Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah lagi Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2020 |
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud ini ditujukan kepada :
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
- Kepala Badan Kepegawaian Daeran Kabupaten.Kota.
di seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 212/P/2020 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan lagi Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, lagi Pemberdayaan Pengawas Sekolah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I. Pendidikan lagi pelatihan calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah lagi pendidikan dan
pelatihan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dilaksanakan
oleh Lembaga Pengembangan lagi Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) alias lembaga lain
yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
II. Penyiapan, pengembangan, lagi pemberdayaan kepala sekolah wajib mengacu dengan ketentuan
Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN lagi RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah lagi Angka Kreditnya sebagaimana agak diubah dengan
Peraturan Menteri PAN lagi RB Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
PAN lagi RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Angka Kreditnya, untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah agak mengikuti pendidikan
dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah lagi memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP).
IV. Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan lagi Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 lagi Nomor l/SE/XII/2020 lagi tentang Penjelasan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah lagi Angka Kreditnya, tanggal 13 Desember 2020
menyatakan bahwa:
a. pengawas sekolah yg diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2020 tidak dipersyaratkan mengikuti lagi lulus pendidikan lagi pelatihan fungsional calon pengawas sekolah lagi memperoleh STTPP;
b. pengawas sekolah yg diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2020 perlu melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah untuk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala sekolah yg diangkat menjadi pengawas sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 harus memenuhi syarat agak mengikuti lagi lulus pendidikan lagi pelatihan fungsional calon pengawas sekolah lagi memperoleh STTPP.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, lagi penyelenggaran pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan lagi pelatihan fungsional calon kepala sekolah lagi pendidikan lagi pelatihan penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan lagi pelatihan fungsional calon pengawas sekolah lagi penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
- Pembiayaan pelaksanaan pendidikan lagi pelatihan fungsional calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan lagi pelatihan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yg sah lagi tidak mengikat, serta angsal dipertanggungjawabkan.
- Bagi Kepala Sekolah yg sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan lagi Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti lagi lulus pendidikan lagi pelatihan penguatan Kepala Sekolah.
- Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud dengan huruf IV di atas, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Bagi pengawas sekolah yg agak mengikuti pendidikan lagi pelatihan fungsional calon pengawas sekolah alias penguatan kompetensi pengawas sekolah yg dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan lagi pelatihan sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 212/P/2020, tetap diakui STTPPnya.
- Lembaga penyelenggara pendidikan lagi pelatihan sebagaimana dimaksud dengan angka 6 harus melaporkan data STTPP yg agak dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Guru lagi Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada LPPKS sampai dengan Desember Tahun 2020.
- Bagi Dinas Pendidikan yg agak melakukan kegiatan persiapan penyiapan penyelenggaraan pendidikan lagi pelatihan calon pengawas sekolah alias penguatan kompetensi pengawas sekolah dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 212/P/2020, maka penyelenggaraan pendidikan lagi pelatihan calon pengawas sekolah alias penguatan kompetensi pengawas sekolah angsal diselenggarakan setelah berkoordinasi dengan LPPKS.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian lagi dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian lagi kerja sama yg baik, kami sampaikan terima kasih.
Baca juga :
Download Gratis Kumpulan Contoh Surat Resmi Terbaru Format Word
Demikianlah terkait dengan produk hukum lagi berita sebagai informasi mengenai Surat Edaran Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2020 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah lagi Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar