Rabu, 16 Oktober 2019

Inilah Pp Nomor 49 Tentang Manejmen Pppk Lalu Kepastian Hukum Pppk Dalam Sistem Asn

Hidup Guru ....!!! Hidup...
Hidup PGRI ....!!! Gidup...
Solidaritas ...!!!!, YES ....
Itulah selogan yg sering dikumandangkan oleh para tokoh PGRI di seluruh NKRI apabila bagi membuka sambutan, misalnya dalam acara upacara HUT PGRI, Resepsi HUT PGRI lagi pembinaan Organisasi Profesi PGRI. 


Sebagai hasil dari Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ke 73 lagi Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2020 Tentang PPPK maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silahkan baca selengkapnya berikut ini !!

Pemerintah sudah pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Manajemen PPPK. Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru bagi yg sudah pernah melampaui usia maksimal yg ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yg setara dengan PNS.

Sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional lagi HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu; bahwa Peraturan Pemerintah, PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK)akan membuka peluang seleksi lagi pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yg sudah pernah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan
oleh pemerintah pusat lagi daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK boleh diterima semua kalangan lagi menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Manajemen PPPK ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yg sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yg lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora lagi profesional swasta.

Kebijakan PPPK yg diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi lagi jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, lagi paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga bagi memiliki kewajiban lagi hak keuangan yg sama dengan ASN yg berstatus sebagai PNS dalam pangkat lagi jabatan yg setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban lagi hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yg ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Selengkapnya silahkan baca lagi download 
Download >>> Salinan PP Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Download >>> Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN
Itulah informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Semoga bermanfaat. Selamat Hari Guru Nasional, mudah-mudahan sukses untuk semua guru di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar