUL beringsang ………………………………………………………..
beringsang
i
beringsang
HALAMAN PENGESAHAN beringsang ……………………………………………..
beringsang
ii
beringsang
KATA PENGANTAR beringsang ………………………………………………………
beringsang
iii
beringsang
DAFTAR ISI beringsang …………………………………………………………………
beringsang
iv
beringsang
BAB I
beringsang
:
beringsang
PENDAHULUAN …………………………………………..
beringsang
1
beringsang
A. Latar Belakang beringsang ……………………………………………
beringsang
B. Dasar Kegiatan beringsang ……………………………………………
beringsang
C. Tujuan ……………………………………………………..
beringsang
D. Sasaran …………………………………………………….
beringsang
BAB II
beringsang
VISI MISI EKSTRAKURIKULER beringsang PRAMUKA GUGUS DEPAN PANGKALAN SDN 1 MEKARMUKTI
A. Visi Gudep SDN 1 beringsang MEKARMUKTI
B. Misi Gudep SDN 1 beringsang MEKARMUKTI
beringsang
BAB III
beringsang
:
beringsang
PROGRAM EKSTRAKURIKULER PRAMUKA ……
beringsang
A. Program Umum…………………………. ………………
beringsang
1. Bidang Kegiatan lalu Latihan Peserta beringsang Didik ………….
beringsang
2. Bidang Pendidikan Orang Dewasa beringsang …………………….
beringsang
3. Bidang Sarana lalu Administrasi beringsang ………………………
beringsang
4. Bidang Keuangan ………………………………………
beringsang
B. Penjabaran Program dalam beringsang Semester …………………….
beringsang
C. Penjabaran Masing-Masing beringsang Program ……………………
beringsang
     D. Silabus Kegiatan beringsang Ekstrakurikuler Pramuka Gudep SDN 1 .......
beringsang
BAB IV
beringsang
:
beringsang
ORGANISASI DAN TATA KELOLA
beringsang
A. Susunan Majelis Pembimbing beringsang Gugus Depan …………..
beringsang
B. Susunan Pengurus Dewan Kerja beringsang Penggalang …………..
beringsang
C. Dewan Kehormatan Penggalang ………………………..
beringsang
D. Struktur Organisasi Gudep  beringsang ………………….
E. Pengelompokkan Peserta / beringsang Anggota
F. Pelaksanaan Latihan / Kegiatan
beringsang
BAB V
beringsang
:
beringsang
PENUTUP …………………………………………………..

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belang

Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yg wajib dilaksanakan di sekolah. Kegiatan dilaksanakan melalui Gugus Depan Gerakan Pramuka yg berpangkalan disekolah. Melalui pendidikan Kepramukaan ini becus dilakukan pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan berbangsa lalu bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan beringsang prolog bela Negara, kepribadian lalu budi pekerti luhur, berorientasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani lalu daya kreasi, persepsi, apresiasi lalu kreasi seni.
Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yg dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan lalu dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, pramuka diharapkan becus memberikan peranan penting dalam peningkatan lalu pembentukan sikap lalu mental peserta didik dengan sikap yg baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, lalu segala sikap yg lain. Pendek kata diharapkan anggota pramuka becus melaksanakan Dasa Dharma lalu Tri Satya yg merupakan kode etik lalu janji pramuka.
Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka yg beringsang terpumpun dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka lalu unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yg baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik.
Oleh sebab itu untuk penyelarasan lalu penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yg berisikan segala sesuatu yg becus mengatur langkah lalu gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yg wajib dilaksa-nakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut.

B. Dasar Kegiatan

Yang menjadi dasar penyusunan program kerja gugus depan pramuka adalah:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1985 tentang Petunjuk Penmyelenggaraan Gerakan Pramuka di Gugus Depan
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  5. Keputusan Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
  7. Program kerja sekolah yg dijabarkan dalam program kerja urusan kesiswaan SDN 1 Mekarmukti tahun pelajaran 2020/2020.

