Rabu, 16 Oktober 2019

Surat Pengajuan Nuptk Baru Tahun 2020 Lagi Juknis Pengelolaan Nuptk Dari Dirjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020

Kami informasikan perihal surat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2020 khusus untuk Kabupaten Garut Tahun 2020. Surat ini di keluarkan oleh plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tertanggal 4 Oktober 2020.

Berdasarkan Surat plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor : 800/2233-Disdik Perihal Pengajuan NUPTK Baru Tanggal 4 Oktober 2020.

Surat ini ditujukan kepada :

  1. Koordinator Wilayah
  2. Kepala SMP
  3. Kepala SD
  4. Kepala PAUD
se Kabupaten Garut
di
Garut


Terkait penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan melalui 2 tahapan yaitu : Penetapan Calon Penerima NUPTK lagi Penetapan Penerima NUPTK.
Penetapan Calin Penerima NUPTK dilalukan dalam jaringan melalui system aplikasi kepada vervalptk.data,kemendikbud.go.id. kepada tingkat satuan pendidikan.

PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan penerbitan NUPTK diverivukasi lagi divalidasi dengan system aplikasi vervalptk.data.kemendikbud.go.id. oleh :
a. Kepala Satuan Pendidikan
b. Kepala Dinas Pendidikan
c. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) lagi Balai Pengembangan Anak Usia Dini lagi Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD lagi Dikmas).

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) alias strata 1 (S-1) bagi Pendidik lagi Tenaga Kependidikan kepada Satuan Pendidikan
Formal;
d. bagi yg berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS alias PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yg berstatus bukan PNS yg bertugas kepada Satuan Pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. agak bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yg berstatus bukan PNS kepada Satuan Pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat yg dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan alias badan hukum lainnya lagi dilampirkan pula SKBM 2 Tahun terakhir.

Adapun sebagai bahan pertimbangan untuk verivikasi lagi validasi calon penerima NUPTK di tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Poto copi KTP
  3. Poto copi PNS yg agak dilegalisir bagi PNS
  4. Poto copy SK GTY yg pertama sampai dengan terakhir yg agak dilegalisir bagi Guru Tetap yayasan.
lihat selengkapnya di bawah ini !
 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tertanggal  beringsang Surat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2020  lagi Juknis Pengelolaan NUPTK dari Dirjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020
Surat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2020
Selengkapnya tentang Surat Pengajukan NUPTK Baru bisa di download kepada link di bawah ini.

Lihat juga Juknis Pengelolaan NUPTK dari Dirjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini.

Semoga bermanfaat lagi lancar. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar