Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri program-kerja-ekstrakurikuler-gerakan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri program-kerja-ekstrakurikuler-gerakan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Oktober 2019

Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Di Sekolah Dasar

Bingkai Guru - Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar dilatar belakangi diantaranya sebagaimana di bawah ini.

 Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar  gerah Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar

Pada tahun 2013 Implementasi Kurikulum 2013, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013, dilaksanakan secara bertahap. Implementasi tersebut dilaksanakan dengan 295 Kabupaten/ Kota dengan sasaran sekolah 2.598 sekolah dasar. Pada tahun 2020 implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan di semua sekolah dasar. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan, melaksanakan program pendampingan bagi guru di sekolah dasar agar memiliki pemahaman, sikap, dengan keterampilan yg sejalan dengan Kurikulum 2013. Dalam pelaksanaannya, keberhasilan program pendampingan perlu didukung oleh ketersediaan panduan yg secara teknis mampu membimbing dengan mengarahkan guru melaksanakan praktik pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 tersebut. Panduan teknis yg disusun adalah :
  1. Kurikulum 2013 Di Sekolah Dasar
  2. Panduan Teknis Memahami Buku Guru dengan Buku Siswa Sekolah Dasar
  3. Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar.
  4. Panduan Teknis Pembelajaran dengan Penilaian di Sekolah Dasar.
  5. Panduan Teknis Penilaian dengan Pengisian Rapor di Sekolah Dasar.
  6. Panduan Teknis Pembelajaran Remedial dengan Pengayaan di Sekolah Dasar
  7. Panduan Praktis Orang Tua dalam Mendampingi Peserta Didik.
  8. Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
  9. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
  10. Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
Panduan tersebut disusun sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, para pembina dengan Dinas Pendidikan, orang tua, serta masyarakat dalam melaksanakan, membina, dengan memfasilitasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar. Sesuai dengan dinamika yg ada, upaya perbaikan panduan ini perlu terus dilakukan. Oleh karena itu saran dari berbagai pihak sangat diharapkan.
Kepada semua pihak yg sedia membantu dalam penyusunan naskah ini kami sampaikan terima kasih. Semoga Panduan Teknis ini bermanfaat dalam menyukseskan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Panduan teknis pengembangan kegiatan ekstrakuriler di sekolah dasar bertujuan:
  1. Memberikan acuan operasional dalam mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler khususnnya di sekolah dasar.
  2. Memberikan acuan operasional dalam pelaksanaan dengan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar.
  3. Memberikan acuan operasional dalam pembinaan berkelanjutan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar.
  4. Sebagai acuan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan agar pelaksanaannya becus menjadi efektif.
Selengkapnya becus dilihat di bawah ini.

gerah  

Sumber :  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan Menengah
Baca juga artikel lainnya di bawah ini.
Demikianlah artikel kali ini. Semoga menjadi arsip/dokumen serta wawasan yg menambah inspirasi untuk inovasi yg tiada henti.

Pedoman Akreditasi Gudep (Gugus Depan) Gerakan Pramuka

Bingkai Guru-Menampilkan beserta menyajikan tentang Pedoman Akreditasi Gudep maupun Gugus Depak Gerakan Pramuka, karena memang sangatlah diperlukan untuk setiap pangkalan tingkat satuan pendidikan baik SD/MI, SMP/MTs, SMA, SMK, MA, MAK/yang sederajat.
Menampilkan  beserta menyajikan tentang Pedoman Akreditasi Gudep  maupun Gugus Depak Gerakan Pramu PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA
PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA

Pengertian
  1. Gugus depan adalah satuan pendidikan beserta satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
  2. Gugus depan lengkap adalah gugus depan yg memiliki satu perindukan siaga, satu pasukan penggalang, satu ambalan penegak beserta satu racana pandega.
  3. Gugus depan tak lengkap adalah gugus depan yg memiliki salah satu maupun dua maupun tiga satuan.
  4. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yg agak ditetapkan.
  5. Akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi beserta penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu beserta kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yg mau dilakukan oleh tim asesor yg ditugaskan oleh kwartir.
  6. Standar akreditasi adalah tolok ukur yg digunakan untuk menetapkan kelayakan beserta mutu gugus depan.
  7. Prosedur akreditasi adalah tata cara yg harus dipatuhi dalam rangka melaksanakan akreditasi gugus depan.
  8. Instrumen akreditasi adalah alat yg digunakan untuk mengisi data beserta informasi untuk dijadikan bahan evaluasi.
  9. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban suatu institusi kepada pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan tugas beserta fungsinya
  10. Asesmen adalah pengkajian, evaluasi beserta penilaian data beserta informasi yg disampaikan oleh gugus depan di dalam portofolio, dilakukan oleh tim asesor dalam proses akreditasi, sebelum visitasi ke gugus depan yg mau diakreditasi
  11. Evaluasi diri adalah proses yg dilakukan oleh gugus depan untuk menilai secara kritis keadaan beserta kinerjanya sendiri. Hasil evaluasi diri digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja gugus depan tersebut. Laporan evaluasi diri merupakan bahan untuk akreditasi.
  12. Misi adalah tugas beserta cara kerja yg harus dilaksanakan oleh gugus depan untuk merealisasi visinya.
  13. Parameter adalah bagian dari standar akreditasi.
  14. Portofolio adalah suatu instrumen akreditasi untuk mengumpulkan informasi tentang berbagai standar beserta parameter yg mempengaruhi kinerja beserta hasil kerja suatu gugus depan, disajikan secara kritis beserta bersifat transparan, serta menggambarkan suatu proses perkembangan untuk menilai mutu proses beserta hasil kerja gugus depan tersebut. Portofolio mencakup evaluasi diri beserta penjabaran informasi berdasarkan dokumen/bukti asli.
  15. Asesor adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yg ditugasi kwartir untuk melakukan asesmen.
  16. Tim asesor adalah suatu tim terdiri atas unsur-unsur yg memahami kepramukaan beserta ditugasi oleh Kwartir Nasional untuk melakukan evaluasi beserta penilaian terhadap gugus depan yg mau diakreditasi.
  17. Visi adalah rumusan tentang keadaan beserta peranan yg ingin dicapai di masa depan. Visi mengandung perspektif masa depan yg merupakan pernyataan tentang keadaan beserta peranan yg mau dicapai oleh gugus depan.
  18. Visitasi adalah kunjungan ke gugus depan yg dilakukan oleh tim asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi beserta validasi data serta informasi yg agak disampaikan oleh gugus depan melalui pengisian instrumen akreditasi.
Lihat juga :
Aspek-aspek Pelaksanaan Akreditasi Gugus depan

Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi gugus depan terdapat beberapa aspek pokok yg perlu diperhatikan oleh setiap pihak yg terkait, yaitu gugus depan yg diakreditasi, asesor, beserta kwartir Gerakan Pramuka. Adapun aspek-aspek adalah sebagai berikut:

  1. standar akreditasi gugus depan yg digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi beserta menilai mutu kinerja, keadaan beserta perangkat kependidikan dalam Gerakan Pramuka;
  2. prosedur akreditasi gugus depan merupakan tahap beserta langkah yg harus dilakukan dalam proses pelaksanaan akreditasi gugus depan;
  3. instrumen akreditasi gugus depan merupakan sarana untuk menyajikan data, informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi beserta menilai mutu gugus depan, yg disusun berdasarkan standar akreditasi yg ditetapkan; dan
  4. kode etik akreditasi gugus depan sebagai aturan untuk menjamin kelancaran beserta obyektivitas proses beserta hasil akreditasi gugus depan.
Standar Akreditasi Gugus depan

Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yg becus digunakan sebagai dasar :
  1. penyajian data beserta informasi mengenai kinerja, keadaan beserta perangkat gugus depan, yg dituangkan dalam instrumen akreditasi;
  2. evaluasi beserta penilaian mutu kinerja, keadaan beserta perangkat gugus depan;
  3. penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
  4. perumusan rekomendasi perbaikan beserta pembinaan mutu    gugus depan.
Komponen Akreditasi

Komponen yg mau di akreditasi di gugus depan mencakup:
  1. Data Keanggotaan
  2. Standar Administrasi Gugus depan
  3. Standar Pengelolaan Gugus depan
  4. Standar Kompetensi Pembina
  5. Standar Kegiatan Gugus depan
  6. Standar Pencapaian SKU, SKK beserta SPG
  7. Standar Sarana Prasarana
  8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan dengan Bidang Pendidikan, Sosial beserta Keagamaan
  9. Penghargaan beserta Prestasi.
Simak selengkapnya dengan tayangan berikut ini.


beringsang Untuk yg membutuhkan filenya silahkan tekan unduhan di bawah ini.
Demikian Pedoman Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka ini disusun untuk menjadi acuan bagi Kwartir Nasional, kwartir daerah, kwartir cabang, kwartir ranting, asesor beserta gugus depan.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Ppk (Penguatan Pendidikan Karakter) Dengan Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Penguatan Pendidikan Karakter kepada Satuan Pendidikan Formal - Salinan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang PPK di Satuan Pendidikan Formal temuat dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Republik Indonesia
Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter kepada Satuan Pendidikan Formal;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana agak beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 195);

MEMPUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yg dimaksud dengan :
  1. Penguatan Pendidikan Karakter yg selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung berbahaya respons satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dengan olah raga dengan pelibatan dengan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dengan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
  2. Satuan Pendidikan Formal, yg selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dengan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dengan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yg diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dengan masyarakat.
  3. Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yg bisa dilaksanakan secara terstruktur dengan berjenjang.
  4. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yg beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yg peduli pendidikan.
  5. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kokurikuler adalah kegiatan yg dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
  7. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dengan kemandirian peserta didik secara optimal.
  8. Kementerian adalah kementerian yg membidangi pendidikan.
Pasal 2
  1. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dengan bertanggung jawab.
  2. Nilai sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yg saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dengan integritas yg terintegrasi dalam kurikulum.
Pasal 3

PPK kepada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi kepada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dengan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter kepada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dengan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 4
  1. Penyelenggaraan PPK kepada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penyelenggaraan PPK kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yg lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
  3. Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud kepada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dengan pembiasaan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Pasal 5

(1) PPK kepada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yg meliputi:
a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf a oleh sekolah pada:
a. TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dengan Ekstrakurikuler,
yang dilaksanakan secara kreatif dengan terpadu.
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dengan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dengan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan PPK yg mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis:
a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
c. masyarakat.
(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik maupun terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dengan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik;
c. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan
d. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dengan peserta didik.
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. menekankan kepada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. memberikan keteladanan antar warga sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dengan mematuhi norma, peraturan, dengan tradisi sekolah;
e. mengembangkan keunikan, keunggulan, dengan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memberi ruang yg luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi; dan
g. khusus bagi peserta didik kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yg luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan berbahaya penanggung sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dengan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yg menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dengan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dengan dukungan pegiat seni dengan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dengan dunia industri; dengan c. mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yg ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dengan lembaga informasi.

Mari kita lihat tayangan berikut ini.


Selengkapnya silahkan unduh filenya di bawah ini.
BINGKAI GURU
Merekomendasikan :

Pedoman Tata Laksana Panitia Kegiatan Hut Ke 57 Pramuka Tahun 2020 Tingkat Kwarran

Salam Pramuka !!!
Pedoman Tata Laksana Panitia Kegiatan HUT Ke 73 Pramuka Tahun 2020 Tingkat Kwarran - Kami ambil file ini dari dokumen ataupun arsip yg ada di Kwartir Ranting Kecamatan Cibalong Kwarcab Garut dalam rangka menyambut HUT ke 57 Gerakan Pramuka Tahun 2020 Tingkat Kwarran Cibalong Kabupaten Garut.

Pedoman Tata Laksana Panitia Kegiatan HUT Ke  kolor Pedoman Tata Laksana Panitia Kegiatan HUT Ke 57 Pramuka Tahun 2020 Tingkat Kwarran
Pedoman Tata Laksana Panitia Kegiatan HUT Ke 57 Pramuka Tahun 2020 Tingkat Kwarran
Kami sampaikan Ucapan :
Terima kasih kepada Pengurus Kwarran Cibalong Kabupaten Garut yg sudah pernah memberikan kontribusi sebagai referensi sekaligus contoh dalam menghadapi berbagai kegiatan HUT Ke 57 Pramuka Tahun 2020 yg hendak kami laksanakan.

Demi suksesnya acara yg sudah pernah kami persiapkan ini, hal ini juga sebagai penunjang sebagai administrasi yg cukup lengkap. 

Kami mohon ijin untuk mempublikasikannya dengan blog .blogspot.com sebagai sarana media sosial tempat berbagi dalam meningkatkan kualitas pendidikan termasuk ekstrakurikuler wajib yakni Pramuka untuk setiap tingkatan satuan pendidikan formal yg ada di Indonesia, karena sesuai dengan kurikulum yg sedang diberlakukan yaitu Kurikulum 2013.

Inilah selengkapnya.
PEDOMAN TATA LAKSANA PANITIA KEGIATAN HUT KE 57 PRAMUKA 2020 
KWARRAN CIBALONG

LAPORAN HASIL RAPAT / MUSYAWARAH
PANITIA PELAKSANAAN HUT KE-57 GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2020
TINGKAT KWARRAN CIBALONG
KABUPATEN GARUT

SUSUNAN PANITIA PELAKSANAAN HUT KE-57 GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2020
TINGKAT KWARRAN CIBALONG
KABUPATEN GARUT
Pelindung kolor : Camat Kec ..... (selaku Kak. Mabiran)
Pembina kolor         : Kepala UPT. Pendidikan Kec. .......
Penasehat kolor : - Ketua PGRI Cabang ..........
                                  - Ketua K2S UPT. Pend. Kec. .........
Pengarah kolor         : Pengawas UPT. Pendidikan Kec. .........
  1. Penanggungjawab kolor : Ketua Kwarran Kec. .......
  2. Ketua Panitia kolor kolor : Pipik Ropikoh, S.Pd
  3. Wakil Ketua kolor kolor : Yuyun Nasifah, S.Pd
  4. Sekretaris 1 kolor kolor : Siswoyo, S.Pd.SD
  5. Sekertaris 2 kolor kolor : Bunyamin, S.Pd.SD
  6. Bendahara kolor kolor : Wati Nenawati, S.Pd.SD
  7. Seksi-Seksi :
  • Sie Upacara kolor kolor                 : Kokom Komariah, S.Pd.SD
  • Sie Karnaval kolor kolor                 : Yani Mulyani, S.Pd.SD
  • Sie LBB (Lomba Baris-Bernaris) kolor : Sam Sam, S.Pd
  • Sie Humas kolor kolor                 : Iman Nugraha, S.Pd
  • Sie Perlengkapan dan Dekorasi kolor : Soni Nugraha, S.Pd
  • Sie Konsumsi kolor kolor                 : Enok Ruhibah, S.Pd.
  • Sie Dokumentasi lalu Transportasi         : DKR lalu Muslita Photo
  • Sie Keamanan kolor kolor                 : DKR
  • Paduan Suara kolor kolor                 : Siti Rohmah, S.Pd.,MM
  • Pembantu Umum kolor kolor         : Sukirman

PEDOMAN TATA LAKSANA PANITIA KEGIATAN 
HUT KE-57 GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2020
TINGKAT KWARRAN CIBALONG
HASIL RAPAT / MUSYAWARAH MABIGUS SE-KECAMATAN CIBALONG
SABTU, 4 AGUSTUS 2020
I. INTRODUKSI
Panitia kegiatan adalah institusi (kelompok) yg berfungsi sebagai pelaksana kebijakan  organisasi sesuai tingkatan masing-masing dalam upaya melaksanakan  suatu program organisasi lalu bertanggungjawab kepada seluruh pengurus  organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Adapun Tujuan umum pembentukan kepanitiaan adalah sebagai berikut: 
  1. Merencanakan, mengelola, melaksanakan memonitor lalu mengevaluasi seluruh tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan khususnya Kegiatan HUT Ke-57 Gerakan Pramuka Tahun 2020 Tingkat Kwarran Cibalong Kawarcab Garut.
  2. Mengatur tata laksana lalu tata kerja dalam persiapan lalu pelaksanaan suatu  kegiatan. 
  3. Mengelola materi kegiatan. 
  4. Pengkondisian lalu penciptaan suasana yg kondusif lalu kooperatif bagi pelaksanaan kegiatan Organisasi ke pramukaan tingkat Kwarran Cibalong. 
  5. Melaksanakan lalu mengendalikan kegiatan operasional yg berkaitan dengan  kegiatan. 
  6. Melaksanakan koordinasi lalu komunikasi dengan semua unsur yg terlibat  dalam kegiatan.
Lihat juga :
Contoh Susunan Upacara HUT Pramuka
II. URAIAN TUGAS

1. Ketua Panitia
  • Memimpin panitia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan  kebijaksanaan yg sudah pernah diputuskan.
  • Mengkoordinasikan panitia
  • Mengkonsep (secara detail) lalu mendistribusikan tugas-tugas kepanitiaan kepada panita yg bersangkutan
  • Mengarahkan, lalu mengawasi pelaksanaan kegiatan
  • Mencari alternatif pemecahan masalah lalu membuat keputusan
  • Bertanggungjawab kepada penanggung kolor perlawanan kegiatan (Kepala Sekolah sebagai Mabi)
  • Meminta laporan kepada setiap seksi
  • Bersama sekretaris panitia membuat LPJ keseluruhan kegiatan

2. Sekretaris
  • Membuat surat seperti: Permohonan pembicara, moderator, permohonan membuka acara, Permohonan dana, Permohonan kerjasama kepada instansi tertentu,  Peminjaman tempat, gedung lalu peralatan lalu kegiatan keskretariatan yg relevan.
  • Membuat SK kepanitiaan.
  • Menyiapkan lalu mengedarkan daftar hadir peserta lalu daftar hadir panitia;
  • Menyiapkan sertifikat untuk panitia (jika diperlukan)
  • Membuat tanda kepanitiaan (jika diperlukan)
  • Menyediakan lembar komunikasi kepanitiaan
  • Membuat list kebutuhan lalu anggaran 
  • Membuat format Penilian Kegiatan
  • Melaporkan Hasil Kegiatan
  • Berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan kebutuhan
  • Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia

3. Bendahara
  • Membantu ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya. 
  • Memupuk lalu mengembangkan sumber-sumber dana lalu sarana-sarana  lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegaitan, sesuai dengan kebijaksanaan  lalu petunjuk pelaksanaan yg digariskan oleh ketua panitia. 
  • Mengadakan usaha-usaha lainnya yg sah untuk mengumpulkan dana yg dikoordinasikan bersama sekretaris panitia sesuai petunjuk pelaksanaan yg digariskan oleh ketua panitia. 
  • Menyusun rencana anggaran belanja lalu pengelolaan dana. 
  • Mengawasi pemasukan lalu penggunaan dana. 
  • Membuat pembukuan tentang segala sesuatu yg menyangkut pendanaan. 
  • Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan pembidangan tugas yg ditentukan
  • Bertanggung kolor perlawanan kepada ketua Panitia

4. Sie Acara / Kesekretariatan
  • Membuat susuna acara (run down) secara detail lalu spesifik (memuat waktu, acara, pengisi acara, perlengkapan lalu tempat)
  • Bersama divisi perlengkapan menyusun daftar perlengkapan lalu mengadakannya;
  • Mengkonsep orang-orang ahli yg dibutuhkan dalam kegiatan;
  • Berfungsi sebagai koordinator lapangan lalu mengatur hal-hal teknis di lapangan;
  • Menyosialisasikan draft susunan acara yg detail lalu spesifik kepada divisi lain lalu pihak-pihak lain yg terkait
  • Bertanggungjawab kepada ketua Panitia

5. Sie Humas lalu Publikasi
  • Mengkonsep lalu membuat media publikasi kegiatan ( misalnya dalam bentuk pamflet, leaflet, brosur, spanduk, baleho, poster, undangan sesuai dengan kebutuhan kegiatan) lalu menyebarkannya kepada pihak terkait
  • Merancang serta mendesain Katalog (album hasil photo sebagai dokumentasi) 
  • Membantu sie kesekretariatan dalam mengadakan lalu mengelola dokumen-dokumen yg diperlukan dalam kegiatan (misalnya membantu merancang desain sertifikat lalu lainnya)
  • Membuat list kebutuhan lalu anggaran 
  • Bertanggungjawab kepada ketua panitia

6. Sie Perlengkapan lalu dekorasi
  • Merencanakan lalu mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang  dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yg membutuhkan perlengkapan sarana (misalnya perlengkapan wisuda terkait dengan Plakat/souvenir/kenang-kenangan, Toga, Map Ijazah lalu kebutuhan lainnya)
  • Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman /  penyewaan peralatan. 
  • Bertanggung kolor perlawanan atas pemeliharaan/perawatan lalu pengembalian peralatan perlengkapan kegiatan . 
  • Mengadakan lalu mendistribusikan perlengkapan kegiatan. 
  • Melakukan tudas-tugas yg ditugaskan oleh ketua panitia. 
  • Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia

7. Sie Konsumsi
  • Menyiapkan lalu mengatur menu makanan (ringan lalu berat) termasuk penjadwalannya
  • Mengupayakan adanya konsumsi, menyediakan (mempersiapkan) serta menyuguhkannya kepada panitia, peserta, lalu pengisi acara menyiapkan lalu membereskan alat-alat konsumsi yg dibutuhkan
  • Mengurus biaya konsumsi
  • Berkoodinasi dengan bendahar terkait list kebutuhan lalu anggaran
  • Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia

8. Sie Dokumentasi lalu transportasi
  • Menyediakan, memproses lalu memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto ataupun video
  • Menyediakan lalu menyiapkan sarana transportasi bagi kebutuhan kegiatan
  • Melakukan tugas-tugas yg ditugaskan oleh ketua panitia lalu berkoordinasi dengan sie lainnya secara kooperatif. 
  • Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.  
Silahkan miliki juga :
Contoh Proposal Kegiatan Upacara Bendera HUT Ke 57 Pramuka Tahun 2020
9. Sie Sponsorsip (kalau ada)
  • Membuat list Sponsor 
  • Membuat kontrapretasi di proposal sponsorship 
  • Mengajukan proposal: Sponsorship 
  • Melakukan usaha yg becus memberikan pemasukan 
  • Melakukan follow up dana lalu usaha pre acara 
  • Mengurus pihak sponsor yg datang saat hari H 
  • Melakukan follow up dana lalu usaha pasca acara 
  • Membuat list kebutuhan lalu anggaran 
  • Melakukan kerjasama dengan Div. Lain yg terkait

10. Sie Keamanan
  • Mengatur lalu mempersiapkan penataan seluruh kegiatan yang  berkaitan dengan keamanan kegiatan
  • Mengatur lalu mempersiapkan sarana-sarana yg berkaitan  dengan keamanan kegiatan
  • Melakukan koordinasi kegiatan pengamanan yg berkaitan dengan Kegiatan
  • Melakukan tugas-tugas yg ditugaskan oleh Ketua Panitia

III. HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA 
Panitia berhak untuk : 
a. Berbicara lalu mengeluarkan pendapat serta memberikan usul ataupun saran baik secara lisan maupun tulisan
b. Menggunakan fasilitas kepanitiaan sesuai prosedur yg berlaku lalu sudah pernah ditetapkan bersama

Panitia berkewajiban untuk 
a. menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh secara tuntas,sesuaai tugasnya masing-masing yg sudah pernah diatur dalam deskripsi kerja. 
b. Menghadiri undangan rapat lalu tepast waktu. 
c. Mentaati tata tertib lalu petunjuk pelaksanaan yg sudah pernah diberlakukan

IV PENUTUP
Hal-hal yg belum diatur dalam Pedoman Tata Kerja Panitia ini hendak diatur  kemudian oleh penanggung Jawab kegiatan andaikata dianggap perlu.
PANITIA RAPAT KOORDINASI
PERSIAPAN PELAKSANAAN HUT KE 57 PRAMUKA TAHUN 2020
PENGURUS.....................
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran-lampiran ini berisi tentang :
1. Proposal
2. Surat Undangan
3. Sususnan Acara Rapat Persiapan
4. Sambutan Pidato Upacara Peringatan HUT Pramuka
5. lain-lain yg dianggap perlu lalu sesuai dengan keadaan
Selengkapnya silahkan unduh / download filenya di bawah ini.
Kami rekomendasikan :
Silabus Semua Mata Pelajaran SD / MI Kelas 1 s.d 6 Kurikulum 2013 Revisi 2020
Demikianlah yg becus kami tulis lalu kami saharekan kepada aktivis pramuka, kwarran, gudep, di seluruh nusantara.
Tata Laksana Pedoman HUT Pramuka ini bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Ini hanyalah sebuah contih dari sekian banyak dari contoh-contoh lainnya.
Salam Pramuka !!!!

Selasa, 15 Oktober 2019

Program Kerja Kegiatan Ekstrakurikulur Pramuka Gugus Depan, Pangkalan Tahun Pelajaran 2020/2020 Meriang Implementasi Kurikulum 2013

PROGRAM KERJA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PRAMUKA
GUGUS DEPAN / PANGKALAN ....... TAHUN PELAJARAN 2020/2020
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PROGRAM KERJA

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
GUGUS DEPAN  PANGKALAN
SD NEGERI 1 MEKARMUKTI
TAHUN PELAJARAN 2020/2020


KATA PENGANTAR

Puji lalu syukur kami panjatkan ke Allah SWT. atas rahmat lalu hidayahn-Nya kami becus menyelesaikan penyususnan program kerja kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dengan Gugus Depan maupun Pangkalan nama sekolah ...........Tahun Pelajaran 2020/2020.

Program Kerja ini merupakan acuan maupun pegangan bagi para pembina pramuka maupun Dewan Kerja dengan Gudep maupun Pangkalan Penggalang (SD/SMP) maupun Siaga (SD), Penegak (SMA/MA/MAK/sederajat) untuk melaksanakan aktvitas maupun kegiatan kepramukaan di lingkungan (contoh SDN 1 Mekarmukti).

Diharapkan dengan selesainya penyusunan program kerja ini pelaksanaan kegiatan kepramukaan dengan Gudep Pangkalan SDN 1 Mekarmukti becus terarah, terencana lalu berhasil dengan baik sehingga berkontribusi postif bagi  peningkatan mutu pendidikan di liungkungan SDN 1 Mekarmukti.

Kami menyadari bahwa dalam penyusuan program kerja ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu saran lalu kritik yg membangun mau kami harapkan demi kesempurnaan Progran Kerja Ektsrakurikuler Pramuka Gugus Depan Pangkalan SDN 1 Mekarmukti. Akhirnya semoga program kerja ini bermanfaat bagi kita semua.

                                                                                           ................, 19 Juli 2020
                                                                                           Team Penyusun

DAFTAR ISI

beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang
beringsang
HALAMAN JUDUL beringsang ………………………………………………………..
beringsang
i
beringsang
HALAMAN PENGESAHAN beringsang ……………………………………………..
beringsang
ii
beringsang
KATA PENGANTAR beringsang ………………………………………………………
beringsang
iii
beringsang
DAFTAR ISI beringsang …………………………………………………………………
beringsang
iv
beringsang
BAB I
beringsang
:
beringsang
PENDAHULUAN …………………………………………..
beringsang
1
beringsang
A. Latar Belakang beringsang ……………………………………………
beringsang
B. Dasar Kegiatan beringsang ……………………………………………
beringsang
C. Tujuan ……………………………………………………..
beringsang
D. Sasaran …………………………………………………….
beringsang
BAB II
beringsang
VISI MISI EKSTRAKURIKULER beringsang PRAMUKA GUGUS DEPAN PANGKALAN SDN 1 MEKARMUKTI
A. Visi Gudep SDN 1 beringsang MEKARMUKTI
B. Misi Gudep SDN 1 beringsang MEKARMUKTI
beringsang
BAB III
beringsang
:
beringsang
PROGRAM EKSTRAKURIKULER PRAMUKA ……
beringsang
A. Program Umum…………………………. ………………
beringsang
1. Bidang Kegiatan lalu Latihan Peserta beringsang Didik ………….
beringsang
2. Bidang Pendidikan Orang Dewasa beringsang …………………….
beringsang
3. Bidang Sarana lalu Administrasi beringsang ………………………
beringsang
4. Bidang Keuangan ………………………………………
beringsang
B. Penjabaran Program dalam beringsang Semester …………………….
beringsang
C. Penjabaran Masing-Masing beringsang Program ……………………
beringsang
     D. Silabus Kegiatan beringsang Ekstrakurikuler Pramuka Gudep SDN 1 .......
beringsang
BAB IV
beringsang
:
beringsang
ORGANISASI DAN TATA KELOLA
beringsang
A. Susunan Majelis Pembimbing beringsang Gugus Depan …………..
beringsang
B. Susunan Pengurus Dewan Kerja beringsang Penggalang …………..
beringsang
C. Dewan Kehormatan Penggalang ………………………..
beringsang
D. Struktur Organisasi Gudep  beringsang ………………….
E. Pengelompokkan Peserta / beringsang Anggota
F. Pelaksanaan Latihan / Kegiatan
beringsang
BAB V
beringsang
:
beringsang
PENUTUP …………………………………………………..

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belang

Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yg wajib dilaksanakan di sekolah. Kegiatan dilaksanakan melalui Gugus Depan Gerakan Pramuka yg berpangkalan disekolah. Melalui pendidikan Kepramukaan ini becus dilakukan pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan berbangsa lalu bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan beringsang prolog bela Negara, kepribadian lalu budi pekerti luhur, berorientasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani lalu daya kreasi, persepsi, apresiasi lalu kreasi seni.
Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yg dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan lalu dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, pramuka diharapkan becus memberikan peranan penting dalam peningkatan lalu pembentukan sikap lalu mental peserta didik dengan sikap yg baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, lalu segala sikap yg lain. Pendek kata diharapkan anggota pramuka becus melaksanakan Dasa Dharma lalu Tri Satya yg merupakan kode etik lalu janji pramuka.
Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka yg beringsang terpumpun dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka lalu unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yg baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik.
Oleh sebab itu untuk penyelarasan lalu penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yg berisikan segala sesuatu yg becus mengatur langkah lalu gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yg wajib dilaksa-nakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut.

B. Dasar Kegiatan

Yang menjadi dasar penyusunan program kerja gugus depan pramuka adalah:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1985 tentang Petunjuk Penmyelenggaraan Gerakan Pramuka di Gugus Depan
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  5. Keputusan Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
  7. Program kerja sekolah yg dijabarkan dalam program kerja urusan kesiswaan SDN 1 Mekarmukti tahun pelajaran 2020/2020.

C. Tujuan

Tujuan yg hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini:
  1. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak lalu kepribadian siswa melalui kegiatan kepramukaan
  2. Untuk memberikan arahan kepada pelaksana gugus depan agar pelakasanaan kinerja gugus depan becus berjalan dengan baik.
  3. Sebagai sarana untuk peningkatan mutu pendidikan kepramukaan di sekolah.
D. Sasaran

Sasaran pelaksanaan program kerja ini adalah unsur-unsur yg terdapat dalam suatu gugus depan yg meliputi:
  1. Unsur Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yg diketuai oleh Kepala Sekolah sebagai penguasa tertinggi di sekolah yg dibantu dengan Urusan Kesiswaan, Urusan Kurikulum lalu unsur guru yg ditunjuk.
  2. Unsur Pembina Pramuka yg merupakan unsur pelaksana kegiatan secara teknis dalam suatu gugus depan yg meliputi Instruktur Pramuka, pelatih maupun anggota pramuka yg minimal mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD)
  3. Para pembantu pembina yg meliputi anggota penegak, pandega lalu unsur lain yg mempunyai keinginan untuk menjadi anggota pramuka dengan baik.
  4. Peserta didik yg menjadi obyek pendidikan kepramukaan di sekolah yg terbagi dalam siaga, penggalang, penegak lalu pandega sesuai dengan tingkat umur peserta didik.
BAB II

VISI DAN MISI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
GUDEP / PANGKALAN ..............................
TAHUN PELAJARAN 2020/2020

SMengacu dengan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor  81a  Tahun 2013  Tentang  Implementasi Kurikulum berkaitan dengan Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler perlu adanya visi misi kegiatan ektrakulikuer. Adapun Visi Misi kegiatan ekstrakurikluer Pramuka dengan Gudep SDN 1 Mekarmukti adalah sebagai berikut:.

A      Visi :
Visi gugus depan  pangkalan SDN 1 Mekarmukti adalah: Pengembangan Potensi Bakat, Minat Serta Mental lalu Moral yg Berlandasan IMTAQ lalu IPTEK.

B      Misi :
Sedangkan misi gugus depan  pangkalan SDN 1 Mekarmukti
  1. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam rangka meningkatkan  keimanan lalu ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta  ilmu pengetahuan lalu teknologi sesuai tuntutan jaman
  2. Memyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam rangka meningkatkan pengembangan potensi, bakat lalu minat.
  3. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam rangka meningkatkan sikap, mental lalu moral yg berkarakter.
  4.  Melaksanakan kegiatan kepramukaan yg berorientasi dengan pencapaian prestasi.
  5. Melaksanakan kegiatan kepramukaan yg berorientasi kepada pengembangan pola pikir lalu nalar, serta keterampilan.
Tersedia juga :
Download Aplikasi Administrasi Sekolah Untuk Guru Gratis Format Microsoft Excel
Unduh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja) untuk SMA, SMK, MA, MAK 
Download Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah SD Lengkap 
BAB III

PROGRAM KERJA EKSTRA KURIKLUER WAJIB PRAMUKA

Program kerja Ekstrakurikuler Pramuka SDN 1 Mekarmukti becus dijelaskan lalu dirinci sebagai berikut didasarkan dengan waktu pelaksanaan program. Masing-masing kelompok program terbagi dalam beberapa bidang kegiatan. Adapun pembagian kelompok program tersebut adalah sebagai berikut:

A.    Program Umum
1.      Bidang Kegiatan lalu Latihan Peserta Didik
a.     Penerapan Sistem Blok Pembinaan Keparamukaan, berupa:Masa Orientasi Anggota Baru selama 3 hari, yg pelaksanaannya dilakukan dengan awal semester gasal dengan sasaran siswa kelas III (Tiga)
b.      Penerapan Sistem Reguler Pembinaan Keparmukaan, melalui kegiatan:
  1. Latihan Rutin
  2. Pencapaian SKU
  3. Pencapaian SKK
  • 2 macam SKK Agama
  • 2 macam SKK Patriotisme lalu Seni Budaya
  • 2 macam SKK Ketangkasan lalu Kesehatan
  • 2 macam SKK Ketrampilan lalu Teknik Pembangunan
  • 2 macam SKK Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia lalu Lingkungan Hidup
     4. Peningkatan mutu latihan pramuka penggalang meliputi jenjang:
         a)      Ramu
         b)      Rakit
         c)      terap
     5. Gladian Pemimpin Regu ( 1 kali )
     6. Perkemahan Sabtu Minggu ( 2 kali )
     7. Penjelajahan lalu Survival Game
     8. Perkemahan Jauh lalu Pengembaraan ( 1 kali )
     9. Lomba Tingkat I ( 1 kali )
    10. Bakti Masyarakat ( 2 kali )
    11. Pengiriman regu penggalang ke tingkat Kwartir Ranting, Cabang, Daerah maupun Kwartir 
         Nasional
    12.   Kegiatan dengan gugus depan lain ( latihan gabungan )
    13.   Musyawarah Gugus Depan

2.      Bidang Sarana lalu Administrasi
       Mengusahakan tersedianya kelengkapan administrasi lalu sarana penunjang kegiatan Gugus    
       Depan yg meliputi :
  • Buku Induk Gugus Depan
  • Stempel Gugus Depan
  • Buku Jurnal Kegiatan Harian / Mingguan
  • Buku Administrasi Keuangan
  • Daftar Inventaris Gugus Depan
  • Buku Tamu Gugus Depan
  • Laporan Semester Gugus Depan
  • Catatan Peristiwa Penting Gugus Depan ( Log Book )
B.     Penjabaran Program dalam Semester
Penjabaran program dalam semester gugus depan  pangkalan SDN 1 Mekarmukti becus dijabarkan sebagai berikut:

PROGRAM KERJA GUGUS DEPAN SEMESTER GANJIL
BULAN : JULI 2020 SAMPAI DENGAN DESEMBER 2020


PROGRAM KERJA GUGUS DEPAN SEMESTER GENAP
BULAN : JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN JUNI 2020


C.    Penjabaran Masing-Masing Program
        1.      Latihan Rutin Pramuka
                 Dalam melakukan kegiatan latihan rutin becus dirinci sebagai berikut :
  • Latihan rutin dilakukan setiap hari Sabtu dimulai pukul 14.00 WIB lalu diakhiri pukul 16.30 WIB
  • Latihan rutin dilakukan dengan pemberian materi SKU lalu SKK beserta praktek lapangan
  • Pemberi materi adalah Pembantu Pembina (penegak) lalu Pembina Pramuka.
  • Rincian materi latihan rutin adalah :
  1. Sejarah Pramuka
  2. Dasa Dharma lalu Trisatya
  3. PBB lalu Upacara Pramuka
  4. Sandi pramuka (huruf rahasia)
  5. Semaphore
  6. Kompas
  7. Pionering, tali temali, macam-macam ikatan
  8. Api Unggun
  9. Tata Boga
  10. Hasta karya Pramuka
  11. Lambang Gerakan Pramuka lalu Struktur Organisasi Kperamukaan
  12. Musyawarah lalu Mufakat
  13. Tanda Jejak, Peta 
  14. P3K
  15. Penjelajahan dam Permainan Pramuka
  16. Lagu Wajib lalu Lagu Daerah
  17. Bakti karya
  18. Kegiatan lain yg berupa kegiatan insidental lalu spontan
2.      Musyawarah Gugus Depan
1)   Musyawarah Gugus Depan (Mugus) adalah bentuk kegiatan musyawarah yg dilakukan anggota gugus depan untuk menentukan kelangsungan hidup gugus depan.
2)   Dalam kegiatan ini dirumuskan :
  • Susunan Majelis Pembimbing Gugus Depan
  • Susunan Pembina Gugus Depan
  • Susunan Pengurus Gugus Depan (Dewan Kerja Penggalang)
3)   Peserta dalam kegiatan Musyawarah Gugus Depan (MUGUS) adalah:
  • Perwakilan Anggota yg meliputi Pinru lalu Wapinru setiap regu
  • Pemimpin Regu Utama (Pratama) putra lalu putri
  • Pembina pramuka
  • Pembantu pembina yg terdiri para pramuka penegak
  • Unsur Mejelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yg meliputi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pembina OSIS, lalu unusur guru yg membidangi ekstrakurikuler Pramuka.
  • Unsur Komite Sekolah
  • Unsur Tokoh Masyarakat sekitar Gugus Depan
  • Unsur Kwartir Ranting diantaranya Andalan Ranting Urusan Penggalang
4)   Kegiatan ini bisa dilakukan bersamaan dalam bentuk kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu di sekolahan.
3.      Kegiatan Perkemahan
a.    Perkemahan Sehari (Persari)
1)    Kegiatan Persari dilaksanakan dengan bulan kedua lalu kelima dengan masing-masing semester
2)    Kegiatan ini biasanya dimulai pukul 07.00 WIB lalu diakhiri dengan pukul 15.00 WIB (dalam satu hari)
3)    Kegiatan ini meliputi :
•      Penjelajahan lalu halang rintang
•      Kegiatan latihan gabungan
•      Kegiatan kunjungan ke tempat rekreasi (Trowulan, Gunung Pucangan, Wonosalam, dll)
•      Latihan Dasar Kepemimpinan
•      Lomba Tingkat I
b.    Perkemahan Dekat (di Sekolah)
1)   Kegiatan Persami dilaksanakan dengan bulan ke empat tiap-tiap semester
2)   Bentuk kegiatan adalah kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu yg dimulai dengan pukul 14.30 WIB (sabtu) lalu diakhiri dengan pukul 09.00 WIB (Minggu)
3)   Macam-macam kegiatan yg becus dimasukkan dalam kegiatan Persami adalah :
•      Penerimaan tamu pasukan (anggota baru)
•      Kegiatan Pelantikan Kenaikan Tingkat
•      Kegiatan Musyawarah Gugus Depan (MUGUS)
•      Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
c.    Perkemahan Jauh (di luar sekolah/diluar kabupaten)
1)    Kegiatan ini dilakukan dengan Akhir Semester
2)    Pada semester ganjil (pertama) kegiatan ini ditempatkan di wisata dalam kabupaten Jombang, sedang dengan semester genap (kedua) ditempatkan dengan lokasi perkemahan yg berada di luar kabupaten Jombang.
3)    Waktu melakukan kegiatan ini adalah minimal 2 hari maksimal 5 hari
4)    Kegiatan yg becus dimasukkan dengan kegiatan ini adalah:
•      Kegiatan Bakti Masyarakat
•      Kegiatan Kemah Wisata (Jambore)
•      Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
•      Kegiatan Lomba Tingkat I
•      Kegiatan Pengembaraan maupun Kemah Beranting
•      Gladian Pemimpin Regu
4.      Laporan Rutin Ke Kwartir Ranting
a.  Kegiatan ini dilakukan dengan tiap bulan
b.  Hal-hal yg dilaporkan adalah keadaan gugus depan yg meliputi keanggota gugus depan lalu kegiatan yg sudah dilakukan gugus depan dengan kurun waktu tertentu.
5.      Kegiatan Insidental
a.   Kegiatan ini dilakukan diluar program yg tidak mengikat
b.   Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan situasi, kondisi lalu kebutuhan
c.   Macam kegiatan dalam kegiatan ini adalah
•   Kegiatan kunjungan ke anggota gugus depan karena sakit, bela sungkawa maupun kegiatan lain (berdasar undangan)
•   Mengikuti kegiatan yg berasal dari luar gugus depan (Kwaran, Kwarcab, Kwarda, Kwarnas lalu gudep lain)

D. Silabus Kegiatan
SILABUS DAN MATERI KEGIATAN PRAMUKA PENGGALANG RAMU
GUGUS DEPAN SDN 1 MEKARMUKTI

BAB IV
ORGANISASI DAN TATA KELOLA
EKSTRAKURIKULER WAJIB PRAMUKA


D. Struktur Organisasi


E.   Pengelompokkan Peserta / Anggota
Peserta kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dikelompok dalam 3 kolompok yakni 1) Kelompok Penggalang Ramu; 2) Kelompok Penggalang Rakit; 3) Kelompok Penggalang Terap, Dengan ketentuan sbb:
  1. Peserta didik yg belum pernah mengikuti pelantikan penggalang Ramu saat di Sekola Dasar, masuk dalam kelompok Penggalang Ramu.
  2. Peserta didik yg sudah mengikuti pelatikan penggalang Ramu, penggalang Rakit, maupun Penggalang terap (dibuktikan dengan SKU) dengan saat di Sekolah Dasar dimasukkan dalam kelompok Penggalang Rakit.
  3. Kelompok Penggalang Terap, hanya diperuntukan  bagi peserta didik yg sudah mengikuti pelatikan penggalang Rakit dengan saat ia sudah menjadi siswa SMP.
Untuk keperluan tersebut dibutuhkan minimal 3 orang Pembina. Namun apabila diberlakukan kelas/kelompok terpisah (pa/pi), dibutuhkan minimal 6 orang Pembina.

F.      Pelaksanaan Latihan / Kegiatan
  1. Pelaksanaan kegiatan latihan rutin dilakukan di sekolah satu minggu satu kali.
  2. Pelaksanaan latihan lebih difokuskan dengan kegiatan praktek lalu tetap memperhatikan ketertiban lalu keamanan, berupa kegiatan nyata yg memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan lalu kecakapan yg sesuai dengan usia.
  3. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis yaitu : sederhana, mudah, memanfaatkan sumberdaya yg ada lalu menghemat biaya tetapi berhasil guna lalu tepat guna.
  4. Setiap Pembina pramuka wajib membuat Program Tahunan, Program Semester lalu Rencana PelaksanaanKegiatan (RPK)
G. Penilaian Kegiatan Pramuka
Penilaian  Pendidikan  Kepramukaan  mencakup  hal-hal  sebagai berikut:
  1. Penilaian dilakukan lebih banyak secara kualitatif.
  2. Peserta  didik  diwajibkan  untuk  mendapatka nnilai minimal baik pada  kegiatan  ekstrakurikuler  wajib  pada  setiap semester.
  3. Nilai yang  diperoleh  pada  kegiatan  Ekstrakurikuler  Wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
  4. Apabila Nilai  di  bawah baik dalam  dua  semester  atau  satu  tahun namun berdasarkan keputusan rapat guru mau dinaikan, peserta didik yg bersangkutan harus mengikuti  program  khusus  yang  diselenggarakan  bagi  mereka (Modifikasi Prilaku)
  5. Kriteria  keberhasilan kompetensi lebih  ditentukan  oleh proses lalu keikutsertaan peserta didik.
  6. Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan lalu setiap hari di dalam proses pelatihan pramuka.
  7. Proses  penilaian  dilaksanakan  dengan  metode  Observasi lalu Partisipasi.
  8. Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema lalu Mata Pelajaran, sebagai  penguatan  yang  bermuatan  Nilai  Sikap lalu Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
  9. Proses  Penilaian  dilakukan  oleh  Teman,  Guru  Kelas / Guru Matapelajaran,  Pemangku  Kegiatan  dan/atau  Pembina Pramuka.
  10. Pelaporan nilai dituangkan dalam bentuk deskripstif dengan mengacu kriteria.
Silahkan bagi yg memerlukan kami sajikan secara lengkapnya dengan link di bawah ini.

BAB V
PENUTUP

Demikian program kerja Gugus Depan Pangkalan SDN 1 Mekarmukti tersusun, dengan harapan becus menjadi acuan bagi gerak lalu kerja pramuka di gugus depan. Disamping itu program kerja ini diharapkan becus menjadi pedoman bagi sekolah dalam menentukan kebijakan yg berhubungan dengan kegiatan kepramukaan dengan SDN 1 Mekarmukti.

Perlu disadari bahwa dalam penyusunan program kerja ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu saran lalu kritik sangat diharapkan demi perbaikan lalu penyempurnaan program kerja ini. 
Akhirnya semoga program kerja ini becus bermanfaat bagi semua.
Sumber : SDN 1 Mekarmukti, Cibalong, Garut