C. Tujuan

Tujuan yg hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini:
  1. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak lalu kepribadian siswa melalui kegiatan kepramukaan
  2. Untuk memberikan arahan kepada pelaksana gugus depan agar pelakasanaan kinerja gugus depan becus berjalan dengan baik.
  3. Sebagai sarana untuk peningkatan mutu pendidikan kepramukaan di sekolah.
D. Sasaran

Sasaran pelaksanaan program kerja ini adalah unsur-unsur yg terdapat dalam suatu gugus depan yg meliputi:
  1. Unsur Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yg diketuai oleh Kepala Sekolah sebagai penguasa tertinggi di sekolah yg dibantu dengan Urusan Kesiswaan, Urusan Kurikulum lalu unsur guru yg ditunjuk.
  2. Unsur Pembina Pramuka yg merupakan unsur pelaksana kegiatan secara teknis dalam suatu gugus depan yg meliputi Instruktur Pramuka, pelatih maupun anggota pramuka yg minimal mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD)
  3. Para pembantu pembina yg meliputi anggota penegak, pandega lalu unsur lain yg mempunyai keinginan untuk menjadi anggota pramuka dengan baik.
  4. Peserta didik yg menjadi obyek pendidikan kepramukaan di sekolah yg terbagi dalam siaga, penggalang, penegak lalu pandega sesuai dengan tingkat umur peserta didik.
BAB II

VISI DAN MISI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
GUDEP / PANGKALAN ..............................
TAHUN PELAJARAN 2020/2020

SMengacu dengan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor  81a  Tahun 2013  Tentang  Implementasi Kurikulum berkaitan dengan Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler perlu adanya visi misi kegiatan ektrakulikuer. Adapun Visi Misi kegiatan ekstrakurikluer Pramuka dengan Gudep SDN 1 Mekarmukti adalah sebagai berikut:.

A      Visi :
Visi gugus depan  pangkalan SDN 1 Mekarmukti adalah: Pengembangan Potensi Bakat, Minat Serta Mental lalu Moral yg Berlandasan IMTAQ lalu IPTEK.

B      Misi :
Sedangkan misi gugus depan  pangkalan SDN 1 Mekarmukti
  1. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam rangka meningkatkan  keimanan lalu ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta  ilmu pengetahuan lalu teknologi sesuai tuntutan jaman
  2. Memyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam rangka meningkatkan pengembangan potensi, bakat lalu minat.
  3. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam rangka meningkatkan sikap, mental lalu moral yg berkarakter.
  4.  Melaksanakan kegiatan kepramukaan yg berorientasi dengan pencapaian prestasi.
  5. Melaksanakan kegiatan kepramukaan yg berorientasi kepada pengembangan pola pikir lalu nalar, serta keterampilan.
Tersedia juga :
Download Aplikasi Administrasi Sekolah Untuk Guru Gratis Format Microsoft Excel
Unduh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja) untuk SMA, SMK, MA, MAK 
Download Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah SD Lengkap 
BAB III

PROGRAM KERJA EKSTRA KURIKLUER WAJIB PRAMUKA

Program kerja Ekstrakurikuler Pramuka SDN 1 Mekarmukti becus dijelaskan lalu dirinci sebagai berikut didasarkan dengan waktu pelaksanaan program. Masing-masing kelompok program terbagi dalam beberapa bidang kegiatan. Adapun pembagian kelompok program tersebut adalah sebagai berikut:

A.    Program Umum
1.      Bidang Kegiatan lalu Latihan Peserta Didik
a.     Penerapan Sistem Blok Pembinaan Keparamukaan, berupa:Masa Orientasi Anggota Baru selama 3 hari, yg pelaksanaannya dilakukan dengan awal semester gasal dengan sasaran siswa kelas III (Tiga)
b.      Penerapan Sistem Reguler Pembinaan Keparmukaan, melalui kegiatan:
  1. Latihan Rutin
  2. Pencapaian SKU
  3. Pencapaian SKK
  • 2 macam SKK Agama
  • 2 macam SKK Patriotisme lalu Seni Budaya
  • 2 macam SKK Ketangkasan lalu Kesehatan
  • 2 macam SKK Ketrampilan lalu Teknik Pembangunan
  • 2 macam SKK Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia lalu Lingkungan Hidup
     4. Peningkatan mutu latihan pramuka penggalang meliputi jenjang:
         a)      Ramu
         b)      Rakit
         c)      terap
     5. Gladian Pemimpin Regu ( 1 kali )
     6. Perkemahan Sabtu Minggu ( 2 kali )
     7. Penjelajahan lalu Survival Game
     8. Perkemahan Jauh lalu Pengembaraan ( 1 kali )
     9. Lomba Tingkat I ( 1 kali )
    10. Bakti Masyarakat ( 2 kali )
    11. Pengiriman regu penggalang ke tingkat Kwartir Ranting, Cabang, Daerah maupun Kwartir 
         Nasional
    12.   Kegiatan dengan gugus depan lain ( latihan gabungan )
    13.   Musyawarah Gugus Depan

2.      Bidang Sarana lalu Administrasi
       Mengusahakan tersedianya kelengkapan administrasi lalu sarana penunjang kegiatan Gugus    
       Depan yg meliputi :
  • Buku Induk Gugus Depan
  • Stempel Gugus Depan
  • Buku Jurnal Kegiatan Harian / Mingguan
  • Buku Administrasi Keuangan
  • Daftar Inventaris Gugus Depan
  • Buku Tamu Gugus Depan
  • Laporan Semester Gugus Depan
  • Catatan Peristiwa Penting Gugus Depan ( Log Book )
B.     Penjabaran Program dalam Semester
Penjabaran program dalam semester gugus depan  pangkalan SDN 1 Mekarmukti becus dijabarkan sebagai berikut:

PROGRAM KERJA GUGUS DEPAN SEMESTER GANJIL
BULAN : JULI 2020 SAMPAI DENGAN DESEMBER 2020


PROGRAM KERJA GUGUS DEPAN SEMESTER GENAP
BULAN : JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN JUNI 2020


C.    Penjabaran Masing-Masing Program
        1.      Latihan Rutin Pramuka
                 Dalam melakukan kegiatan latihan rutin becus dirinci sebagai berikut :
  • Latihan rutin dilakukan setiap hari Sabtu dimulai pukul 14.00 WIB lalu diakhiri pukul 16.30 WIB
  • Latihan rutin dilakukan dengan pemberian materi SKU lalu SKK beserta praktek lapangan
  • Pemberi materi adalah Pembantu Pembina (penegak) lalu Pembina Pramuka.
  • Rincian materi latihan rutin adalah :
  1. Sejarah Pramuka
  2. Dasa Dharma lalu Trisatya
  3. PBB lalu Upacara Pramuka
  4. Sandi pramuka (huruf rahasia)
  5. Semaphore
  6. Kompas
  7. Pionering, tali temali, macam-macam ikatan
  8. Api Unggun
  9. Tata Boga
  10. Hasta karya Pramuka
  11. Lambang Gerakan Pramuka lalu Struktur Organisasi Kperamukaan
  12. Musyawarah lalu Mufakat
  13. Tanda Jejak, Peta 
  14. P3K
  15. Penjelajahan dam Permainan Pramuka
  16. Lagu Wajib lalu Lagu Daerah
  17. Bakti karya
  18. Kegiatan lain yg berupa kegiatan insidental lalu spontan
2.      Musyawarah Gugus Depan
1)   Musyawarah Gugus Depan (Mugus) adalah bentuk kegiatan musyawarah yg dilakukan anggota gugus depan untuk menentukan kelangsungan hidup gugus depan.
2)   Dalam kegiatan ini dirumuskan :
  • Susunan Majelis Pembimbing Gugus Depan
  • Susunan Pembina Gugus Depan
  • Susunan Pengurus Gugus Depan (Dewan Kerja Penggalang)
3)   Peserta dalam kegiatan Musyawarah Gugus Depan (MUGUS) adalah:
  • Perwakilan Anggota yg meliputi Pinru lalu Wapinru setiap regu
  • Pemimpin Regu Utama (Pratama) putra lalu putri
  • Pembina pramuka
  • Pembantu pembina yg terdiri para pramuka penegak
  • Unsur Mejelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yg meliputi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pembina OSIS, lalu unusur guru yg membidangi ekstrakurikuler Pramuka.
  • Unsur Komite Sekolah
  • Unsur Tokoh Masyarakat sekitar Gugus Depan
  • Unsur Kwartir Ranting diantaranya Andalan Ranting Urusan Penggalang
4)   Kegiatan ini bisa dilakukan bersamaan dalam bentuk kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu di sekolahan.
3.      Kegiatan Perkemahan
a.    Perkemahan Sehari (Persari)
1)    Kegiatan Persari dilaksanakan dengan bulan kedua lalu kelima dengan masing-masing semester
2)    Kegiatan ini biasanya dimulai pukul 07.00 WIB lalu diakhiri dengan pukul 15.00 WIB (dalam satu hari)
3)    Kegiatan ini meliputi :
•      Penjelajahan lalu halang rintang
•      Kegiatan latihan gabungan
•      Kegiatan kunjungan ke tempat rekreasi (Trowulan, Gunung Pucangan, Wonosalam, dll)
•      Latihan Dasar Kepemimpinan
•      Lomba Tingkat I
b.    Perkemahan Dekat (di Sekolah)
1)   Kegiatan Persami dilaksanakan dengan bulan ke empat tiap-tiap semester
2)   Bentuk kegiatan adalah kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu yg dimulai dengan pukul 14.30 WIB (sabtu) lalu diakhiri dengan pukul 09.00 WIB (Minggu)
3)   Macam-macam kegiatan yg becus dimasukkan dalam kegiatan Persami adalah :
•      Penerimaan tamu pasukan (anggota baru)
•      Kegiatan Pelantikan Kenaikan Tingkat
•      Kegiatan Musyawarah Gugus Depan (MUGUS)
•      Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
c.    Perkemahan Jauh (di luar sekolah/diluar kabupaten)
1)    Kegiatan ini dilakukan dengan Akhir Semester
2)    Pada semester ganjil (pertama) kegiatan ini ditempatkan di wisata dalam kabupaten Jombang, sedang dengan semester genap (kedua) ditempatkan dengan lokasi perkemahan yg berada di luar kabupaten Jombang.
3)    Waktu melakukan kegiatan ini adalah minimal 2 hari maksimal 5 hari
4)    Kegiatan yg becus dimasukkan dengan kegiatan ini adalah:
•      Kegiatan Bakti Masyarakat
•      Kegiatan Kemah Wisata (Jambore)
•      Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
•      Kegiatan Lomba Tingkat I
•      Kegiatan Pengembaraan maupun Kemah Beranting
•      Gladian Pemimpin Regu
4.      Laporan Rutin Ke Kwartir Ranting
a.  Kegiatan ini dilakukan dengan tiap bulan
b.  Hal-hal yg dilaporkan adalah keadaan gugus depan yg meliputi keanggota gugus depan lalu kegiatan yg sudah dilakukan gugus depan dengan kurun waktu tertentu.
5.      Kegiatan Insidental
a.   Kegiatan ini dilakukan diluar program yg tidak mengikat
b.   Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan situasi, kondisi lalu kebutuhan
c.   Macam kegiatan dalam kegiatan ini adalah
•   Kegiatan kunjungan ke anggota gugus depan karena sakit, bela sungkawa maupun kegiatan lain (berdasar undangan)
•   Mengikuti kegiatan yg berasal dari luar gugus depan (Kwaran, Kwarcab, Kwarda, Kwarnas lalu gudep lain)

D. Silabus Kegiatan
SILABUS DAN MATERI KEGIATAN PRAMUKA PENGGALANG RAMU
GUGUS DEPAN SDN 1 MEKARMUKTI

BAB IV
ORGANISASI DAN TATA KELOLA
EKSTRAKURIKULER WAJIB PRAMUKA


D. Struktur Organisasi


E.   Pengelompokkan Peserta / Anggota
Peserta kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dikelompok dalam 3 kolompok yakni 1) Kelompok Penggalang Ramu; 2) Kelompok Penggalang Rakit; 3) Kelompok Penggalang Terap, Dengan ketentuan sbb:
  1. Peserta didik yg belum pernah mengikuti pelantikan penggalang Ramu saat di Sekola Dasar, masuk dalam kelompok Penggalang Ramu.
  2. Peserta didik yg sudah mengikuti pelatikan penggalang Ramu, penggalang Rakit, maupun Penggalang terap (dibuktikan dengan SKU) dengan saat di Sekolah Dasar dimasukkan dalam kelompok Penggalang Rakit.
  3. Kelompok Penggalang Terap, hanya diperuntukan  bagi peserta didik yg sudah mengikuti pelatikan penggalang Rakit dengan saat ia sudah menjadi siswa SMP.
Untuk keperluan tersebut dibutuhkan minimal 3 orang Pembina. Namun apabila diberlakukan kelas/kelompok terpisah (pa/pi), dibutuhkan minimal 6 orang Pembina.

F.      Pelaksanaan Latihan / Kegiatan
  1. Pelaksanaan kegiatan latihan rutin dilakukan di sekolah satu minggu satu kali.
  2. Pelaksanaan latihan lebih difokuskan dengan kegiatan praktek lalu tetap memperhatikan ketertiban lalu keamanan, berupa kegiatan nyata yg memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan lalu kecakapan yg sesuai dengan usia.
  3. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis yaitu : sederhana, mudah, memanfaatkan sumberdaya yg ada lalu menghemat biaya tetapi berhasil guna lalu tepat guna.
  4. Setiap Pembina pramuka wajib membuat Program Tahunan, Program Semester lalu Rencana PelaksanaanKegiatan (RPK)
G. Penilaian Kegiatan Pramuka
Penilaian  Pendidikan  Kepramukaan  mencakup  hal-hal  sebagai berikut:
  1. Penilaian dilakukan lebih banyak secara kualitatif.
  2. Peserta  didik  diwajibkan  untuk  mendapatka nnilai minimal baik pada  kegiatan  ekstrakurikuler  wajib  pada  setiap semester.
  3. Nilai yang  diperoleh  pada  kegiatan  Ekstrakurikuler  Wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
  4. Apabila Nilai  di  bawah baik dalam  dua  semester  atau  satu  tahun namun berdasarkan keputusan rapat guru mau dinaikan, peserta didik yg bersangkutan harus mengikuti  program  khusus  yang  diselenggarakan  bagi  mereka (Modifikasi Prilaku)
  5. Kriteria  keberhasilan kompetensi lebih  ditentukan  oleh proses lalu keikutsertaan peserta didik.
  6. Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan lalu setiap hari di dalam proses pelatihan pramuka.
  7. Proses  penilaian  dilaksanakan  dengan  metode  Observasi lalu Partisipasi.
  8. Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema lalu Mata Pelajaran, sebagai  penguatan  yang  bermuatan  Nilai  Sikap lalu Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
  9. Proses  Penilaian  dilakukan  oleh  Teman,  Guru  Kelas / Guru Matapelajaran,  Pemangku  Kegiatan  dan/atau  Pembina Pramuka.
  10. Pelaporan nilai dituangkan dalam bentuk deskripstif dengan mengacu kriteria.
Silahkan bagi yg memerlukan kami sajikan secara lengkapnya dengan link di bawah ini.

BAB V
PENUTUP

Demikian program kerja Gugus Depan Pangkalan SDN 1 Mekarmukti tersusun, dengan harapan becus menjadi acuan bagi gerak lalu kerja pramuka di gugus depan. Disamping itu program kerja ini diharapkan becus menjadi pedoman bagi sekolah dalam menentukan kebijakan yg berhubungan dengan kegiatan kepramukaan dengan SDN 1 Mekarmukti.

Perlu disadari bahwa dalam penyusunan program kerja ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu saran lalu kritik sangat diharapkan demi perbaikan lalu penyempurnaan program kerja ini. 
Akhirnya semoga program kerja ini becus bermanfaat bagi semua.
Sumber : SDN 1 Mekarmukti, Cibalong, Garut