Rabu, 16 Oktober 2019

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yg dimaksud dengan:
  1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg profesional, emiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yg selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil bersama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg bekeda dengan instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yg selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan ataupun diserahi tugas negara lainnya bersama digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  5. Jabatan adalah kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, bersama hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  6. Jabatan Pimpinan Tinggi yg selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi dengan instansi pemerintah. 
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yg menduduki JPT. 
  8. Jabatan Fungsional yg selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan dengan keahlian bersama keterampilan tertentu. 
  9. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yg menduduki Jabatan Fungsional dengan instansi pemerintah. 
  10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, bersama sikap/perilaku yg beroleh diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 
  11. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, bersama sikap/perilaku yg beroleh diamati, diukur, dikembangkan yg spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 
  12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahLtan, keterampilan, bersama sikap/perilaku yg beroleh diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bersama budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi bersama prinsip, yg harus dipenuhi oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi bersama jabatan. 
  13. Pejabat Yang Berwenang yg selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yg mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, bersama pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian yg selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yg mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, bersama pemberhentian Pegawai ASN bersama pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat bersama instansi daerah. 
  16. lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, bersama kesekretariatan lembaga nonstruktural. 
  17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi bersama perangkat daerah kabupaten/kota yg meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, bersama lembaga teknis daerah. 
  18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yg mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. 
  19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 
  20. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi bersama data mengenai pegawai ASN yg disusun secara sistematis, menyeluruh, bersama terintegrasi dengan berbasis teknologi. 
  21. Komisi ASN yg selanjutnya disingkat I(ASN adalah lembaga nonstruktural yg mandiri bersama bebas dari intervensi politik. 
  22. Badan Kepegawaian Negara yg selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yg diberi kewenangan melakukan pembinaan bersama menyelenggarakan manajemen ASN secara kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional bersama internasional sebagaimana diatur dalam undangundang. 
  23. Menteri adalah menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Jabatan ASN yg beroleh diisi oleh pppK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), Menteri beroleh menetapkan Jabatan lain yg beroleh diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen dengan Instansi Pemerintah.
pasal 3
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian bersama tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 4
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah bersama jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan bersama analisis beban keda.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yg diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah bersama jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yg beke4ja dengan instansi pemerintah secara kemarau lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional bersama internasional ditetapkan oleh Menteri
dengan setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama pertimbangan teknis Kepala BKN.
Pasal 5
(1) Selain pen5rusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPK beroleh mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu ataupun JpT madya tertentu yg beroleh diisi oleh PPPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dengan ayat (l) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, bersama persyaratan lain yg dibutuhkan dalam jabatan.

Selengkapnya lihat di bawah ini.

kemarau

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Paragraf 10
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pasal 74
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yg menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yg menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, bersama JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yg menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara bersama lembaga nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yg menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud dengan hunrf a
dan JF selain JF ahli utama.
(21 Presiden ataupun PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan
hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK yg bersangkutan terbukti menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yg bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik.
BAB X
PERLTNDUNGAN
Pasal 75
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar