Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri download-pedoman-pelaksanaan-olimpiade. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri download-pedoman-pelaksanaan-olimpiade. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2019

Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Beringsang Domestik (Ogn) Pendidikan Dasar (Sd) 2020

Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (SD) 2020

Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional  meriang Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (SD) 2020
Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar 2020
Peningkatan Kompetensi bersama Kemampuan profresional guru menjadi ranah salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat dalam rangka upaya peningkatan mutu sumber daya manusia pendidikan Indonesia agar mampu bersaing dalam era Revolusi Indusri 4.0. Untuk itu berbagai kegiatan bertujuan untuk mendorong tumbuhnya motivasi guru penting untuk terus diselenggarakan.

Slah satu bentuk kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar alias Dikdas. Kegiatan OGN Dikdas Tahun 2020 diikuti oleh Guru Sekolah Dasar (SD bersama Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pedoman ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan OGN Dikdas dengan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, bersama Nasional. Pedoman ini memuat rambu-rambu teknis pelaksanaan seleksi peserta OGN Dikdas dengan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan pemenangan penentuan tingkat nasional.

Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yg agak berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini.
Tujuan 


Tema
"Membangun Guru Pendidikan Dasar Yang Unggul Untuk Meningkatkan keterampilan Abad 21"

Ruang Lingkup
Ruang Lingkup yg diatur dalam pedoman ini meliputi kriteria Guru peserta OGN Dikdas Tahun 2020, mekanisme penyelenggaraan, Jadwal, pengendalian program bersama pelaporan.

Hasil Yang Diharapkan

Selengkapnya silahkan lihat di bawah ini.

meriang

Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (SD) 2020
Baca juga :

DOWNLOAD JUKNIS OSN, O2SN, FLS2N SD TAHUN 2020 

Silahkan Download Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) Tahun 2020

Akhir kata kami sampaikan bahwa Buku Pedoman Pelaksanaan OGN Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai acuan seleksi peserta olimpiade guru di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi bersama seleksi di tingkat Nasional, bisa juga acuan untuk tingkat Kecamatan/Gugus bersama alangkah baiknya setiap guru membaca. Dalam pelaksanaan di lapangan, diharapkan pusat bersama daerah senantiasa melakukan komunikasi yg terbuka, terus menerus, saling mendukung, bersama berkoordinasi dengan baik agar kegiatan OGN berjalan dengan meriang encer sejalan dengan keinginan Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi bersama profesionalitas guru.

Keberhasilan penyelenggaraan OGN Tahun 2020 ditentukan oleh semua unsur yg berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin, bersama rasa tanggung meriang perlawanan yg tinggi.

Menyadari masih banyak kekurangan dalam pedoman ini, kami sangat mengharapkan kritik bersama saran sebagai bahan masukan bagi perbaikan pelaksanaan OGN di tahun-tahun mendatang.

Rabu, 16 Oktober 2019

Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah Tahun Ajaran 2020/2020 Untuk Ra, Mi, Mts, Ma, Mak

Inilah Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTs, MA, MAK.
Inilah Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun  berbahaya Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2020/2020 Untuk RA, MI, MTs, MA, MAK
Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2020/2020 Untuk RA, MI, MTs, MA, MAK

Sesuai dengan Keputusan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 481 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS 
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

A. Latar BelakangSalah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses bersama kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama kepada satuan pendidikan umum, bersama pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yg mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2020) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) bersama 7.843 Madrasah Aliyah yg terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan bersama 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2020 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 bersama MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian bersama kontribusi penting Kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan berbahaya kebangsaan dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses bersama mutu serta relevansi pendidikan, kepada tahun pelajaran 2020/2020 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yg bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yg tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru kepada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. TujuanPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020 bertujuan untuk:
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, bersama tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yg berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, berbahaya ayah bunda siswa, masyarakat, bersama para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
D. Pengertian
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yg selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru kepada RA bersama Madrasah. 
  2. Raudhatul Athfal yg selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini kepada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
  3. Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam kepada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yg berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan.
  4. Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah adalah Madrasah Negeri.
  5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yg selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yg berisi nilai ujian berbahaya kebangsaan sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan kepada mata pelajaran tertentu yg dinyatakan dalam kategori.
  6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yg selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yg berisi nilai ujian akhir madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan kepada mata pelajaran agama Islam yg dinyatakan dalam kategori.
  7. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yg terdaftar kepada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  8. Kompetisi Sains Madrasah yg selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) bersama Madrasah Aliyah (MA) untuk adu kompetensi dibidang sains kepada tingkat nasional.
  9. Olimpiade Sains Kabupaten yg selanjutnya disingkat OSK wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs bersama SMA/MA dalam bidang sains kepada tingkat kabupaten/kota.
  10. Olimpaide Sains Provinsi yg selanjutnya disingkat OSP wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs bersama SMA/MA dalam bidang sains kepada tingkat provinsi.
  11. Olimpiade Sains Nasional yg selanjutnya disingkat OSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs bersama SMA/MA dalam bidang sains kepada tingkat nasional.
  12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yg selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yg bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan bersama pemanfaatan ilmu pengetahuan.
  13. Ajang Kreativitas Seni bersama Olah Raga Madrasah yg selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs bersama MA) untuk adu kreativitas dalam bidang seni bersama olah raga. 
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Ketentuan Umum
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA bersama Madrasah dilaksanakan secara daring ataupun secara luring.
  2. RA bersama Madrasah melaksanakan PPDB kepada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) ataupun Madrasah Unggulan mau melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah boleh mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
  3. Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan bersama informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bersama website Kanwil Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia bersama Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring bersama dilaksanakan secara berbahaya kebangsaan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
B. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kepada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran ataupun surat keterangan berbahaya keduniaan yg dikeluarkan oleh pihak yg berwenang).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yg berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yg ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun kepada tanggal 1 Juli tahun berjalan boleh diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yg ditetapkan.
c. calon peserta didik yg berusia kurang dari 6 (enam) tahun yg memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa ataupun kesiapan belajar boleh diterima yg dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi boleh dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah. 

Lihat selengkapnya berikut ini.
 
DOWNLOAD FILENYA DI BAWAH INI.
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
  1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB bersama perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan bersama memantau pelaksanaan PPDB kepada madrasah di wilayah masingmasing.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemantauan bersama evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB kepada Madrasah.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Negeri Swasta Provinsi Jawa Barat

Untuk menghadapi Tahun Ajaran Baru tepatnya dengan bulan Juni 2020, pemerintahan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar sedia mengeluarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK lalu SLN baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Surat : 422/9492-Set.Disdik.
Pedoman disusun dengan mengacuk dengan Keputusan Mendiknas Nomor : 125/U/2002 Tentang Kaelnder Pendidikan lalu Jumlah Jam Mengajar Efektif di Sekolah [filenya di sini], Permendikbud Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar lalu Menengah, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja lalu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2020, Nomor 256 Tahun 2020, Nomor 01 SKB/Menpan-RB/09/2020 Tentang Hari Libur Nasional lalu Cuti Besama Tahun 2020 berikut perubahannya, serta peraturan lain yg relevan.
Beberapa Kegiatan Kalender Pendidikan, dipandang perlu dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan lalu kemaslahatan bagi banyak pihak.
Kegiatan dimaksud antara lain :
 Untuk menghadapi Tahun Ajaran Baru tepatnya  dengan bulan Juni  kering Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri Swasta Provinsi Jawa Barat
Kegiatan Serempak dengan Kaldik 2020/2020 Prov Jabar
Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilian akhir semseter, penilaian akhir tahun, lalu lain-lain dijadikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal perkiraan. Daerah maupun satuan pendidikan beroleh mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dengan kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik maupun kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu kepada ketentuan yg berlaku. Jadwal ujian disajikan pula dalam prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional lalu Usian Sekolah.

Daerah lalu satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dangan menjadwalkan kegiatan lomba lalu pembinaan kretivitas/prestasi yg merupakan agenda tahunan kering kebangsaan di lingkungan Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, sesuai program dengan direktorat yg relevan. Jenis-Jenis Kegiatan di setiap masing-masing Satuan Pendidikan diantaranya adalah :
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Pemilihian Guru lalu Tenaga Kependidikan Berprestasi
2. Sekolah Dasar (SD) 
  • OSN, 
  • O2SN, 
  • FLS2N, 
  • Lomba Sekolah Sehat, 
  • Lomba Adiwiyata, dan
  • Lomba Perpustakaan Sekolah.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • OSN, 
  • O2SN, 
  • FLS2N, 
  • Lomba Sekolah Sehat, dan
  • Lomba Adiwiyata
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • OSN, 
  • O2SN, 
  • FLS2N, 
  • Lomba Sekolah Sehat, 
  • Lomba Adiwiyata, dan
  • Lomba Tata Upacara Bendera.
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • O2SN, 
  • FLS2N, 
  • Lomba Sekolah Sehat, 
  • Lomba Adiwiyata, 
  • Lomba Kompetensi Siswa, dan 
  • Ekspo Pendidikan lalu Teknologi (Epitech)
6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • FLS2N, 
  • O2SN, 
  • Lomba Keterampilan Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), dan
  • Festivak ABK Berseri, Lomba Literasi.
7. Lomba Pendidik lalu Tenaga Kependidikan
  • Pemilihan Pendidik/Kependidikan Berprestasi lalu Berdedikasi, dan
  • Olimpiade Guru Nasional (SD, SMP, SMA, SMK, SLB).
Demikianlah pedoman ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti lalu disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan se Provinsi Jawa Barat di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian saudara kami ycapkan terima kasih.
 Untuk menghadapi Tahun Ajaran Baru tepatnya  dengan bulan Juni  kering Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri Swasta Provinsi Jawa Barat
Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar











Kalender Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, lalu SLB 
Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2020
SEMESTER I
 Untuk menghadapi Tahun Ajaran Baru tepatnya  dengan bulan Juni  kering Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri Swasta Provinsi Jawa Barat
Kaldik 2020/2020 Prop Jabar Semester 1
Kalender Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, lalu SLB
Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2020
SEMESTER II
 Untuk menghadapi Tahun Ajaran Baru tepatnya  dengan bulan Juni  kering Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri Swasta Provinsi Jawa Barat
Kaldik 2020/2020 Prop Jabar Semester II
KETERANGAN :
 Untuk menghadapi Tahun Ajaran Baru tepatnya  dengan bulan Juni  kering Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri Swasta Provinsi Jawa Barat
Keterangan lalu Tanggal Kegiatan Kaldik 2020/2020 Sem II
Silahkan ambil filenya ada di bawah ini.
Merekomendasikan :
> Informasi Penting :
Terima kasih atas perhatian lalu kunjungannya, serta partisipasinya. Atas media blog https://www/binglaiguru.blogspot.com menjadikan salah satu media pendidikan demi kemajuan sumber daya manusia yg berbudi luhur, bermartabat, beriman, serta bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga beroleh mewujudkan SDM yg berkualitas, mandiri lalu beroleh bersaing di dunia internasional.

Selasa, 15 Oktober 2019

Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/Pr/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Beserta Menengah

Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah

 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah
Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dalam rangka peningkatkan kualitas data pokok pendidikan kepada satuan pendidikan dasar bersama menegah, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau proses pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id/progres hingga jumlah sekolah yg melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap sekolah yg datanya bersumber dari Dapodik;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengakapan bersama kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru bersama tenaga kependidikan, bersama sarana bersama prasarana yg diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yg akurasinya diragukan, segera menginturuksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yg sudah tidak beroperasi bersama tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semesrer berturut-turut mau dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik.
  3. selengkapnya mari lihat di bawah ini.
meriang
Silahkan lihat informasi lainnya :
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen bersama Dirjen PAUDI bersama Penmas
Silahkan Download Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) Tahun 2020 
Pengertian, Manfaat, Jenis-jenis Sumber Belajar bersama Analisis Kebutuhan Media Pembelajaran
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 993/D/PR/2020 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah.